Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pelaporan SPT Masa PPh 21
Dear Ortaxs,
Saya memiliki kasus mengenai perpajakan PPh 21. Saya mau lapor SPT Masa Oktober di November ini, tetapi lembar ke 3 itu sudah tidak ada lagi. Apakah lembar ke 4 bisa saya jadikan sebagai dokumen pendukung untuk pelaporan SPT Masa PPh 21?
Mohon bantuannya.Terima Kasih
- Originaly posted by thegreatest:
Saya memiliki kasus mengenai perpajakan PPh 21. Saya mau lapor SPT Masa Oktober di November ini, tetapi lembar ke 3 itu sudah tidak ada lagi. Apakah lembar ke 4 bisa saya jadikan sebagai dokumen pendukung untuk pelaporan SPT Masa PPh 21?
Mohon bantuannya.lembar SSP ya?
lebih baik Foto copy buat surat permohonan ke bank dimana kita membayar untuk dibuat tindasan rekan.
- Originaly posted by thegreatest:
tetapi lembar ke 3 itu sudah tidak ada lagi.
kemana? hilang ? solusi lain sih minta kebijakan KPP saja
Iya lembar SSP.
- Originaly posted by edisuryadi2:
lebih baik Foto copy buat surat permohonan ke bank dimana kita membayar untuk dibuat tindasan rekan.
Tindasan itu apa ya? Saya sudah buat surat permohonan ke bank, mereka hanya bisa memberikan ke saya fotocopyan lembar ke 4.
- Originaly posted by priadiar4:
kemana? hilang ? solusi lain sih minta kebijakan KPP saja
Iya hilang. Saya sudah minta saran ke KPP, tetap saja mereka minta supaya lembar ke 3 disertakan pada saat pelaporan.
- Originaly posted by thegreatest:
Iya hilang. Saya sudah minta saran ke KPP, tetap saja mereka minta supaya lembar ke 3 disertakan pada saat pelaporan.
ngeri kali itu KPP-nya
rekan saya pernah melampirkan fotocopy lembar-1 dan menunjukkan asli lembar-1, KPP-nya terima aja tuh…
coba lapor sama AR-nya biasanya mereka senang membantu…. - Originaly posted by hasianku:
ngeri kali itu KPP-nya
rekan saya pernah melampirkan fotocopy lembar-1 dan menunjukkan asli lembar-1, KPP-nya terima aja tuh…
coba lapor sama AR-nya biasanya mereka senang membantu….Originaly posted by thegreatest:Iya hilang. Saya sudah minta saran ke KPP, tetap saja mereka minta supaya lembar ke 3 disertakan pada saat pelaporan.
sarannya kemana ? jika mentok kan yang dirugikan WP. Menghadap langsung ke atasannya, Kepala Seksi, minta keringanan. Apakah buat pernyataan atau apa nanti dikasih solusi
- Originaly posted by hasianku:
ngeri kali itu KPP-nya
rekan saya pernah melampirkan fotocopy lembar-1 dan menunjukkan asli lembar-1, KPP-nya terima aja tuh…
coba lapor sama AR-nya biasanya mereka senang membantu….Benar ngeri..barusan saya contact ke ARnya dan jawaban dia hampir sama dengan KPP. Utk lembar 1 pun ikut hilang bersama lembar ke 3 (info dari bagian pajak kantor saya).
betul rekan, biasanya AR akan menyarankan untuk buat pertanyaan bahwa SSP tersebut memang benar setoran pajak an nama perusahaan anda, dan telah hilang…
diberi materai..
kl ga bisa juga, terlalu lah mereka itu..Dicoba saja, karena sebenarnya bukti setor itu adalah terletak pada NTPN yang tertulis pada saat validasi dari Bank. Hal ini biasanya langsung link ke Kantor Pajak, mereka sudah tahu bahwa kita telah melakukan penyetoran. Bahkan saat ini pembayaran online pun bisa dilakukan, dimana SSP nya di print dari pembayaran online saja.
Jadi intinya bisa pakai copy ke 4 atau ke 1.
- Originaly posted by edisuryadi2:
lebih baik Foto copy buat surat permohonan ke bank dimana kita membayar.
Sepakat
Saya jg pernah mengalami seperti itu,
Cara saya adalah :
1. Menghubungi Pihak bank dan mereka memberi copy lbr 4.
2. Lalu saya Buat SSP lbr 1 dan 3 yang baru dengan data sesuai copy SSP lbr.4
3. Pihak bank Mau meberikan cap,Tanda tangan dan tanggal setor sesuai SSP tersebut.Demikian pengalaman saya terima kasih
- Originaly posted by thegreatest:
Utk lembar 1 pun ikut hilang bersama lembar ke 3 (info dari bagian pajak kantor saya).
kalau ini pun hilang, jangan2 bener2 ga disetor itu…diperiksa dululah…