Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Pekerjaan Bebas – Dokter

  • Pekerjaan Bebas – Dokter

     AriAriyani updated 14 years, 11 months ago 14 Members · 57 Posts
  • mata

    Member
    31 May 2009 at 9:03 am

    Rekan Hanif kalau ada masalah begini :
    1. Dokter pada pagi hari sbg karyawan mendapat Gaji rutin setiap bulan pekerjaannya adalah memeriksa pasien dan memimpin unit kerjanya
    2. Dokter tsb melakukan tindakan medis (operasi) mendapat honor operasi
    3. Dokter tsb pada sore hari juga buka praktek di RS yang sama
    gimana perlakuannya

  • hkw_tax

    Member
    31 May 2009 at 9:17 am
    Originaly posted by mata:

    Dokter pada pagi hari sbg karyawan mendapat Gaji rutin setiap bulan pekerjaannya adalah memeriksa pasien dan memimpin unit kerjanya

    Sebagai Pegawai tetap.

    Originaly posted by mata:

    Dokter tsb melakukan tindakan medis (operasi) mendapat honor operasi

    dimasukkan dalam pekerjaan bebas, yang dikenakan norma

    Originaly posted by mata:

    Dokter tsb pada sore hari juga buka praktek di RS yang sama

    Pekerjaan Bebas, dihitung pake norma.

    Demikian Pendapat saya.

  • harry_logic

    Member
    31 May 2009 at 12:08 pm
    Originaly posted by mata:

    1. Dokter pada pagi hari sbg karyawan mendapat Gaji rutin setiap bulan pekerjaannya adalah memeriksa pasien dan memimpin unit kerjanya

    Maka pemberi kerja (misal RS. A) memotong PPh21 atas gaji pagi hari yg dibayar bulanan tsb sbg Penghasilan Teratur bg Pegawai Tetap.
    Rujukan : PER 31 th 2009 Contoh Penghitungan angka I.1.

    Originaly posted by mata:

    2. Dokter tsb melakukan tindakan medis (operasi) mendapat honor operasi

    Tergantung kondisinya :
    a. Jika dilakukan di RS. A dan dilakukan pd pagi hari, mk diperlakukan sbg Penghasilan Tidak Teratur bg Pegawai Tetap.
    Rujukan : PER 31 th 2009 Contoh Penghitungan angka I.4.
    b. Jika dilakukan di RS. A atau di RS. lain dan dilakukan tdk pada pagi hari, mk diperlakukan sbg Penghasilan bagi Bukan Pegawai, khususnya tenaga ahli (DPP PPh21 = 50% jml penghasilan bruto kumulatif). Penghitungannya merujuk kepd PER 31 th 2009 Contoh Penghitungan angka V.1.1.

    Originaly posted by mata:

    3. Dokter tsb pada sore hari juga buka praktek di RS yang sama

    Minimal bisa diperlakukan dgn 2 cara :
    a. Jika pihak RS. A dan dokter sepakat bahwa ruang praktek (dan akomodasinya) tsb mrpk sewa-menyewa, lalu pembayaran yg dilakukan pasien diterima langsung oleh kas(ir) dokter itu sendiri, bukan via kas(ir) RS. A, maka penghasilan dokter tsb tidak lg berhubungan dgn PPh21 melainkan PPh25/29 yg dihitung sendiri di SPT Tahunan dgn dasar Norma atau Pembukuan.
    b. Jika kedua pihak mendasarkan diri kpd perjanjian bagi hasil, maka boleh berlaku ketentuan PPh21 tenaga ahli dgn contoh penghitungan PER 31 th 2009 Angka V.1.1.

    Sekedar contoh…
    Tentu saja tdk menutup kemungkinan perlakuan yg lainnya.

  • Aries Tanno

    Member
    1 June 2009 at 12:22 am
    Originaly posted by harry_logic:

    b. Jika dilakukan di RS. A atau di RS. lain dan dilakukan tdk pada pagi hari, mk diperlakukan sbg Penghasilan bagi Bukan Pegawai, khususnya tenaga ahli (DPP PPh21 = 50% jml penghasilan bruto kumulatif). Penghitungannya merujuk kepd PER 31 th 2009 Contoh Penghitungan angka V.1.1.

    jika dilakukan pada rumah sakit lain walaupun dilakukan pada pagi hari menurut saya juga dapat dimasukkan dalam kategori pekerjaan bebas. sebab, tidak lagi dilakukan ditempat/ instansi ia bekerja sebagai pegawai tetap

