Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Pelaksana konstruksi yang tidak memiliki SUJK

  • Pelaksana konstruksi yang tidak memiliki SUJK

     erwin83 updated 10 years, 10 months ago 19 Members · 285 Posts
  • erwin83

    Member
    19 June 2013 at 11:34 am
    Originaly posted by agenz:

    keterangan Lebih lengkap di sini rekan

    http://tanyapajak1.wordpress.com/2013/04/09/perbed aan-jasa-konstruksi-pada-pph-pasal-23-dan-pph-pasa l-4-ayat-2/

    terima kasih rekan agenz

  • erwin83

    Member
    19 June 2013 at 11:48 am
    Originaly posted by agenz:

    keterangan Lebih lengkap di sini rekan

    http://tanyapajak1.wordpress.com/2013/04/09/perbed aan-jasa-konstruksi-pada-pph-pasal-23-dan-pph-pasa l-4-ayat-2/

    ane sudah baca tentang dikusi dalam admin pajak. disini belum membahas tentang PPh bagi konstruksi WPLN. Apakah WPLN bisa mendapatkan SBU dari LPJK?

    Salam
    Erwin

  • erwin83

    Member
    19 June 2013 at 11:48 am
    Originaly posted by agenz:

    keterangan Lebih lengkap di sini rekan

    http://tanyapajak1.wordpress.com/2013/04/09/perbed aan-jasa-konstruksi-pada-pph-pasal-23-dan-pph-pasa l-4-ayat-2/

    ane sudah baca tentang dikusi dalam admin pajak. disini belum membahas tentang PPh bagi konstruksi WPLN. Apakah WPLN bisa mendapatkan SBU dari LPJK?

    Salam
    Erwin

  • hangsengnikkei

    Member
    19 June 2013 at 11:54 am
    Originaly posted by erwin83:

    ane sudah baca tentang dikusi dalam admin pajak. disini belum membahas tentang PPh bagi konstruksi WPLN. Apakah WPLN bisa mendapatkan SBU dari LPJK?

    coba baca2 ini, kali aja bermanfaat
    http://www.ortax.org/ortax/?mod=issue&page=show&id =48&q=&hlm=1

    ortax

  • hangsengnikkei

    Member
    19 June 2013 at 11:54 am
    Originaly posted by erwin83:

    ane sudah baca tentang dikusi dalam admin pajak. disini belum membahas tentang PPh bagi konstruksi WPLN. Apakah WPLN bisa mendapatkan SBU dari LPJK?

    coba baca2 ini, kali aja bermanfaat
    http://www.ortax.org/ortax/?mod=issue&page=show&id =48&q=&hlm=1

    ortax

  • erwin83

    Member
    21 June 2013 at 5:46 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    coba baca2 ini, kali aja bermanfaat
    http://www.ortax.org/ortax/?mod=issue&page=show&id =48&q=&hlm=1

    Terima kasih kepada rekan hangsengnikkei atas link tersebut. ini sangat bermanfaat terutama dalam hal Diskriminasi Perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) Atas BUJKA. di sini ada lampiran contoh untuk Badan Usaha Jasa Kontruksi Asing (BUJKA) di kenakan double tax dimana ada pajak final 4(2) dan pajak Tax Treaty.

    Salam
    Erwin

    ortax

  • erwin83

    Member
    21 June 2013 at 5:46 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    coba baca2 ini, kali aja bermanfaat
    http://www.ortax.org/ortax/?mod=issue&page=show&id =48&q=&hlm=1

    Terima kasih kepada rekan hangsengnikkei atas link tersebut. ini sangat bermanfaat terutama dalam hal Diskriminasi Perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) Atas BUJKA. di sini ada lampiran contoh untuk Badan Usaha Jasa Kontruksi Asing (BUJKA) di kenakan double tax dimana ada pajak final 4(2) dan pajak Tax Treaty.

    Salam
    Erwin

    ortax

  • Poker777

    Member
    22 June 2013 at 3:54 pm
    Originaly posted by bayem:

    Originaly posted by erwin83:
    3). Jika sudah di potong 4% (PPh 4 ayat 2) apakah masih akan di kenakan pajak PPh 25/29?

    tidak. pph 4 ayat 2 sudah final. jadi tidak ada kekurangan bayar lg.

