Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › pemakaian alat yang dibebankan ke pasien..
pemakaian alat yang dibebankan ke pasien..
bukankah penghasilan alat itu (milik dokter) merupakan harta tak gerak
- Originaly posted by tomcat:
bukankah penghasilan alat itu (milik dokter) merupakan harta tak gerak
Penggunaan alat dokter tsb, pasien menambah pembayaran, khan?
- Originaly posted by tomcat:
untuk pph21 dokter tidak termasuk "OBAT","Alat"….hanya jasa dokter saja…begitu sich analisa dangkal seorang junior…
Kalo praktek sendiri, nggak dipotong PPh 21, rekan..
- Originaly posted by begawan5060:
Kalo praktek sendiri, nggak dipotong PPh 21
berarti kalau kerjasama dengan rumah sakit "obat" itu ikut dipotong..?
- Originaly posted by begawan5060:
Penggunaan alat dokter tsb, pasien menambah pembayaran, khan?
betul..namun dijelaskan dalam tagihan..pembayaran atas jasa dokter…dan beban atas pemakaian alat..
- Originaly posted by tomcat:
Originaly posted by begawan5060:
Kalo praktek sendiri, nggak dipotong PPh 21berarti kalau kerjasama dengan rumah sakit "obat" itu ikut dipotong..?
tidak dong rekan..
hanya jasanya saja.. - Originaly posted by tomcat:
berarti kalau kerjasama dengan rumah sakit "obat" itu ikut dipotong..?
Tidak ikut dong, bukankah yg punya RS-nya
Originaly posted by tomcat:betul..namun dijelaskan dalam tagihan..pembayaran atas jasa dokter…dan beban atas pemakaian alat..
Bedakan apabila yg punya RS dan milik pribadi si dokter..
Contoh :
Jasa dokter = 100
Obat = 200 —> Apotik RS
Alat medis = 50 —-> milik RSdengan ini :
Jasa dokter = 100
Obat = 200 —> Apotik RS
Alat medis = 50 —-> milik dokter - Originaly posted by yovi:
tidak dong rekan..
hanya jasanya saja..mbah yovi…saya dari tadi udah bilang dari jasanya saja tanpa ada obat atau beban alat..namun mbah Begawan..punya pendapat lain..
- Originaly posted by begawan5060:
Contoh :
Jasa dokter = 100
Obat = 200 —> Apotik RS
Alat medis = 50 —-> milik RSpph21nya berapa..?
Originaly posted by begawan5060:Jasa dokter = 100
Obat = 200 —> Apotik RS
Alat medis = 50 —-> milik dokterpph21nya berapa..?
mohon pencerahan mbah..
- Originaly posted by tomcat:
Originaly posted by begawan5060:
Jasa dokter = 100
Obat = 200 —> Apotik RS
Alat medis = 50 —-> milik dokterpph21nya berapa..?
Yang ini, dokter akan menagih ke RS berapa (PPh 21 diabaikan dulu)?
- Originaly posted by begawan5060:
Bedakan apabila yg punya RS dan milik pribadi si dokter..
Contoh :
Jasa dokter = 100
Obat = 200 —> Apotik RS
Alat medis = 50 —-> milik RSdengan ini :
Jasa dokter = 100
Obat = 200 —> Apotik RS
Alat medis = 50 —-> milik dokterini sudah sangat jelas rekan..
mungkin pertanyaan rekan diperjelas lagi..
dokternya buka praktek sendiri atau bekerja di rumah sakit?
alatnya punya siapa sehingga dikenakan charge? - Originaly posted by begawan5060:
Yang ini, dokter akan menagih ke RS berapa (PPh 21 diabaikan dulu)?
Dan RS-nya membayar berapa?
- Originaly posted by yovi:
ini sudah sangat jelas rekan..
jelas yang mana mbah…soalnya apa jawabannya..?
Originaly posted by yovi:mungkin pertanyaan rekan diperjelas lagi..
dokternya buka praktek sendiri atau bekerja di rumah sakit?
alatnya punya siapa sehingga dikenakan charge?dokter kerjasama dengan rumah sakit..dan dokter punya alat sendiri..
- Originaly posted by begawan5060:
Yang ini, dokter akan menagih ke RS berapa
dokter menagih 85%…namun atas dpp pph21 atas jasanya 100%
sedangkan charge atas alat dikembalikan ke dokter..
- Originaly posted by tomcat:
Contoh :
Jasa dokter = 100
Obat = 200 —> Apotik RS
Alat medis = 50 —-> milik RSdengan ini :
Jasa dokter = 100
Obat = 200 —> Apotik RS
Alat medis = 50 —-> milik dokterkalau menurut mbah yovi…pph21nya berapa..?