Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Pelaporan SPT Masa PPh 21

  • Pelaporan SPT Masa PPh 21

     hasianku updated 12 years ago 8 Members · 17 Posts
  • thegreatest

    Member
    28 November 2012 at 3:57 pm

    Dear Ortaxs,

    Saya memiliki kasus mengenai perpajakan PPh 21. Saya mau lapor SPT Masa Oktober di November ini, tetapi lembar ke 3 itu sudah tidak ada lagi. Apakah lembar ke 4 bisa saya jadikan sebagai dokumen pendukung untuk pelaporan SPT Masa PPh 21?
    Mohon bantuannya.

    Terima Kasih

  • thegreatest

    Member
    28 November 2012 at 3:57 pm
  • hangsengnikkei

    Member
    28 November 2012 at 3:58 pm
    Originaly posted by thegreatest:

    Saya memiliki kasus mengenai perpajakan PPh 21. Saya mau lapor SPT Masa Oktober di November ini, tetapi lembar ke 3 itu sudah tidak ada lagi. Apakah lembar ke 4 bisa saya jadikan sebagai dokumen pendukung untuk pelaporan SPT Masa PPh 21?
    Mohon bantuannya.

    lembar SSP ya?

  • edisuryadi2

    Member
    28 November 2012 at 4:02 pm

    lebih baik Foto copy buat surat permohonan ke bank dimana kita membayar untuk dibuat tindasan rekan.

  • priadiar4

    Member
    28 November 2012 at 4:10 pm
    Originaly posted by thegreatest:

    tetapi lembar ke 3 itu sudah tidak ada lagi.

    kemana? hilang ? solusi lain sih minta kebijakan KPP saja

  • thegreatest

    Member
    28 November 2012 at 4:14 pm

    Iya lembar SSP.

  • thegreatest

    Member
    28 November 2012 at 4:15 pm
    Originaly posted by edisuryadi2:

    lebih baik Foto copy buat surat permohonan ke bank dimana kita membayar untuk dibuat tindasan rekan.

    Tindasan itu apa ya? Saya sudah buat surat permohonan ke bank, mereka hanya bisa memberikan ke saya fotocopyan lembar ke 4.

  • thegreatest

    Member
    28 November 2012 at 4:17 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    kemana? hilang ? solusi lain sih minta kebijakan KPP saja

    Iya hilang. Saya sudah minta saran ke KPP, tetap saja mereka minta supaya lembar ke 3 disertakan pada saat pelaporan.

  • hasianku

    Member
    28 November 2012 at 4:40 pm
    Originaly posted by thegreatest:

    Iya hilang. Saya sudah minta saran ke KPP, tetap saja mereka minta supaya lembar ke 3 disertakan pada saat pelaporan.

    ngeri kali itu KPP-nya
    rekan saya pernah melampirkan fotocopy lembar-1 dan menunjukkan asli lembar-1, KPP-nya terima aja tuh…
    coba lapor sama AR-nya biasanya mereka senang membantu….

  • priadiar4

    Member
    28 November 2012 at 4:42 pm
    Originaly posted by hasianku:

    ngeri kali itu KPP-nya
    rekan saya pernah melampirkan fotocopy lembar-1 dan menunjukkan asli lembar-1, KPP-nya terima aja tuh…
    coba lapor sama AR-nya biasanya mereka senang membantu….

    Originaly posted by thegreatest:

    Iya hilang. Saya sudah minta saran ke KPP, tetap saja mereka minta supaya lembar ke 3 disertakan pada saat pelaporan.

    sarannya kemana ? jika mentok kan yang dirugikan WP. Menghadap langsung ke atasannya, Kepala Seksi, minta keringanan. Apakah buat pernyataan atau apa nanti dikasih solusi

  • thegreatest

    Member
    28 November 2012 at 4:45 pm
    Originaly posted by hasianku:

    ngeri kali itu KPP-nya
    rekan saya pernah melampirkan fotocopy lembar-1 dan menunjukkan asli lembar-1, KPP-nya terima aja tuh…
    coba lapor sama AR-nya biasanya mereka senang membantu….

    Benar ngeri..barusan saya contact ke ARnya dan jawaban dia hampir sama dengan KPP. Utk lembar 1 pun ikut hilang bersama lembar ke 3 (info dari bagian pajak kantor saya).

  • Katharina

    Member
    28 November 2012 at 4:45 pm

    betul rekan, biasanya AR akan menyarankan untuk buat pertanyaan bahwa SSP tersebut memang benar setoran pajak an nama perusahaan anda, dan telah hilang…
    diberi materai..
    kl ga bisa juga, terlalu lah mereka itu..

  • Accurate

    Member
    28 November 2012 at 5:27 pm

    Dicoba saja, karena sebenarnya bukti setor itu adalah terletak pada NTPN yang tertulis pada saat validasi dari Bank. Hal ini biasanya langsung link ke Kantor Pajak, mereka sudah tahu bahwa kita telah melakukan penyetoran. Bahkan saat ini pembayaran online pun bisa dilakukan, dimana SSP nya di print dari pembayaran online saja.

    Jadi intinya bisa pakai copy ke 4 atau ke 1.

  • ganro

    Member
    28 November 2012 at 8:37 pm
    Originaly posted by edisuryadi2:

    lebih baik Foto copy buat surat permohonan ke bank dimana kita membayar.

    Sepakat

    Saya jg pernah mengalami seperti itu,
    Cara saya adalah :
    1. Menghubungi Pihak bank dan mereka memberi copy lbr 4.
    2. Lalu saya Buat SSP lbr 1 dan 3 yang baru dengan data sesuai copy SSP lbr.4
    3. Pihak bank Mau meberikan cap,Tanda tangan dan tanggal setor sesuai SSP tersebut.

    Demikian pengalaman saya terima kasih

  • hasianku

    Member
    29 November 2012 at 8:37 am
    Originaly posted by thegreatest:

    Utk lembar 1 pun ikut hilang bersama lembar ke 3 (info dari bagian pajak kantor saya).

    kalau ini pun hilang, jangan2 bener2 ga disetor itu…diperiksa dululah…

Viewing 1 - 15 of 17 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now