Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Pelaporan Kurang Bayar masa 25 Badan??

  • Pelaporan Kurang Bayar masa 25 Badan??

     gialloblu97 updated 15 years, 7 months ago 6 Members · 19 Posts
  • evan212

    Member
    17 September 2008 at 2:21 pm
    Originaly posted by wuriant:

    kalau menurut saya tidak ada kewajiban bayar bunga karena memang tidak ada keterlambatan pembayaran. yang ada hanya kekurangan setoran angsuran saja.
    saran saya sich: coba diskusikan dulu dengan AR saudara.

    ada keterlambatan pembayaran disini, sebelum pembetulan SPT memang tidak ada keterlambatan namun karena adanya pembetulan yang menyebabkan angsuran menjadi lebih besar berarti sisanya kena terlambat bayar.

  • annviety

    Member
    22 September 2008 at 12:11 pm

    Rekan annviety, SPT tahunannya baru selesai dikarenakan perpanjangan atau pembetulan nih? Kalo dari posting sebelumnya saya ambil kesimpulan itu karena perpanjangan masa pelaporan SPT

    >> karena permintaan perpanjangan ditolak ( yang katanya tidak sesuai prosedur ) maka dianggap sebagai pembetulan.
    Utk kekurangan bayar yang pasal 29 ( thn 2007 ) memang SSP nya tidak saya tandai bulan / masa pajaknya.
    Tetapi utk kekurangan USD 2.500 masa PPh 25 nya gimana donk ? Apakah sm tidak ditandai masa pajaknya ? atau dijadikan 6 SSP ?
    Jika untuk PPh 29 tahun 2007 jelas kena denda krn kurang bayar n bunga..
    Utk masa 25 tahun 2008 itu ( kurang bayar yg terjadi setelah pembetulan SPT pembetulan di Sep 08 ) itu menjadi denda telat bayarkah ? bukannkah bisa diperhitungkan nt saat pelaporan PPh 29 tahun 2008 ? dan kekurangannya dibayarkan sebelum maret 2010, nah klo telat baru kena denda ?
    Sengaja tidak ditanyakan ke AR cos siapa tahu atas kekurangan masa 25 nya gak dikenain bunga hehhee..

  • suyanto99

    Member
    22 September 2008 at 12:33 pm
    Originaly posted by annviety:

    Tetapi utk kekurangan USD 2.500 masa PPh 25 nya gimana donk ? Apakah sm tidak ditandai masa pajaknya ? atau dijadikan 6 SSP ?

    Untuk kekurangan SSP disetorkan sekaligus dalam 1 SSP dan tidak ditandai masa pajaknya.
    Dengan penyetoran atas kekurangan tsb, maka itu dapat dijadikan untuk dasar penerbitan STP bunga.

    Originaly posted by evan212:

    jangan bayar sanksi sebelum keluar ketetapan (STP), kali2 aja kelupaan di STP khan untung perusahaan.

    Setuju dengan rekan Evan, pembayaran atas bunga jangan dibayar sebelum terbit STP. Tetapi kalau sampai DJP kelupaan, peluangnya kecil sih. Apalagi untuk WP yang terdaftar di KPP Modern, wong kita terlambat lapor aja langsung keluar STP nya tidak sampai 1 minggu.
    Salam ORTax…

  • gialloblu97

    Member
    22 September 2008 at 1:37 pm

    lebih baik dr masa maret smp agustus aja

Viewing 16 - 19 of 19 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now