    Kok perlakuan pajak terhadap Perusahaan kontruksi dengan non kontruksi berbeda ya ? Menurut saya ndak adil juga. Non kontruksi, sudah di Potong PPh. 23, wajib diperhitungkan lagi akhir tahun, yaaaa rata-rata masih kurang bayar pajaknya.

  • Poker777

    Member
    22 June 2013 at 3:54 pm
    Originaly posted by bayem:

    Originaly posted by erwin83:
    3). Jika sudah di potong 4% (PPh 4 ayat 2) apakah masih akan di kenakan pajak PPh 25/29?

    tidak. pph 4 ayat 2 sudah final. jadi tidak ada kekurangan bayar lg.

    Kok perlakuan pajak terhadap Perusahaan kontruksi dengan non kontruksi berbeda ya ? Menurut saya ndak adil juga. Non kontruksi, sudah di Potong PPh. 23, wajib diperhitungkan lagi akhir tahun, yaaaa rata-rata masih kurang bayar pajaknya.

  • FQY

    Member
    24 June 2013 at 2:59 pm

    Pasal 2

    (1) Jasa penunjang di bidang penambangan migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf f adalah jasa penunjang di bidang penambangan migas dan panas bumi berupa:

    Jasa reparasi pompa reda (reda repair);
    Jasa pemasangan instalasi dan perawatan;
    Jasa penggantian peralatan/material;
    Jasa mud logging, yaitu memasukkan lumpur ke dalam sumur;
    Jasa mud engineering;
    Jasa well logging & perforating;
    Jasa stimulasi dan secondary decovery;
    Jasa well testing & wire line service;
    Jasa alat control navigasi lepas pantai yang berkaitan dengan drilling;
    Jasa pemeliharaan untuk pekerjaan drilling;
    Jasa mobilisasi dan demobilisasi anjungan drilling;
    Jasa lainnya yang sejenis di bidang pegeboran migas.

    Master2 Mohon Pencerahannya, Apakah Jasa Di Atas Jika dikerjakan Oleh Pengusaha Jaskon Kena PPh Final kah?

  • FQY

    Member
    24 June 2013 at 2:59 pm

    Pasal 2

    (1) Jasa penunjang di bidang penambangan migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf f adalah jasa penunjang di bidang penambangan migas dan panas bumi berupa:

    Jasa reparasi pompa reda (reda repair);
    Jasa pemasangan instalasi dan perawatan;
    Jasa penggantian peralatan/material;
    Jasa mud logging, yaitu memasukkan lumpur ke dalam sumur;
    Jasa mud engineering;
    Jasa well logging & perforating;
    Jasa stimulasi dan secondary decovery;
    Jasa well testing & wire line service;
    Jasa alat control navigasi lepas pantai yang berkaitan dengan drilling;
    Jasa pemeliharaan untuk pekerjaan drilling;
    Jasa mobilisasi dan demobilisasi anjungan drilling;
    Jasa lainnya yang sejenis di bidang pegeboran migas.

    Master2 Mohon Pencerahannya, Apakah Jasa Di Atas Jika dikerjakan Oleh Pengusaha Jaskon Kena PPh Final kah?

  • hangsengnikkei

    Member
    24 June 2013 at 3:11 pm
    Originaly posted by Poker777:

    Kok perlakuan pajak terhadap Perusahaan kontruksi dengan non kontruksi berbeda ya ? Menurut saya ndak adil juga. Non kontruksi, sudah di Potong PPh. 23, wajib diperhitungkan lagi akhir tahun, yaaaa rata-rata masih kurang bayar pajaknya.

    keadilan hanya milik Tuhan…hehehe…
    kl mau dibilang adil ga adil ya tergantung sih, perusahaan biasa kan bisa main di biaya2 kl perusahaan konstruksi kan nggak

    Originaly posted by fqy:

    (1) Jasa penunjang di bidang penambangan migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf f adalah jasa penunjang di bidang penambangan migas dan panas bumi berupa:

    Jasa reparasi pompa reda (reda repair);
    Jasa pemasangan instalasi dan perawatan;
    Jasa penggantian peralatan/material;
    Jasa mud logging, yaitu memasukkan lumpur ke dalam sumur;
    Jasa mud engineering;
    Jasa well logging & perforating;
    Jasa stimulasi dan secondary decovery;
    Jasa well testing & wire line service;
    Jasa alat control navigasi lepas pantai yang berkaitan dengan drilling;
    Jasa pemeliharaan untuk pekerjaan drilling;
    Jasa mobilisasi dan demobilisasi anjungan drilling;
    Jasa lainnya yang sejenis di bidang pegeboran migas.

