Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › pelaporan faktur pajak pengganti
pelaporan faktur pajak pengganti
Dear All….
mohon pencerahan…dari rekan2.. 😉
saya terima faktur pajak pengganti dari suplier no.011.000-10.00000742
ttgl 23/09/2010 sebagai pengganti no.010.00-10.00000679 ttgl 23/09/2010.mekanisme apa yang harus saya lakukan mengingat masa september sudah lapor
dan apakah harus melakukan pembetulan SPM masa sept atau cukup melaporkan
faktur pajak pengganti di SPM masa Oktober ini dan bagaimana mekanismenya.demikian dan terima kasih.
Napster Newbie….
- Originaly posted by napster:
mekanisme apa yang harus saya lakukan mengingat masa september sudah lapor
dan apakah harus melakukan pembetulan SPM masa septiya
rekan antara faktur pengganti dan yg diganti sama2 dibulan sept yah?salam
terima kasih rekan CRIS1311..
betul…. faktur pengganti dan yang diganti sama2 masa september..
Apa ga bs dilapor langsung di masa oktober… ( tidak pembetulan
setember )?tidak bisa
PER 13 pasal 13
(2) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penerbitan Faktur Pajak pengganti dan/atau pembatalan Faktur Pajak harus melakukan pembetulan terhadap Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak dimana Faktur Pajak yang diganti atau dibatalkan tersebut dilaporkan, sepanjang terhadap Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dimana Faktur Pajak yang diganti atau dibatalkan tersebut dilaporkan belum dilakukan pemeriksaan.salam
- Originaly posted by napster:
terima kasih rekan CRIS1311..
betul…. faktur pengganti dan yang diganti sama2 masa september..
Apa ga bs dilapor langsung di masa oktober… ( tidak pembetulan
setember )?pembetulan masa september
Salam
Siaap rekan chris11….
saya akan lakukan pembetulan….
terima kasih….saya mau bertanya kepada rekan2..
bila faktur pajak pengganti 011.000-10.00000030 adalah cacat (karena penulisan nomor seri yang dobel dgn faktu pajak yang diganti 010.000-10.00000030) dan saya sudah melaporkan di SPT september. apa boleh saya membuat faktur pajak pengganti untuk 011.000-10.00000030?
salam. thx b4.
- Originaly posted by bumblylove:
bila faktur pajak pengganti 011.000-10.00000030 adalah cacat (karena penulisan nomor seri yang dobel dgn faktu pajak yang diganti 010.000-10.00000030) dan saya sudah melaporkan di SPT september. apa boleh saya membuat faktur pajak pengganti untuk 011.000-10.00000030?
Masih menggunakan SPT hardcopy? karena kalo menggunakan eSPT, saat meng-entry data sudah ditolak…
Membuat FP pengganti (Pengganti ke-2) untuk menggantikan FP pengganti, dapat saja dilakukan… @rekan begawan5060
terima kasih..
iya waktu itu saya memakai hard copy. lalu untuk lawan transaksi saya (pembeli) apakah nanti akan menjadi masalah karena status saat ini:
– pada SPT september saya (penjual) sudah melaporkan 010.000-10.00000030 menjadi FP pengganti 010.000-10.00000030
– pada SPT september pembeli baru melaporkan 010.000-10.00000030 karena pembeli tidak bisa menginput 011.000-10.00030 di e-SPT nyapada bln oktober saya membuat faktur pajak pengganti 011.000-10.00000060 sebagai ganti FP 011.000-10.00000030 (saya takut pembeli tidak bisa menginput ke e-SPT karena nomor nya dobel)
thx
- Originaly posted by bumblylove:
pada SPT september saya (penjual) sudah melaporkan 010.000-10.00000030 menjadi FP pengganti 010.000-10.00000030
– pada SPT september pembeli baru melaporkan 010.000-10.00000030 karena pembeli tidak bisa menginput 011.000-10.00030 di e-SPT nyaMemang kasus beginian belum tertampung dalam program eSPT, jalan keluarnya pembetulan SPT PPN-nya merujuk ke FP asal (010.000-10.0000000030)
tapi saya sudah melaporkan 011.000-10.00000030 pada SPT september. brarti saya harus pembetulan SPT september 011.000-10.00000060 sbg pengganti 010.000-10.00000030. begitu bukan, rekan? 011.000-10.00000030 nya dianggap tidak ada?
- Originaly posted by bumblylove:
tapi saya sudah melaporkan 011.000-10.00000030 pada SPT september. brarti saya harus pembetulan SPT september 011.000-10.00000060 sbg pengganti 010.000-10.00000030. begitu bukan, rekan? 011.000-10.00000030 nya dianggap tidak ada?
Benar… karena bagi penerima FP pengganti tsb juga tidak akan pernah bisa meng-entry ke eSPT-nya..
untuk lebih jelas nya lagi:
pembetulan SPT sept: 011.000-10.00000060 DPP Rp 615.000 sbg pengganti 010.000-10.00000030 DPP Rp 3.200.000
pelaporan SPT okt: 011.000-10.00000060 DPP Rp 0 PPN Rp 0 sbg pengganti 010.000-10.00000030
betul kah begitu rekan?
- Originaly posted by bumblylove:
pembetulan SPT sept: 011.000-10.00000060 DPP Rp 615.000 sbg pengganti 010.000-10.00000030 DPP Rp 3.200.000
pelaporan SPT okt: 011.000-10.00000060 DPP Rp 0 PPN Rp 0 sbg pengganti 010.000-10.00000030Siip..