    Salam

  • wannabewongkpp

    Member
    1 June 2009 at 9:02 am
    Originaly posted by hanif:

    jika dilakukan pada rumah sakit lain walaupun dilakukan pada pagi hari menurut saya juga dapat dimasukkan dalam kategori pekerjaan bebas. sebab, tidak lagi dilakukan ditempat/ instansi ia bekerja sebagai pegawai tetap

    kenapa ga dikategorikan pegawai tidak tetap saja, bukan pekerjaan bebas.
    Maksud dari pertanyaan saya dai awal adalah, bagaimana kita melihat dari sisi si dokternya? Kalau soal perlakuan dari RS, hal itu sudah jelas. Tapi bila si dokter akan melapor SPT-nya. Itu saja, jadi jangan dilihat dari sisi pemotong pajak, tapi sisi Orang Pribadi yang akan melapor SPT-nya. Kapan Orang Pribadi tersebut melaporkan penghasilannya itu sebagai pekerja bebas dan kapan melaporkannya sebagai bukan pekerja bebas.

    Tq.

  • Aries Tanno

    Member
    1 June 2009 at 6:40 pm
    Originaly posted by wannabewongkpp:

    kenapa ga dikategorikan pegawai tidak tetap saja, bukan pekerjaan bebas.

    profesi Dokter termasuk tenaga ahli. jadi kalau ia menerima penghasilan dalam hubungan kerja (misalnya ia pegawai disebuah rumah sakit) maka penghitungan pajaknya seperti pegawai tetap biasa. apabila ia menerima penghasilan dari memberikan jasa keahliannya dan bukan sebagai pegawai maka ia dianggap memperoleh penghasilan dari pekerjaan bebas.

    Disamping itu, pengertian Pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas di dalam PMK 252 lebih mengacu pada pegawai harian, borongan dan satuan.

    Originaly posted by wannabewongkpp:

    Maksud dari pertanyaan saya dai awal adalah, bagaimana kita melihat dari sisi si dokternya? Kalau soal perlakuan dari RS, hal itu sudah jelas. Tapi bila si dokter akan melapor SPT-nya. Itu saja, jadi jangan dilihat dari sisi pemotong pajak, tapi sisi Orang Pribadi yang akan melapor SPT-nya. Kapan Orang Pribadi tersebut melaporkan penghasilannya itu sebagai pekerja bebas dan kapan melaporkannya sebagai bukan pekerja bebas.

    sebetulnya sudut pandang dari sisi pemotong dengan WP (dalam hal ini adalah dokternya) harus sama. sebab, dalam melaporkan pajak yang terutang, penghasilan yang diterima harus dikategorikan sesuai dengan sumber dan jenis penghasilan tersebut dan tentunya didukung oleh bukti potong. bila tidak akan besar kemungkinan terjadi selisih pajak kurang atau lebih bayar yang sangat besar di akhir tahun pajak.

    Salam

  • wannabewongkpp

    Member
    2 June 2009 at 12:25 pm
    Originaly posted by hanif:

    sebetulnya sudut pandang dari sisi pemotong dengan WP (dalam hal ini adalah dokternya) harus sama.

    gimana mo sama, di PPh 21 ga ada istilah pekerja bebas, tapi di PPh OP ada pekerja bebas. Apa setiap tenaga ahli itu pekerja bebas?

    Tq

  • Stephani

    Member
    2 June 2009 at 12:34 pm

    bukan..dokter mrp tenaga ahli u itu dkenakan tarif 7.5% (15% x 50%)
    tapi ini tarif 2008 berlaku surut..tarif 2009 sdh berubah

  • mata

    Member
    2 June 2009 at 12:48 pm

    Emang kalau dilihat dari sudut Dokternya …. nanti buat SPT nya agak rumit, salah2 bisa lebih bayar …. tentu ini peluang bagi konsultan pajak untuk mendekati para Dokter pada akhir tahun …

  • Aries Tanno

    Member
    2 June 2009 at 12:54 pm
    Originaly posted by wannabewongkpp:

    gimana mo sama, di PPh 21 ga ada istilah pekerja bebas, tapi di PPh OP ada pekerja bebas.

    anda benar sekali. maksud saya tenaga ahli. jadi dia datang kerumah sakit lain untuk memberikan jasa sebagai tenaga ahli , melakukan operasi cesar misalnya. dalam kondisi ini si dokter berstatus sebagai tenaga ahli. statusnya bukan pegawai .oleh karena itu pajak atas penghasilannya sesuai dengan petunjuk pemotongan untuk penghasilan tenaga ahli dalam kelompok bukan pegawai sesuai dengan ketentuan pada PER 31 Tahun 2009.

    Originaly posted by wannabewongkpp:

    Apa setiap tenaga ahli itu pekerja bebas?

