Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Pelaksana konstruksi yang tidak memiliki SUJK

  • Pelaksana konstruksi yang tidak memiliki SUJK

     erwin83 updated 10 years, 10 months ago 19 Members · 285 Posts
  • KAJAPSBY

    Member
    11 June 2013 at 8:41 am

    mengenai jasa konstruksi, lebih baik dipelajari pula PP 40/2009
    wsslm

  • Tomcat

    Member
    11 June 2013 at 8:43 am

    wah rekan kajapsby..untuk belajar sesuai..harusnya yang dilihat itu larangannya selebihnya pasti pph konstruksi..jadi gak perlu repot..repot (kalau alm.gusdur..gitu aja koq repot..)

  • Tomcat

    Member
    11 June 2013 at 8:43 am

    wah rekan kajapsby..untuk belajar sesuai..harusnya yang dilihat itu larangannya selebihnya pasti pph konstruksi..jadi gak perlu repot..repot (kalau alm.gusdur..gitu aja koq repot..)

  • bayem

    Member
    11 June 2013 at 8:55 am
    Originaly posted by tomcat:

    Jasa Perawatan/Perbaikan/Pemeliharaan Mesin,Peralatan, Listrik, Telepon, Air, Gasa, AC, TV Kabel, Alat Transportasi/Kendaraan dan/atau Bangunan, selain yang Dilakukan oleh Wajib Pajak yang Ruang Lingkupnya di Bidang Konstruksi dan Mempunyai Izin dan/atau Sertifikasi Sebagai Pengusaha Konstruksi

    jasa konstruksi itu berbeda dengan jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan.
    makanya dibedakan, perusahaan melakukan jasa konstruksi apa jasa pemeliharaan. untuk membedakannya, silakan dibaca lg PP 51 thn 2008.

    Originaly posted by KAJAPSBY:

    mengenai jasa konstruksi, lebih baik dipelajari pula PP 40/2009
    wsslm

    PP ini hanyalah perubahan dari PP 51 thn 2008 , dimana memberikan penjelasan mengenai kontrak yang ditandatangani sebelum 2008.

  • bayem

    Member
    11 June 2013 at 8:55 am
    Originaly posted by tomcat:

    Jasa Perawatan/Perbaikan/Pemeliharaan Mesin,Peralatan, Listrik, Telepon, Air, Gasa, AC, TV Kabel, Alat Transportasi/Kendaraan dan/atau Bangunan, selain yang Dilakukan oleh Wajib Pajak yang Ruang Lingkupnya di Bidang Konstruksi dan Mempunyai Izin dan/atau Sertifikasi Sebagai Pengusaha Konstruksi

    jasa konstruksi itu berbeda dengan jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan.
    makanya dibedakan, perusahaan melakukan jasa konstruksi apa jasa pemeliharaan. untuk membedakannya, silakan dibaca lg PP 51 thn 2008.

    Originaly posted by KAJAPSBY:

    mengenai jasa konstruksi, lebih baik dipelajari pula PP 40/2009
    wsslm

    PP ini hanyalah perubahan dari PP 51 thn 2008 , dimana memberikan penjelasan mengenai kontrak yang ditandatangani sebelum 2008.

  • Tomcat

    Member
    11 June 2013 at 8:58 am

    sekarang saya balik rekan bayem…

    Jasa Perawatan/Perbaikan/Pemeliharaan Mesin,Peralatan, Listrik, Telepon, Air, Gasa, AC, TV Kabel, Alat Transportasi/Kendaraan dan/atau Bangunan, selain yang Dilakukan oleh Wajib Pajak yang Ruang Lingkupnya di Bidang Konstruksi dan Mempunyai Izin dan/atau Sertifikasi Sebagai Pengusaha Konstruksi

    apakah jika dilakukan oleh perusahaan yang sudah mempunyai sertifikasi..untuk jasa diatas tetap bukan jasa konstruksi..?

