Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Pelaporan SPT Masa PPh 21
Apabila di bulan januari sampai september tidak melaporkan SPT PPh 21 dikarenakan nihil (dibawah PTKP) lalu di bulan oktober mulai ada karyawan yang dipotong PPh 21, bagaimana perlakuaannya dalam hal pelaporan SPT PPh 21?
next mungkin nihil atau enggak tetp dilaporkan rekan. coba dulu aja gpp langsung laporin yang oktober kalau ada pertanyaan dari org pajak di kemudian hari bisa kasih tahu alasannya atau lampirkan bukti PPh 21 nihil
Viewing 1 - 2 of 2 replies