Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Pelaporan SPT Masa PPh 21

  • Pelaporan SPT Masa PPh 21

     hasianku updated 12 years ago 8 Members · 17 Posts
  • thegreatest

    Member
    29 November 2012 at 10:50 am
    Originaly posted by GANRO:

    Sepakat

    Saya jg pernah mengalami seperti itu,
    Cara saya adalah :
    1. Menghubungi Pihak bank dan mereka memberi copy lbr 4.
    2. Lalu saya Buat SSP lbr 1 dan 3 yang baru dengan data sesuai copy SSP lbr.4
    3. Pihak bank Mau meberikan cap,Tanda tangan dan tanggal setor sesuai SSP tersebut.

    Demikian pengalaman saya terima kasih

    Thanks GANRO.

    Originaly posted by hasianku:

    kalau ini pun hilang, jangan2 bener2 ga disetor itu…diperiksa dululah…

    Sudah dibayar itu. terlihat dari rekening koran kami.

  • hasianku

    Member
    29 November 2012 at 11:41 am

    kalau hilang, buatkan surat kehilangan di kepolisian setempat
    minta copy arsipnya bank persepsi (distempel legalisir,), kan hubungannya dengan bank itu baik2 saja pasti mereka mau menolong….

    itu saja kasih lampirannya utk lapor ke KPP

Viewing 16 - 17 of 17 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now