  • Tomcat

    Member
    11 June 2013 at 8:58 am

    sekarang saya balik rekan bayem…

    Jasa Perawatan/Perbaikan/Pemeliharaan Mesin,Peralatan, Listrik, Telepon, Air, Gasa, AC, TV Kabel, Alat Transportasi/Kendaraan dan/atau Bangunan, selain yang Dilakukan oleh Wajib Pajak yang Ruang Lingkupnya di Bidang Konstruksi dan Mempunyai Izin dan/atau Sertifikasi Sebagai Pengusaha Konstruksi

    apakah jika dilakukan oleh perusahaan yang sudah mempunyai sertifikasi..untuk jasa diatas tetap bukan jasa konstruksi..?

  • Tomcat

    Member
    11 June 2013 at 8:59 am

    monggo rekan..pencerahnnya..

  • Tomcat

    Member
    11 June 2013 at 8:59 am

    monggo rekan..pencerahnnya..

  • hangsengnikkei

    Member
    11 June 2013 at 9:04 am
    Originaly posted by tomcat:

    menurut saya pph23 bisa…

    Jasa Perawatan/Perbaikan/Pemeliharaan Mesin,Peralatan, Listrik, Telepon, Air, Gasa, AC, TV Kabel, Alat Transportasi/Kendaraan dan/atau Bangunan, selain yang Dilakukan oleh Wajib Pajak yang Ruang Lingkupnya di Bidang Konstruksi dan Mempunyai Izin dan/atau Sertifikasi Sebagai Pengusaha Konstruksi

    bingung saya ini menjawab pertanyaan yg mana yah?

    Originaly posted by tomcat:

    sekarang saya balik rekan bayem…

    Jasa Perawatan/Perbaikan/Pemeliharaan Mesin,Peralatan, Listrik, Telepon, Air, Gasa, AC, TV Kabel, Alat Transportasi/Kendaraan dan/atau Bangunan, selain yang Dilakukan oleh Wajib Pajak yang Ruang Lingkupnya di Bidang Konstruksi dan Mempunyai Izin dan/atau Sertifikasi Sebagai Pengusaha Konstruksi

    apakah jika dilakukan oleh perusahaan yang sudah mempunyai sertifikasi..untuk jasa diatas tetap bukan jasa konstruksi..?

    sedikit pendapat dari saya :
    1. pekerjaan konstruksi dilakukan oleh pengusaha konstruksi atau bukan pengusaha konstruksi tetap dikenakan pph final konstruksi
    2. jasa yg sesuai dgn pph 23 (pmk 244/2008 huruf r dan s) yg dilakukan oleh perusahaan konstruksi dikenakan pph final konstruksi

    salam, semoga membantu

  • hangsengnikkei

    Member
    11 June 2013 at 9:04 am
    Originaly posted by tomcat:

    menurut saya pph23 bisa…

    Jasa Perawatan/Perbaikan/Pemeliharaan Mesin,Peralatan, Listrik, Telepon, Air, Gasa, AC, TV Kabel, Alat Transportasi/Kendaraan dan/atau Bangunan, selain yang Dilakukan oleh Wajib Pajak yang Ruang Lingkupnya di Bidang Konstruksi dan Mempunyai Izin dan/atau Sertifikasi Sebagai Pengusaha Konstruksi

    bingung saya ini menjawab pertanyaan yg mana yah?

    Originaly posted by tomcat:

    sekarang saya balik rekan bayem…

    Jasa Perawatan/Perbaikan/Pemeliharaan Mesin,Peralatan, Listrik, Telepon, Air, Gasa, AC, TV Kabel, Alat Transportasi/Kendaraan dan/atau Bangunan, selain yang Dilakukan oleh Wajib Pajak yang Ruang Lingkupnya di Bidang Konstruksi dan Mempunyai Izin dan/atau Sertifikasi Sebagai Pengusaha Konstruksi

    apakah jika dilakukan oleh perusahaan yang sudah mempunyai sertifikasi..untuk jasa diatas tetap bukan jasa konstruksi..?

