Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pelaporan SPT Masa PPh 21
- Originaly posted by GANRO:
Sepakat
Saya jg pernah mengalami seperti itu,
Cara saya adalah :
1. Menghubungi Pihak bank dan mereka memberi copy lbr 4.
2. Lalu saya Buat SSP lbr 1 dan 3 yang baru dengan data sesuai copy SSP lbr.4
3. Pihak bank Mau meberikan cap,Tanda tangan dan tanggal setor sesuai SSP tersebut.Demikian pengalaman saya terima kasih
Thanks GANRO.
Originaly posted by hasianku:kalau ini pun hilang, jangan2 bener2 ga disetor itu…diperiksa dululah…
Sudah dibayar itu. terlihat dari rekening koran kami.
kalau hilang, buatkan surat kehilangan di kepolisian setempat
minta copy arsipnya bank persepsi (distempel legalisir,), kan hubungannya dengan bank itu baik2 saja pasti mereka mau menolong….itu saja kasih lampirannya utk lapor ke KPP