Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › pasal 16d
apakah penjualan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan pada pt. dealer mobil bekas dikenakan ppn ?
cth : mobil box untuk operasional……tq….- Originaly posted by kurnia:
apakah penjualan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan pada pt. dealer mobil bekas dikenakan ppn ?
cth : mobil box untuk operasional……tq….berdasarkan UU no 42, maka penjualan aktiva untuk tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan terutang PPN.
Benar…..
——————–
Dlm hal tsb, jika PT tersebut adalah pedagang eceran kendaraan bekas maka PPN yg harus dibayar tidak termasuk kpd pasal 16D, tetapi memakai Pedoman Penghitungan Pengkreditan PM utk Pengusaha Tertentu. Besarnya PPN (neto) adalah 1% dari harga jual.
———————
meskipun pedagang mobil bekas, kalau mobil box tsb tidak untuk diperjualbelikan, tetap masuk 16D
- Originaly posted by kurnia:
penjualan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan
karena ini penjualan aktiva yang tujuan semula tidak diperjualbelikan, maka menurut saya termasuk kepada pasal 16D
mohon koreksi..
- Originaly posted by harry_logic:
tetapi memakai Pedoman Penghitungan Pengkreditan PM utk Pengusaha Tertentu. Besarnya PPN (neto) adalah 1% dari harga jual.
itu bukannya 2 % ??
Sependapat..
Salam ORTAX.
- Originaly posted by bayem:
karena ini penjualan aktiva yang tujuan semula tidak diperjualbelikan, maka menurut saya termasuk kepada pasal 16D
Sependapat..
Salam ORTAX. 16D
Salam
- Originaly posted by bayem:
berdasarkan UU no 42, maka penjualan aktiva untuk tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan terutang PPN.
Originaly posted by harry_logic:Benar…..
dan, PPN yg hrs dibayar/disetor oleh dealer tsb adalah 1% dari harga jual box tsb?
demikiankah?
——————-
- Originaly posted by harry_logic:
dan, PPN yg hrs dibayar/disetor oleh dealer tsb adalah 1% dari harga jual box tsb?
apakah DPP nilai lain untuk penjualan mobil bekas masih dipergunakan??
karena berdasarkan NOMOR 75/PMK.03/2010, penjualan kendaraan bekas tidak ada dalam list yang ditetapkan..
Nilai Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan sebagai berikut:
untuk pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;
untuk pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;
untuk penyerahan media rekaman suara atau gambar adalah perkiraan harga jual rata-rata;
untuk penyerahan film cerita adalah perkiraan hasil rata-rata per judul film;
untuk penyerahan produk hasil tembakau adalah sebesar harga jual eceran;
untuk Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, adalah harga pasar wajar;
untuk penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang adalah harga pokok penjualan atau harga perolehan;
untuk penyerahan Barang Kena Pajak melalui pedagang perantara adalah harga yang disepakati antara pedagang perantara dengan pembeli;
untuk penyerahan Barang Kena Pajak melalui juru lelang adalah harga lelang;
untuk penyerahan jasa pengiriman paket adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih; atau
untuk penyerahan jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih.
- Originaly posted by bayem:
karena berdasarkan NOMOR 75/PMK.03/2010, penjualan kendaraan bekas tidak ada dalam list yang ditetapkan..
q udah baca juga…iya tidak termsk…banyak yang berubah-ubah…..jadi pusing………seperti pengkreditan pajak masukan semua jadi berubah perhitungannya….jadi tambah rumit…….tq
- Originaly posted by kurnia:
seperti pengkreditan pajak masukan semua jadi berubah perhitungannya
maksudnya???