Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Pekerjaan Bebas – Dokter

  • Pekerjaan Bebas – Dokter

     AriAriyani updated 14 years, 11 months ago 14 Members · 57 Posts
  • hkw_tax

    Member
    4 June 2009 at 1:38 pm
    Originaly posted by Stephani:

    tdk harus tanya di KPP..
    minta buku petunjuk pengisiannya saja disana sdh ada contoh dan penjelasannya

    Kelihatannya untuk kasus seperti dokter tersebut tidak ada penjelasannya di buku petunjuk, rekan stephani.

  • nusa

    Member
    4 June 2009 at 2:23 pm
    Originaly posted by hkw_tax:

    Kelihatannya untuk kasus seperti dokter tersebut tidak ada penjelasannya di buku petunjuk, rekan stephani.

    sebenernya dulu pernah ada pak di buku petunjuk pengisian SPT.untuk tahun pajak 2002 atau 2003 klo ngga salah. contoh yang digunakan itu adalah dokter. cuma sekarang ngga ada lagi..

    tentang penghasilan dokter berupa honor atau gaji, mana yang harus dipotong seperti karyawan biasa mana yang harus dipotong sebagai tenaga ahli
    mungkin coba lihat SE-51/PJ.43/1995 tentang pemotongan PPh Pasal 21 atas honorarium dokter yang praktek di rumah sakit….walaupun SE-nya udah lama tapi setahu saya masih belum dihapus.

    sebenarnya untuk dokter yang akan mengisi SPT Tahunannya cara memilah-milah mana yang masuk penghasilan dari pekerjaan, mana yang masuk penghasilan yang nantinya dikalikan dengan norma, mudah…….lihat saja bukti potong yang dia terima..
    kalau bukti potong berupa 1721-A1 atau A2 berarti itu masuk yg sehubungan dengan pekerjaan. kalau bukti potongnya bukti potong pasal 21 yang biasa (yang tahun 2008 7,5%) itu masuk ke penghasilan yang nantinya dikalikan norma….
    nah tentang SPT apa yang akan digunakan, sepanjang dia memiliki penghasilan yang dikalikan norma dia harus menggunakan 1770 biasa. tetapi kalo yang dia punya 1721 A1 atau A2 dari satu atau beberapa pemberi kerja, sesuai dengan PER-24/PJ/2008 dia dapat menggunakan 1770 S…

  • wannabewongkpp

    Member
    4 June 2009 at 2:30 pm
    Originaly posted by nusa:

    sebenarnya untuk dokter yang akan mengisi SPT Tahunannya cara memilah-milah mana yang masuk penghasilan dari pekerjaan, mana yang masuk penghasilan yang nantinya dikalikan dengan norma, mudah…….lihat saja bukti potong yang dia terima..

    aturannya di mana, jangan2 sesuai pengalaman pulak lagi ini.

    klo orang medan bilang, cemmana pulak kita ini, mo lapor pajak kok pakek pengalaman bukannya pakek peraturan. Piss…

    Ternyata semakin sering kita tahu pajak itu hanya sesuai pengalaman bukannya aturan

    mengutip iklannya orang pajak itu "Apa Kata Dunia?"
    orang pajak itu dah modern loh (katanya), jadi biasakan bertindak dengan aturan jangan pengalamanlah.

    Tq.

  • nusa

    Member
    4 June 2009 at 2:37 pm
    Originaly posted by wannabewongkpp:

    aturannya di mana, jangan2 sesuai pengalaman pulak lagi ini.

    maaf…apa saya menulis berdasarkan pengalaman saya pak????kok kyknya ngga ya….yang saya tulis coba lihat di SE-51
    sudah dibaca belum SE-51 nya???
    klo sudah dibaca mudah2an mengerti…..
    kalo sudah mengerti pasti ngga menulis seperti diatas…

    peace…..

  • wannabewongkpp

    Member
    4 June 2009 at 2:39 pm

    bapak, SE-51 itu tentang pemotongan. saya tidak ngomongin tentang pemotongan di sini. tapi bagaiamana caranya si dokter memilah2 penghasilannya dari pekerjaan dan mana yang dari pekerjaan bebas. apa itu diatur di SE-51?