    Tidak. tidak setiap tenaga ahli adalah pekerja bebas. tenaga ahli dikatakan melakukan pekerjaan bebas apabila ia melakukan pekerjaan sendiri/ tidak bekerja pada pemberi kerja.
    misalnya dokter yang bekerja dirumah sakit adalah pegawai. kalau ia buka prakek sendiri namanya melakukan pekerjaan bebas. kalau ia diminta untuk memberikan jasa sebagai dokter diluar tempat prakteknya atau diluar tempat ia bekerja, maka ia masuk kategori tenaga ahli (bukan pegawai)

    Pajak atas penghasilannya sebagai pegawai tetap dihitung sebagaimana pegawai tetap biasa. jadi walaupun ia dokter yang termasuk kategori tenaga ahli, tetap dianggap sebagai pegawai tetap. karena ia bekerja dirumah sakit tersebut.
    apabila ia diminta untuk memberikan jasa (keahliannya) ditempat lain, pajak atas penghasilannya dihitung sebagai tenaga ahli.
    apabila ia buka praktek sendiri berarti ia memperoleh penghasilan dari pekerjaan bebas. pembayaran pajak atas penghasilannya dilakukannya sendiri yang dihitung menggunakan norma.

    Salam

  • wannabewongkpp

    Member
    2 June 2009 at 1:56 pm

    Artinya dalam SPT 1770, dokter itu harus mencantumkan penghasilannya :
    1. bila dia sebagai pegawai –> penghasilan dari pekerjaan
    2. bila dia sebagai tenaga ahli (walau bekerja di manapun pada pemberi kerja) –> penghasilan dari pekerjaan.
    3. bila dia buka praktek sendiri –> penghasilan dari pekerjaan bebas.

    Benarkah???

    Tq.

  • Aries Tanno

    Member
    2 June 2009 at 2:00 pm

    benar sekali

    Salam

  • harry_logic

    Member
    2 June 2009 at 3:58 pm
    Originaly posted by hanif:

    02 Jun 2009 12:54 •
    ….
    anda benar sekali. maksud saya tenaga ahli. jadi dia datang kerumah sakit lain untuk memberikan jasa sebagai tenaga ahli , melakukan operasi cesar misalnya. dalam kondisi ini si dokter berstatus sebagai tenaga ahli. statusnya bukan pegawai .oleh karena itu pajak atas penghasilannya sesuai dengan petunjuk pemotongan untuk penghasilan tenaga ahli dalam kelompok bukan pegawai sesuai dengan ketentuan pada PER 31 Tahun 2009.

    Originaly posted by hanif:

    apabila ia diminta untuk memberikan jasa (keahliannya) ditempat lain, pajak atas penghasilannya dihitung sebagai tenaga ahli.

    Apakah posting tgl 02 Juni 2009 di atas mengkoreksi pendapat sebelumnya, yg Sdr hanif posting tgl 01 Juni 2009 berikut ini ?

    Originaly posted by hanif:

    01 Jun 2009 00:22 •

    Originaly posted by harry_logic:
    b. Jika dilakukan di RS. A atau di RS. lain dan dilakukan tdk pada pagi hari, mk diperlakukan sbg Penghasilan bagi Bukan Pegawai, khususnya tenaga ahli (DPP PPh21 = 50% jml penghasilan bruto kumulatif). Penghitungannya merujuk kepd PER 31 th 2009 Contoh Penghitungan angka V.1.1.

    jika dilakukan pada rumah sakit lain walaupun dilakukan pada pagi hari menurut saya juga dapat dimasukkan dalam kategori pekerjaan bebas. sebab, tidak lagi dilakukan ditempat/ instansi ia bekerja sebagai pegawai tetap

    Salam

    Mudah²an setelah dipelajari PER 31 thn 2009 tsb, makin mantaf mengambil manfaat…

  • hkw_tax

    Member
    2 June 2009 at 4:04 pm
    Originaly posted by wannabewongkpp:

    2. bila dia sebagai tenaga ahli (walau bekerja di manapun pada pemberi kerja) –> penghasilan dari pekerjaan.

    Mungkin ini yang masih menjadi pertanyaan dalam pelaporan SPT dokter tersebut, karena tidak melakukan praktek pribadi, namun bekerja di beberapa rumah sakit yang sudah dipotong PPh 21 atas honorarium.

    Pertanyaannya : Apakah dapat menggunakan norma? (karena tidak buka prektek sendiri)

  • wannabewongkpp

    Member
    2 June 2009 at 4:07 pm
    Originaly posted by harry_logic:

    Mudah²an setelah dipelajari PER 31 thn 2009 tsb, makin mantaf mengambil manfaat…

    pertanyaan saya tak ada hubungannya dengan PER 31 thn 2009. Saya hanya mempertanyakan bagaimana si dokter harus melapor SPT 1770 or 1770 S-nya.

    Tq.

Viewing 16 - 30 of 57 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now