Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pelaporan Kurang Bayar masa 25 Badan??
Pelaporan Kurang Bayar masa 25 Badan??
Dear all,
Mohon advise nya :
Final utk monthly installment USD 20.000,00
realisation March – Aug USD 17.500,00
so (-) 2.500,00/ month shgga utk periode Mar – Aug Kurang bayar ( 6 bln * USD 2.500 ) >> [b]USD 15.000,00
Rencananya akan dibayarkan bulan sept ini. Utk menghindari denda mohon advisenya bagaimana pelaporan SSP nya ???
1. Apakah hanya dijadikan 1 SSP : sebesar USD 15.000,00
2. Apakah dijadikan 2 SSP
Masa Pajak Jul : USD 12.500,00
Masa Pajak Aug : USD 2.500,00
3. Apakah dijadikan 6 SSP
Masa Pajak Mar : USD 2.500,00
Masa Pajak Apr : USD 2.500,00
Masa Pajak Mei : USD 2.500,00
Masa Pajak Jun : USD 2.500,00
Masa Pajak Jul : USD 2.500,00
Masa Pajak Aug: USD 2.500,00Terima Kasih.
Cheers,
Annharusnya sich sudah ada stp dari kpp atas sisa angsuran dan bunganya.
kemungkinan kpp menganggap installmentnya 17.500 tiap bulan. begitu anda melakukan pembayaran atas kekurangannya, baru akan ketahuan tuch kekurangan dan bunganya.kewajiban bunga tidak bisa dihindarkan karena keterlambatan yg dilakukan oleh wp.
Menurut saya digabungkan menjadi 1 SSP saja tuh. Toh denda bunga tidak dapat dielakkan dengan memisahkannya SSPnya menjadi beberap lembar.
Mohon koreksinya…gimana jika pembayaran kekurangan tidak dilakukan, tetapi menunggu tagihan dari kpp?
kerugiannya kalau keperiksa, bunga yang tinggi, tapi kalo gak keperiksa yach gak ada bunga hanya kurang bayar ps 29 aja yang besar.note. ini sich hanya komentar aja yach, tidak disarankan lho.
Pak wuriant, masalahnya adalah selama ini kita reportnya rugi and untungnya baru tahun 2007 kemarin 🙂 dan pelaporan SPT tahunannya pun baru2 aja selesai 🙂 sehingga memang belum ada STP dari KPP.
Penetapan masa 25 sebelumnya adalah USD 17.500 ( bukan USD 20.000 >> base on report 2007 yang baru selesai maka berubah jd 20.000 ) nah apakah USD 2.500 tsb menunggu STP ?- Originaly posted by suyanto99:
Menurut saya digabungkan menjadi 1 SSP saja tuh. Toh denda bunga tidak dapat dielakkan dengan memisahkannya SSPnya menjadi beberap lembar.
Mohon koreksinya>> Jika 1 SSP saja tercantum di SSP untuk masa Agustus kah ?
Coba rekan annviety merujuk pada Kep 537 Tahun 2000
Semoga bermanfaat!!- Originaly posted by suyanto99:
Coba rekan annviety merujuk pada Kep 537 Tahun 2000
Semoga bermanfaat!!>> terima kasih Pak Suyanto.
saat pelaporan maret 08 memang pph 29 utk tahun 2007 adalah USD 210.000, jadi penetapan utk tahun ini USD 17.500, ternyata august 08 ada pembetulan atas SPT Tahunan, dan hutang pajak menjadi 240.000 sehingga masa pph 25 seharusnya USD 20.000, nah atas kekurangan tsb saya akan membayar bulan ini sebesar (2.500 x 6) utk Mar – Aug.
Jadi SSP sejumlah USD 15.000 tersebut apakah masa pajak yang disilang ( diberi tand X ) hanya Aug saja ? Apakah Mar – Aug 08 ( agak aneh ya ?? )
Maap tanya2 terus cos saya baru pegang pajak badan 🙂
thanks. mendingan bikin SSP nya satu2 aja (satu bulan satu @2.500), kalo digabung takutnya bank salah entry malah dientry satu masa aja.
CMIIW
dari kronologi yg dipaparkan Saudari Annviety menurut saya Saudari pada Spt masa september lapornya tetap US$ 17,500 karena data yang dipegang oleh Pajak adalah pelaporan Maret 2008 yg menyatakan keuntungannya adalah US$ 210.000 soal diperjalanan waktu dari Maret s/d Agustus ada kecenderungan keuntungannya bertambah menjadi US$ 240.000 hal tsb terakomodasi SPT tahunan 2008
Rekan annviety, sekedar referensi. Ada rekan saya yang menyetor jumlah kekurangannya dalam 1 lembar ssp, dengan tidak menandai masa pajak. Sedangkan atas bunga dibayar sendiri sebelum terbit STP, juga disetor dalam 1 SSP tetapi diuraikan untuk pembayaran bunga.
Salam ORTax….- Originaly posted by annviety:
saat pelaporan maret 08 memang pph 29 utk tahun 2007 adalah USD 210.000, jadi penetapan utk tahun ini USD 17.500, ternyata august 08 ada pembetulan atas SPT Tahunan, dan hutang pajak menjadi 240.000 sehingga masa pph 25 seharusnya USD 20.000,
berari kekurangan angsuran karena pembetulan spt dong.
kalau menurut saya tidak ada kewajiban bayar bunga karena memang tidak ada keterlambatan pembayaran. yang ada hanya kekurangan setoran angsuran saja.
saran saya sich: coba diskusikan dulu dengan AR saudara. Rekan annviety, SPT tahunannya baru selesai dikarenakan perpanjangan atau pembetulan nih? Kalo dari posting sebelumnya saya ambil kesimpulan itu karena perpanjangan masa pelaporan SPT.
- Originaly posted by suyanto99:
Rekan annviety, sekedar referensi. Ada rekan saya yang menyetor jumlah kekurangannya dalam 1 lembar ssp, dengan tidak menandai masa pajak. Sedangkan atas bunga dibayar sendiri sebelum terbit STP, juga disetor dalam 1 SSP tetapi diuraikan untuk pembayaran bunga.
Salam ORTax….jangan bayar sanksi sebelum keluar ketetapan (STP), kali2 aja kelupaan di STP khan untung perusahaan.