    Pliss deh …

  • nusa

    Member
    4 June 2009 at 2:51 pm

    sudah dibaca belum?????

    ini saya quote dari aturan tadi ya…..
    poin 4 SE-51/1995
    4. PENGISIAN SPT TAHUNAN PPH WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI (FORMULIR 1770) DARI DOKTER DILAKSANAKAN SEBAGAI BERIKUT : …….dst

    jadi JELAS bahwa di SE tadi itu pun selain menjelaskan pemotongan bagi penghasilan dokter juga menjelaskan cara pengisiannya di SPT 1770-nya….

    jadi…jelas anda tidak membacanya …..

    pliss deh kembali………..

  • wannabewongkpp

    Member
    4 June 2009 at 3:00 pm

    Ok deh kembali. Saya jadi teringat cerita teman saya (orang pajak) mengenai filosofi terjadinya SE ini.
    SE ini menurut beliau adalah pesanan IDI. Kata dia, klo ga percaya liat aja di penjelasan Pasal 4 UU PPh, yang namanya Pekerjaan Bebas itu haruslah dari praktek[i][/i] dokter, notaris, akuntan publik, dsb.

    Ternyata yang dipotong 7,5% (thn 2008) itu termasuk pekerjaan praktek dokter, notaris, akuntan publik, dsb ya.

    Dan, lagian SE itu tidak relevan, krn masih mengenakan tarif 15% * 40% * imbalan bruto dan batasan norma 600jt. Harusnya diperbaharui dong.

    Tq.

  • begawan5060

    Member
    4 June 2009 at 9:59 pm

    Jenis penghasilan dokter, secara umum sbb :
    1. Berupa gaji selaku pegawai tetap, dan
    2. Imbalan jasa karena melakukan pekerjaan bebas, baik di RS maupun praktek umum sendiri

    – Penghsl berupa berupa gaji dipotong PPh Ps 21, sebagaimana pegawai tetap.
    – Penghsl dari melakukan pekerjaan bebas di RS, dipotong PPh Ps 21 = Tarip 17 X (50% X ph bruto dibayarkan kpd dokter yg melakukan praktik di rumah sakit dan/atau klinik maka besarnya jumlah penghasilan bruto adalah sebesar jasa dokter yang dibayar oleh pasien melalui rumah sakit dan/atau klinik sebelum dipotong biaya-biaya atau bagi hasil oleh rumah sakit dan/atau klinik).
    – Penghsl dari praktek umum sendiri, membayar angsuran PPh Ps 25

    Dengan demikian apabila dokter memenuhi ketiga kriteria tsb, maka dlm mengisi SPT menggunakan form 1770, dgn rincian penghitungan penghsl :
    Ph neto Gaji = Ph bruto – Bi Jabatan
    Ph neto sehub dgn pekerjaan bebas = Ph bruto X NPPN atau berdasarkan pembukuan

  • wannabewongkpp

    Member
    5 June 2009 at 8:39 am

    lantas, untuk tenaga ahli lain bisa dianalogikan seperti dokter ini (siapa tau ada arsitek bisa juga jadi pekerja bebas di tempat lain)

    Tq.

  • AriAriyani

    Member
    5 June 2009 at 9:00 am

    silahkan pak wannabe buka topik baru aja tuk pertanyaan terakhir, drpd mbulet jadi satu di sini. habisnya …diskusi sdg berjalan enak tau-tau bpk mbolak-mbalik tidak karuan gitu.

    piss… sip.

  • wannabewongkpp

    Member
    5 June 2009 at 9:25 am

    kan topiknya masih pekerjaan bebas.

  • AriAriyani

    Member
    5 June 2009 at 9:42 am

    benar, tp cara bpk bertanya, berkomentar atau bahkan menguji teman2 itu loh yg bikin tidak enak. sepertinya teman2 sdh menjelaskan sesuai alur yg terbentuk, eh… tahu2 bpk menyangkalnya.

    pissss.

Viewing 46 - 57 of 57 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now