Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pelaporan PPh Pasal 4(2)
Pelaporan PPh Pasal 4(2)
Perusahaan bergerak di bidang usaha penyewaan ruang kantor.
Penghasilan yg diterima semuanya dipotong o/ penyewa.
Masih adakah kewajiban perusahaan u/ melaporkan PPh pasal 4(2) ?Terima kasih penjelasannya..
perusahaan tersebut masih punya kewajiban untuk melapornya..karena bergerak di bidang usaha persewaan tanah dan/atau bangunan
Viewing 1 - 3 of 3 replies