Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Pasal 16 D
- Originaly posted by junjungansitohang:
Maksud saya, Pengusaha tersebut sudah seharusnya dikukuhkan oleh sebab akan adanya transaksi penjualan mesin yang terutang PPN tersebut
ini kutipan dari rekan bayem
Originaly posted by bayem:kalo kita liat lg di pasal 1 68/PMK.03/2010 disana dijelaskan bahwa :
Pasal 1(1) Pengusaha kecil adalah pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena
Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih
dari Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
(2) Jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
jumlah keseluruhan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh
pengusaha dalam rangka kegiatan usahanya.
(3) Bagi pengusaha orang pribadi yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan,
pengertian tahun buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tahun kalender.nah, kalo dipasal 4 dijelaskan bahwa :
Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila
sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya
melebihi Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
(2) Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto
dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).Mohon opininya…
Salam
Bahagian penjelasannya rekan Hanif:
Pasal 4
Ayat (1)
Huruf a
Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak meliputi baik Pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, tetapi belum dikukuhkan.
Penyerahan barang yang dikenai pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:1. barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak,
2. barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud,
3. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan
4. penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.Salam
Dengan demikian kriterianya untuk terutang PPN sudah terpenuhi
Salam
Kalau boleh, saya mau tanya dulu.
Haruskah PT. ABC yang usahanya menjual BKP melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP dari awal pendirian?Salam
- Originaly posted by hanif:
Haruskah PT. ABC yang usahanya menjual BKP melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP dari awal pendirian?
tidak harus rekan
Salam
Menurut rekan junjungan, apakah pengusaha batubara yang omsetnya, misal 1 M, harus PKP?
Salam
- Originaly posted by hanif:
apakah pengusaha batubara yang omsetnya, misal 1 M, harus PKP?
Tidak rekan
Salam
- Originaly posted by hanif:
pasal 1 68/PMK.03/2010 disana dijelaskan bahwa :
Pasal 1(1) Pengusaha kecil adalah pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih
dari Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
(2) Jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jumlah keseluruhan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh pengusaha dalam rangka kegiatan usahanya.
(3) Bagi pengusaha orang pribadi yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan,
pengertian tahun buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tahun kalender.Apakah penjualan asset oleh pengusaha batubara tersebut dapat dikategorikan sebagai peredaran bruto dalam rangka kegiatan usahanya?
Salam
- Originaly posted by hanif:
Apakah penjualan asset oleh pengusaha batubara tersebut dapat dikategorikan sebagai peredaran bruto dalam rangka kegiatan usahanya?
Nah ini bagian yang tersulit…
Menurut saya, Perusahaan bergerak di bidang batubara (mentah).
Mempunyai aset (mesin pemecah batubara)…
Dengan demikian aset ini dipergunakan untuk kegiatan usahanya atau pekerjaannya…Pabila aset tersebut dijual maka penyerahan mesin …terutang PPN
Mohon koreksi rekan hanif..
Salam
menurut rekan junjungan…
di dalam laporan laba rugi, penjualan asset tersebut masuk kemana?
Apakah muncul dalam atau sebagai penjualan, atau hanya laba atau rugi penjualannya saja yang muncul di Laporan Laba Rugi?Salam
- Originaly posted by hanif:
di dalam laporan laba rugi, penjualan asset tersebut masuk kemana?
Apakah muncul dalam atau sebagai penjualan, atau hanya laba atau rugi penjualannya saja yang muncul di Laporan Laba Rugi?Saya memilih… hanya laba atau rugi penjualannnya saja yang muncul di lap LR..rekan
Salam
kalau gitu, tidak ada dong kewajiban untuk PKP?
Sebab, kewajiban untuk PKP hanya bila jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Sedangkan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto adalah jumlah keseluruhan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh pengusaha dalam rangka kegiatan usahanya.Sementara, tolok ukur dari kewajiban untuk PKP tersebut adalah omset atau peredaran bruto yang ada di dalam laporan laba rugi.
Mohon koreksinya….
Salam
Tidak begitu rekan hanif…
DPP untuk PPN khan adalah harga jual untuk kasus ini harga jual mesin sebesar USD 110.250 setara Rp. 1 M atau lebih…
Salam
- Originaly posted by junjungansitohang:
DPP untuk PPN khan adalah harga jual untuk kasus ini harga jual mesin sebesar USD 110.250 setara Rp. 1 M atau lebih…
Salam
Peredaran bruto bisa nggak kita lihat di dalam laporan laba rugi rekan junjungan…
Kalau bisa dibagian mana?Salam
- Originaly posted by hanif:
Peredaran bruto bisa nggak kita lihat di dalam laporan laba rugi rekan junjungan…
Kalau bisa dibagian mana?Memang tidak nampak di Lap. LR rekan hanif… yang muncul di laporan…keuntungan penjualan mesin misalnya…
Namun untuk penjualan aset ini tentu didukung surat penjualan aset atau semacam itu yang dapat dijadikan rujukan untuk mengetahui harga jual aset yang sebenarnya..
Salam