Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM pelaporan faktur pajak pengganti

  • pelaporan faktur pajak pengganti

     bumblylove updated 13 years, 5 months ago 6 Members · 17 Posts
  • napster

    Member
    24 November 2010 at 10:50 am
  • napster

    Member
    24 November 2010 at 10:50 am

    Dear All….

    mohon pencerahan…dari rekan2.. 😉

    saya terima faktur pajak pengganti dari suplier no.011.000-10.00000742
    ttgl 23/09/2010 sebagai pengganti no.010.00-10.00000679 ttgl 23/09/2010.

    mekanisme apa yang harus saya lakukan mengingat masa september sudah lapor
    dan apakah harus melakukan pembetulan SPM masa sept atau cukup melaporkan
    faktur pajak pengganti di SPM masa Oktober ini dan bagaimana mekanismenya.

    demikian dan terima kasih.

    Napster Newbie….

  • chris1311

    Member
    24 November 2010 at 11:08 am
    Originaly posted by napster:

    mekanisme apa yang harus saya lakukan mengingat masa september sudah lapor
    dan apakah harus melakukan pembetulan SPM masa sept

    iya
    rekan antara faktur pengganti dan yg diganti sama2 dibulan sept yah?

    salam

  • napster

    Member
    24 November 2010 at 11:22 am

    terima kasih rekan CRIS1311..

    betul…. faktur pengganti dan yang diganti sama2 masa september..
    Apa ga bs dilapor langsung di masa oktober… ( tidak pembetulan
    setember )?

  • chris1311

    Member
    24 November 2010 at 11:47 am

    tidak bisa

    PER 13 pasal 13
    (2) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penerbitan Faktur Pajak pengganti dan/atau pembatalan Faktur Pajak harus melakukan pembetulan terhadap Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak dimana Faktur Pajak yang diganti atau dibatalkan tersebut dilaporkan, sepanjang terhadap Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dimana Faktur Pajak yang diganti atau dibatalkan tersebut dilaporkan belum dilakukan pemeriksaan.

    salam

  • Aries Tanno

    Member
    24 November 2010 at 11:49 am
    Originaly posted by napster:

    terima kasih rekan CRIS1311..

    betul…. faktur pengganti dan yang diganti sama2 masa september..
    Apa ga bs dilapor langsung di masa oktober… ( tidak pembetulan
    setember )?

    pembetulan masa september

    Salam

  • napster

    Member
    24 November 2010 at 11:51 am

    Siaap rekan chris11….
    saya akan lakukan pembetulan….
    terima kasih….

  • bumblylove

    Member
    25 November 2010 at 8:54 pm

    saya mau bertanya kepada rekan2..

    bila faktur pajak pengganti 011.000-10.00000030 adalah cacat (karena penulisan nomor seri yang dobel dgn faktu pajak yang diganti 010.000-10.00000030) dan saya sudah melaporkan di SPT september. apa boleh saya membuat faktur pajak pengganti untuk 011.000-10.00000030?

    salam. thx b4.

  • begawan5060

    Member
    25 November 2010 at 8:59 pm
    Originaly posted by bumblylove:

    bila faktur pajak pengganti 011.000-10.00000030 adalah cacat (karena penulisan nomor seri yang dobel dgn faktu pajak yang diganti 010.000-10.00000030) dan saya sudah melaporkan di SPT september. apa boleh saya membuat faktur pajak pengganti untuk 011.000-10.00000030?

    Masih menggunakan SPT hardcopy? karena kalo menggunakan eSPT, saat meng-entry data sudah ditolak…
    Membuat FP pengganti (Pengganti ke-2) untuk menggantikan FP pengganti, dapat saja dilakukan…

  • bumblylove

    Member
    25 November 2010 at 9:10 pm

    @rekan begawan5060

    terima kasih..
    iya waktu itu saya memakai hard copy. lalu untuk lawan transaksi saya (pembeli) apakah nanti akan menjadi masalah karena status saat ini:
    – pada SPT september saya (penjual) sudah melaporkan 010.000-10.00000030 menjadi FP pengganti 010.000-10.00000030
    – pada SPT september pembeli baru melaporkan 010.000-10.00000030 karena pembeli tidak bisa menginput 011.000-10.00030 di e-SPT nya

    pada bln oktober saya membuat faktur pajak pengganti 011.000-10.00000060 sebagai ganti FP 011.000-10.00000030 (saya takut pembeli tidak bisa menginput ke e-SPT karena nomor nya dobel)

    thx

  • begawan5060

    Member
    25 November 2010 at 9:16 pm
    Originaly posted by bumblylove:

    pada SPT september saya (penjual) sudah melaporkan 010.000-10.00000030 menjadi FP pengganti 010.000-10.00000030
    – pada SPT september pembeli baru melaporkan 010.000-10.00000030 karena pembeli tidak bisa menginput 011.000-10.00030 di e-SPT nya

    Memang kasus beginian belum tertampung dalam program eSPT, jalan keluarnya pembetulan SPT PPN-nya merujuk ke FP asal (010.000-10.0000000030)

  • bumblylove

    Member
    25 November 2010 at 9:20 pm

    tapi saya sudah melaporkan 011.000-10.00000030 pada SPT september. brarti saya harus pembetulan SPT september 011.000-10.00000060 sbg pengganti 010.000-10.00000030. begitu bukan, rekan? 011.000-10.00000030 nya dianggap tidak ada?

  • begawan5060

    Member
    25 November 2010 at 9:23 pm
    Originaly posted by bumblylove:

    tapi saya sudah melaporkan 011.000-10.00000030 pada SPT september. brarti saya harus pembetulan SPT september 011.000-10.00000060 sbg pengganti 010.000-10.00000030. begitu bukan, rekan? 011.000-10.00000030 nya dianggap tidak ada?

    Benar… karena bagi penerima FP pengganti tsb juga tidak akan pernah bisa meng-entry ke eSPT-nya..

  • bumblylove

    Member
    25 November 2010 at 9:29 pm

    untuk lebih jelas nya lagi:

    pembetulan SPT sept: 011.000-10.00000060 DPP Rp 615.000 sbg pengganti 010.000-10.00000030 DPP Rp 3.200.000

    pelaporan SPT okt: 011.000-10.00000060 DPP Rp 0 PPN Rp 0 sbg pengganti 010.000-10.00000030

    betul kah begitu rekan?

  • begawan5060

    Member
    26 November 2010 at 12:34 am
    Originaly posted by bumblylove:

    pembetulan SPT sept: 011.000-10.00000060 DPP Rp 615.000 sbg pengganti 010.000-10.00000030 DPP Rp 3.200.000
    pelaporan SPT okt: 011.000-10.00000060 DPP Rp 0 PPN Rp 0 sbg pengganti 010.000-10.00000030

    Siip..

Viewing 1 - 15 of 17 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now