Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pelaksana konstruksi yang tidak memiliki SUJK
Pelaksana konstruksi yang tidak memiliki SUJK
mengenai jasa konstruksi, lebih baik dipelajari pula PP 40/2009
wsslmwah rekan kajapsby..untuk belajar sesuai..harusnya yang dilihat itu larangannya selebihnya pasti pph konstruksi..jadi gak perlu repot..repot (kalau alm.gusdur..gitu aja koq repot..)
wah rekan kajapsby..untuk belajar sesuai..harusnya yang dilihat itu larangannya selebihnya pasti pph konstruksi..jadi gak perlu repot..repot (kalau alm.gusdur..gitu aja koq repot..)
- Originaly posted by tomcat:
Jasa Perawatan/Perbaikan/Pemeliharaan Mesin,Peralatan, Listrik, Telepon, Air, Gasa, AC, TV Kabel, Alat Transportasi/Kendaraan dan/atau Bangunan, selain yang Dilakukan oleh Wajib Pajak yang Ruang Lingkupnya di Bidang Konstruksi dan Mempunyai Izin dan/atau Sertifikasi Sebagai Pengusaha Konstruksi
jasa konstruksi itu berbeda dengan jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan.
makanya dibedakan, perusahaan melakukan jasa konstruksi apa jasa pemeliharaan. untuk membedakannya, silakan dibaca lg PP 51 thn 2008.Originaly posted by KAJAPSBY:mengenai jasa konstruksi, lebih baik dipelajari pula PP 40/2009
wsslmPP ini hanyalah perubahan dari PP 51 thn 2008 , dimana memberikan penjelasan mengenai kontrak yang ditandatangani sebelum 2008.
- Originaly posted by tomcat:
Jasa Perawatan/Perbaikan/Pemeliharaan Mesin,Peralatan, Listrik, Telepon, Air, Gasa, AC, TV Kabel, Alat Transportasi/Kendaraan dan/atau Bangunan, selain yang Dilakukan oleh Wajib Pajak yang Ruang Lingkupnya di Bidang Konstruksi dan Mempunyai Izin dan/atau Sertifikasi Sebagai Pengusaha Konstruksi
jasa konstruksi itu berbeda dengan jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan.
makanya dibedakan, perusahaan melakukan jasa konstruksi apa jasa pemeliharaan. untuk membedakannya, silakan dibaca lg PP 51 thn 2008.Originaly posted by KAJAPSBY:mengenai jasa konstruksi, lebih baik dipelajari pula PP 40/2009
wsslmPP ini hanyalah perubahan dari PP 51 thn 2008 , dimana memberikan penjelasan mengenai kontrak yang ditandatangani sebelum 2008.
sekarang saya balik rekan bayem…
Jasa Perawatan/Perbaikan/Pemeliharaan Mesin,Peralatan, Listrik, Telepon, Air, Gasa, AC, TV Kabel, Alat Transportasi/Kendaraan dan/atau Bangunan, selain yang Dilakukan oleh Wajib Pajak yang Ruang Lingkupnya di Bidang Konstruksi dan Mempunyai Izin dan/atau Sertifikasi Sebagai Pengusaha Konstruksi
apakah jika dilakukan oleh perusahaan yang sudah mempunyai sertifikasi..untuk jasa diatas tetap bukan jasa konstruksi..?
sekarang saya balik rekan bayem…
Jasa Perawatan/Perbaikan/Pemeliharaan Mesin,Peralatan, Listrik, Telepon, Air, Gasa, AC, TV Kabel, Alat Transportasi/Kendaraan dan/atau Bangunan, selain yang Dilakukan oleh Wajib Pajak yang Ruang Lingkupnya di Bidang Konstruksi dan Mempunyai Izin dan/atau Sertifikasi Sebagai Pengusaha Konstruksi
apakah jika dilakukan oleh perusahaan yang sudah mempunyai sertifikasi..untuk jasa diatas tetap bukan jasa konstruksi..?
monggo rekan..pencerahnnya..
monggo rekan..pencerahnnya..
- Originaly posted by tomcat:
menurut saya pph23 bisa…
Jasa Perawatan/Perbaikan/Pemeliharaan Mesin,Peralatan, Listrik, Telepon, Air, Gasa, AC, TV Kabel, Alat Transportasi/Kendaraan dan/atau Bangunan, selain yang Dilakukan oleh Wajib Pajak yang Ruang Lingkupnya di Bidang Konstruksi dan Mempunyai Izin dan/atau Sertifikasi Sebagai Pengusaha Konstruksi
bingung saya ini menjawab pertanyaan yg mana yah?
