Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › Pelaporan SPT lewat e-Form Lupa Ditandatangani
Pelaporan SPT lewat e-Form Lupa Ditandatangani
sore rekan,
bagaimana dgn pelaporan eform yang lupa diberi scan tanda tangan direktur ? apakah bisa bermasalah ?
tolong pencerahnnya
ini lapor e-form apa rekan ? SPT masa / tahunan ?
spt tahunan rekan
gak usah gpp sih soalnya udah terupload juga kan ya di pelaporan online nya?
kecuali manual, kalau lapor manual wajibjadi rekan ini tdk bisa kena masalah y
jadi tdk dianggap spt yg tdk lengkap
sepi x lah kwkkw
Viewing 1 - 3 of 3 replies