    sedikit pendapat dari saya :
    1. pekerjaan konstruksi dilakukan oleh pengusaha konstruksi atau bukan pengusaha konstruksi tetap dikenakan pph final konstruksi
    2. jasa yg sesuai dgn pph 23 (pmk 244/2008 huruf r dan s) yg dilakukan oleh perusahaan konstruksi dikenakan pph final konstruksi

    salam, semoga membantu

  • bayem

    Member
    11 June 2013 at 9:05 am
    Originaly posted by tomcat:

    Jasa Perawatan/Perbaikan/Pemeliharaan Mesin,Peralatan, Listrik, Telepon, Air, Gasa, AC, TV Kabel, Alat Transportasi/Kendaraan dan/atau Bangunan, selain yang Dilakukan oleh Wajib Pajak yang Ruang Lingkupnya di Bidang Konstruksi dan Mempunyai Izin dan/atau Sertifikasi Sebagai Pengusaha Konstruksi

    Originaly posted by tomcat:

    apakah jika dilakukan oleh perusahaan yang sudah mempunyai sertifikasi..untuk jasa diatas tetap bukan jasa konstruksi..?

    masuk ke pasal 4 ayat 2.
    karena pph 23 ini adalah untuk jasa perawatan, perbaikan, pemeliharaan bangunan yang dilakukan oleh perusahaan yang bukan bekerja di bidang konstruksi dan tidak memiliki SIUJK.

    kalo dia melakukan pekerjaan konstruski, tetapi tidak memiliki SIUJK, maka acuannya ke pasal 3 ayat 1 PP 51 thn 2008.

    arif Pajak Penghasilan untuk usaha Jasa Konstruksi adalah sebagai berikut:
    a. 2% (dua persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil;
    b. 4% (empat persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha;
    c. 3% (tiga persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;
    d. 4% (empat persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha; dan
    e. 6% (enam persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.

  • bayem

    Member
    11 June 2013 at 9:05 am
    Originaly posted by tomcat:

    Jasa Perawatan/Perbaikan/Pemeliharaan Mesin,Peralatan, Listrik, Telepon, Air, Gasa, AC, TV Kabel, Alat Transportasi/Kendaraan dan/atau Bangunan, selain yang Dilakukan oleh Wajib Pajak yang Ruang Lingkupnya di Bidang Konstruksi dan Mempunyai Izin dan/atau Sertifikasi Sebagai Pengusaha Konstruksi

    Originaly posted by tomcat:

    apakah jika dilakukan oleh perusahaan yang sudah mempunyai sertifikasi..untuk jasa diatas tetap bukan jasa konstruksi..?

    masuk ke pasal 4 ayat 2.
    karena pph 23 ini adalah untuk jasa perawatan, perbaikan, pemeliharaan bangunan yang dilakukan oleh perusahaan yang bukan bekerja di bidang konstruksi dan tidak memiliki SIUJK.

    kalo dia melakukan pekerjaan konstruski, tetapi tidak memiliki SIUJK, maka acuannya ke pasal 3 ayat 1 PP 51 thn 2008.

    arif Pajak Penghasilan untuk usaha Jasa Konstruksi adalah sebagai berikut:
    a. 2% (dua persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil;
    b. 4% (empat persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha;
    c. 3% (tiga persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;
    d. 4% (empat persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha; dan
    e. 6% (enam persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.

  • Tomcat

    Member
    11 June 2013 at 9:06 am
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    1. pekerjaan konstruksi dilakukan oleh pengusaha konstruksi atau bukan pengusaha konstruksi tetap dikenakan pph final konstruksi

    lah rekan.hangsei..ga pernah input aplikasi pph23 ya..?

  • Tomcat

    Member
    11 June 2013 at 9:06 am
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    1. pekerjaan konstruksi dilakukan oleh pengusaha konstruksi atau bukan pengusaha konstruksi tetap dikenakan pph final konstruksi

    lah rekan.hangsei..ga pernah input aplikasi pph23 ya..?

Viewing 31 - 45 of 285 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now