    Master2 Mohon Pencerahannya, Apakah Jasa Di Atas Jika dikerjakan Oleh Pengusaha Jaskon Kena PPh Final kah?

    silahkan baca2 dulu soal jenis2 jasa yg ada di UU konstruksi, kl memang nyerempet2 ada, hajar aja pph final konstruksi (saya lagi males mbaca)

  • hangsengnikkei

    Member
    24 June 2013 at 3:11 pm
    Originaly posted by Poker777:

    Kok perlakuan pajak terhadap Perusahaan kontruksi dengan non kontruksi berbeda ya ? Menurut saya ndak adil juga. Non kontruksi, sudah di Potong PPh. 23, wajib diperhitungkan lagi akhir tahun, yaaaa rata-rata masih kurang bayar pajaknya.

    keadilan hanya milik Tuhan…hehehe…
    kl mau dibilang adil ga adil ya tergantung sih, perusahaan biasa kan bisa main di biaya2 kl perusahaan konstruksi kan nggak

    Originaly posted by fqy:

    (1) Jasa penunjang di bidang penambangan migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf f adalah jasa penunjang di bidang penambangan migas dan panas bumi berupa:

    Jasa reparasi pompa reda (reda repair);
    Jasa pemasangan instalasi dan perawatan;
    Jasa penggantian peralatan/material;
    Jasa mud logging, yaitu memasukkan lumpur ke dalam sumur;
    Jasa mud engineering;
    Jasa well logging & perforating;
    Jasa stimulasi dan secondary decovery;
    Jasa well testing & wire line service;
    Jasa alat control navigasi lepas pantai yang berkaitan dengan drilling;
    Jasa pemeliharaan untuk pekerjaan drilling;
    Jasa mobilisasi dan demobilisasi anjungan drilling;
    Jasa lainnya yang sejenis di bidang pegeboran migas.

    Master2 Mohon Pencerahannya, Apakah Jasa Di Atas Jika dikerjakan Oleh Pengusaha Jaskon Kena PPh Final kah?

    silahkan baca2 dulu soal jenis2 jasa yg ada di UU konstruksi, kl memang nyerempet2 ada, hajar aja pph final konstruksi (saya lagi males mbaca)

  • erwin83

    Member
    25 June 2013 at 2:46 pm
    Originaly posted by Poker777:

    Kok perlakuan pajak terhadap Perusahaan kontruksi dengan non kontruksi berbeda ya ? Menurut saya ndak adil juga. Non kontruksi, sudah di Potong PPh. 23, wajib diperhitungkan lagi akhir tahun, yaaaa rata-rata masih kurang bayar pajaknya.

    Sebenarnya udh cukup adil.. sebab untuk perusahaan kontruksi dikenakan final 2%-4% dari penghasilan bruto jangan hanya di lihat dari angka % saja. sedangkan untuk perusahaan non kontruksi dikenakan PPh 23 itu seperti membayar pajak secara cicilan yang akan di hitung kembali di akhir tahun maka di sebut tidak final/bisa di kreditkan pada saat perhitungan PPh 29.

    maaf sebelumnya jika ada yang salah.

    Salam

  • erwin83

    Member
    25 June 2013 at 2:46 pm
    Originaly posted by Poker777:

    Kok perlakuan pajak terhadap Perusahaan kontruksi dengan non kontruksi berbeda ya ? Menurut saya ndak adil juga. Non kontruksi, sudah di Potong PPh. 23, wajib diperhitungkan lagi akhir tahun, yaaaa rata-rata masih kurang bayar pajaknya.

    Sebenarnya udh cukup adil.. sebab untuk perusahaan kontruksi dikenakan final 2%-4% dari penghasilan bruto jangan hanya di lihat dari angka % saja. sedangkan untuk perusahaan non kontruksi dikenakan PPh 23 itu seperti membayar pajak secara cicilan yang akan di hitung kembali di akhir tahun maka di sebut tidak final/bisa di kreditkan pada saat perhitungan PPh 29.

    maaf sebelumnya jika ada yang salah.

    Salam

Viewing 271 - 285 of 285 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now