Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › pasal 16d
itulah
Originaly posted by kurnia:Originaly posted by bayem: karena berdasarkan NOMOR 75/PMK.03/2010, penjualan kendaraan bekas tidak ada dalam list yang ditetapkan..
q udah baca juga…iya tidak termsk…banyak yang berubah-ubah…..jadi pusing………seperti pengkreditan pajak masukan semua jadi berubah perhitungannya….jadi tambah rumit…….tqbenar rekan2….itulah salah satu manfaat media Ortax,
untuk meningkatkan dan mengasah ilmu yang kita miliki…agar uptodate.
salam.- Originaly posted by bayem:
apakah DPP nilai lain untuk penjualan mobil bekas masih dipergunakan??
Istilahnya adalah PKP Usaha Tertentu (pdg kendaraan bekas dan pdg emas perhiasan), rujukannya PMK-79 th 2010.
——————–
- Originaly posted by harry_logic:
Istilahnya adalah PKP Usaha Tertentu (pdg kendaraan bekas dan pdg emas perhiasan), rujukannya PMK-79 th 2010.
terima kasih rekan harry..
saya baru baca aturan ini.. memang dalam 75/PMK.03/2010 tidak diatur lagi tentang PPN atas penjualan kendaraan bekas.. Pasal 2 PMK-79-2010 yg meWAJIBkan PKP Kegiatan Usaha Tertentu menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan PM itulah yg melandasi posting sy terdahulu, bahwa atas penjualan mbl box (yg semula tdk utk diperjualbelikan) oleh pedagang mobil bekas terutang PPN yg besar 1% dari harga jual.
————————
- Originaly posted by harry_logic:
Pasal 2 PMK-79-2010 yg meWAJIBkan PKP Kegiatan Usaha Tertentu menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan PM itulah yg melandasi posting sy terdahulu, bahwa atas penjualan mbl box (yg semula tdk utk diperjualbelikan) oleh pedagang mobil bekas terutang PPN yg besar 1% dari harga jual.
PMK 79 menyatakan bahwa dasar pengenaan pajak adalah peredaran usaha.
Pajak keluaran adalah 10% dari peredaran usaha.
Kewajiban menyetorkan adalah 1% dari dasar pengenaan pajak.Pertanyaan sekarang adalah, apakah penjualan kendaraan yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan logis kalau dimasukkan kedalam peredaran usaha pedagang tersebut rekan harry???
Mohon opininya
Salam
Wah,, membingungkan sekali yah…
Kalau menurut saya,, masuk 16 D…
Yang masuk peredaran usahanya itu ya mobil2 bekas yg memang diperuntukan untuk diperjualbelikan >> Kewajiban menyetorkan adalah 1% dari DPP,
DPP = peredaran usaha.Sedangkan mobil pick up kan dari awal tidak untuk diperjualbelikan,, jadinya masuk 16 D…
Terutang atau tidak? Tergantung apakah berkaitan dengan usaha atau tidak. (Kira2 terutang tidak yah?)Maaf kalau salah,, hanya mencoba berpendapat…
- Originaly posted by hanif:
penjualan kendaraan yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan
kalau menurut saya penjualan kendaraan yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjual belikan itu merupakan penghasilan di luar usaha. dan dalam hal ini kan tidak masuk masuk ke dalam peredaran usaha. jadi menurut saya penjualan kendaraan menurut tujuan semula tidak diperjualbelikan yang dilakukan oleh pedagang kendaraan bekas masuk ke 16 D.
Menurut hemat saya, penjualan kendaraan tsb terutang PPN sesuai dg pasl 16D UU PPN. Tetapi berapa yg dibayar saat melaporkan SPM PPN ? Kalau pakai faktur pajak ut PPN pasal 16D maka bibayar penuh 10%, kalau dimasukkan dulu ke persediaan lalu dijual, maka PPN yg disetor menjadi 1%. Apa dibenarkan cara demikian?
- Originaly posted by AriAriyani:
kalau dimasukkan dulu ke persediaan lalu dijual, maka PPN yg disetor menjadi 1%
kendaraan ini bukanlah persediaan barang dagangan, jadi tetap kena PPN sesuai dengan pasal 16D 10% dari harga jual.
- Originaly posted by hanif:
Pertanyaan sekarang adalah, apakah penjualan kendaraan yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan logis kalau dimasukkan kedalam peredaran usaha pedagang tersebut rekan harry???
Mohon opininya
Ada sebuah PT (A) yg usahanya jual beli kendaraan bekas. PT A ini memiliki persediaan 5 unit kendaraan bekas dan aktiva tetap 2 unit kendaraan (plus penyusutannya). Satu saat ada calon konsumen mencari kendaraan bekas, melihat² di showroom tdk menemukan yg diinginkannya. Saat melihat salah satu kendaraan yg mrpk aktiva tetap PT (A), dia merasa cocok dan mau membelinya dgn harga yg bagus.
Ada lagi, sebuah PT (B) usaha sama, persediaan dan aktiva tetap sama dgn PT A. Satu saat pemegang saham menginginkan 2 kendaraan yg mrpk aktiva tetap tsb diganti dgn seri terbaru. Lalu diputuskan (misal di RUPS) bahwa aktiva tsb agar dijual dg dipajang di showroom.
Dari dua PT tsb, apakah tidak logis jika dipilih perlakuan : kendaraan yg asalnya aktiva tetap tsb dipindahkan ke persediaan dulu lalu dilakukan penjualan ?
……. kira² demikian yg kita sering temukan di lapangan.
————————
Memang penjelasan² resmi DJP ttg aktiva yg tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan yg bersesuaian dgn pasal 16D, termasuk penggunaan Kode MAP SSP saat penyetoran PPN-nya, sangat minim, shg masih dimungkinkan terjadi banyak penafsiran.
just opinion friends…
————————–