Originaly posted by tomcat:sekarang saya balik rekan bayem…
Jasa Perawatan/Perbaikan/Pemeliharaan Mesin,Peralatan, Listrik, Telepon, Air, Gasa, AC, TV Kabel, Alat Transportasi/Kendaraan dan/atau Bangunan, selain yang Dilakukan oleh Wajib Pajak yang Ruang Lingkupnya di Bidang Konstruksi dan Mempunyai Izin dan/atau Sertifikasi Sebagai Pengusaha Konstruksi
apakah jika dilakukan oleh perusahaan yang sudah mempunyai sertifikasi..untuk jasa diatas tetap bukan jasa konstruksi..?
sedikit pendapat dari saya :
1. pekerjaan konstruksi dilakukan oleh pengusaha konstruksi atau bukan pengusaha konstruksi tetap dikenakan pph final konstruksi
2. jasa yg sesuai dgn pph 23 (pmk 244/2008 huruf r dan s) yg dilakukan oleh perusahaan konstruksi dikenakan pph final konstruksisalam, semoga membantu
- Originaly posted by tomcat:
menurut saya pph23 bisa…
Jasa Perawatan/Perbaikan/Pemeliharaan Mesin,Peralatan, Listrik, Telepon, Air, Gasa, AC, TV Kabel, Alat Transportasi/Kendaraan dan/atau Bangunan, selain yang Dilakukan oleh Wajib Pajak yang Ruang Lingkupnya di Bidang Konstruksi dan Mempunyai Izin dan/atau Sertifikasi Sebagai Pengusaha Konstruksi
bingung saya ini menjawab pertanyaan yg mana yah?
Originaly posted by tomcat:sekarang saya balik rekan bayem…
Jasa Perawatan/Perbaikan/Pemeliharaan Mesin,Peralatan, Listrik, Telepon, Air, Gasa, AC, TV Kabel, Alat Transportasi/Kendaraan dan/atau Bangunan, selain yang Dilakukan oleh Wajib Pajak yang Ruang Lingkupnya di Bidang Konstruksi dan Mempunyai Izin dan/atau Sertifikasi Sebagai Pengusaha Konstruksi
apakah jika dilakukan oleh perusahaan yang sudah mempunyai sertifikasi..untuk jasa diatas tetap bukan jasa konstruksi..?
sedikit pendapat dari saya :
1. pekerjaan konstruksi dilakukan oleh pengusaha konstruksi atau bukan pengusaha konstruksi tetap dikenakan pph final konstruksi
2. jasa yg sesuai dgn pph 23 (pmk 244/2008 huruf r dan s) yg dilakukan oleh perusahaan konstruksi dikenakan pph final konstruksisalam, semoga membantu
- Originaly posted by tomcat:
Jasa Perawatan/Perbaikan/Pemeliharaan Mesin,Peralatan, Listrik, Telepon, Air, Gasa, AC, TV Kabel, Alat Transportasi/Kendaraan dan/atau Bangunan, selain yang Dilakukan oleh Wajib Pajak yang Ruang Lingkupnya di Bidang Konstruksi dan Mempunyai Izin dan/atau Sertifikasi Sebagai Pengusaha Konstruksi
Originaly posted by tomcat:apakah jika dilakukan oleh perusahaan yang sudah mempunyai sertifikasi..untuk jasa diatas tetap bukan jasa konstruksi..?
masuk ke pasal 4 ayat 2.
karena pph 23 ini adalah untuk jasa perawatan, perbaikan, pemeliharaan bangunan yang dilakukan oleh perusahaan yang bukan bekerja di bidang konstruksi dan tidak memiliki SIUJK.kalo dia melakukan pekerjaan konstruski, tetapi tidak memiliki SIUJK, maka acuannya ke pasal 3 ayat 1 PP 51 thn 2008.
arif Pajak Penghasilan untuk usaha Jasa Konstruksi adalah sebagai berikut:
a. 2% (dua persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil;
b. 4% (empat persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha;
c. 3% (tiga persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;
d. 4% (empat persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha; dan
e. 6% (enam persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha. - Originaly posted by tomcat:
Jasa Perawatan/Perbaikan/Pemeliharaan Mesin,Peralatan, Listrik, Telepon, Air, Gasa, AC, TV Kabel, Alat Transportasi/Kendaraan dan/atau Bangunan, selain yang Dilakukan oleh Wajib Pajak yang Ruang Lingkupnya di Bidang Konstruksi dan Mempunyai Izin dan/atau Sertifikasi Sebagai Pengusaha Konstruksi
Originaly posted by tomcat:apakah jika dilakukan oleh perusahaan yang sudah mempunyai sertifikasi..untuk jasa diatas tetap bukan jasa konstruksi..?
masuk ke pasal 4 ayat 2.
karena pph 23 ini adalah untuk jasa perawatan, perbaikan, pemeliharaan bangunan yang dilakukan oleh perusahaan yang bukan bekerja di bidang konstruksi dan tidak memiliki SIUJK.kalo dia melakukan pekerjaan konstruski, tetapi tidak memiliki SIUJK, maka acuannya ke pasal 3 ayat 1 PP 51 thn 2008.
arif Pajak Penghasilan untuk usaha Jasa Konstruksi adalah sebagai berikut:
a. 2% (dua persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil;
b. 4% (empat persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha;
c. 3% (tiga persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;
d. 4% (empat persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha; dan
e. 6% (enam persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha. - Originaly posted by hangsengnikkei:
1. pekerjaan konstruksi dilakukan oleh pengusaha konstruksi atau bukan pengusaha konstruksi tetap dikenakan pph final konstruksi
lah rekan.hangsei..ga pernah input aplikasi pph23 ya..?
- Originaly posted by hangsengnikkei:
1. pekerjaan konstruksi dilakukan oleh pengusaha konstruksi atau bukan pengusaha konstruksi tetap dikenakan pph final konstruksi
lah rekan.hangsei..ga pernah input aplikasi pph23 ya..?