• Pasal 16 D

     ktfd updated 11 years, 6 months ago 12 Members · 60 Posts
  • Aries Tanno

    Member
    30 May 2012 at 9:50 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    Maksud saya, Pengusaha tersebut sudah seharusnya dikukuhkan oleh sebab akan adanya transaksi penjualan mesin yang terutang PPN tersebut

    ini kutipan dari rekan bayem

    Originaly posted by bayem:

    kalo kita liat lg di pasal 1 68/PMK.03/2010 disana dijelaskan bahwa :
    Pasal 1

    (1) Pengusaha kecil adalah pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena
    Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih
    dari Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
    (2) Jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
    jumlah keseluruhan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh
    pengusaha dalam rangka kegiatan usahanya.
    (3) Bagi pengusaha orang pribadi yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan,
    pengertian tahun buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tahun kalender.

    nah, kalo dipasal 4 dijelaskan bahwa :

    Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila
    sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya
    melebihi Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
    (2) Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto
    dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

    Mohon opininya…

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    30 May 2012 at 9:52 pm

    Bahagian penjelasannya rekan Hanif:

    Pasal 4

    Ayat (1)

    Huruf a

    Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak meliputi baik Pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, tetapi belum dikukuhkan.
    Penyerahan barang yang dikenai pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

    1. barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak,
    2. barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud,
    3. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan
    4. penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    30 May 2012 at 9:53 pm

    Dengan demikian kriterianya untuk terutang PPN sudah terpenuhi

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    30 May 2012 at 10:09 pm

    Kalau boleh, saya mau tanya dulu.
    Haruskah PT. ABC yang usahanya menjual BKP melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP dari awal pendirian?

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    30 May 2012 at 10:13 pm
    Originaly posted by hanif:

    Haruskah PT. ABC yang usahanya menjual BKP melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP dari awal pendirian?

    tidak harus rekan

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    30 May 2012 at 10:15 pm

    Menurut rekan junjungan, apakah pengusaha batubara yang omsetnya, misal 1 M, harus PKP?

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    30 May 2012 at 10:23 pm
    Originaly posted by hanif:

    apakah pengusaha batubara yang omsetnya, misal 1 M, harus PKP?

    Tidak rekan

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    30 May 2012 at 10:53 pm
    Originaly posted by hanif:

    pasal 1 68/PMK.03/2010 disana dijelaskan bahwa :
    Pasal 1

    (1) Pengusaha kecil adalah pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih
    dari Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
    (2) Jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jumlah keseluruhan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh pengusaha dalam rangka kegiatan usahanya.
    (3) Bagi pengusaha orang pribadi yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan,
    pengertian tahun buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tahun kalender.

    Apakah penjualan asset oleh pengusaha batubara tersebut dapat dikategorikan sebagai peredaran bruto dalam rangka kegiatan usahanya?

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    30 May 2012 at 10:57 pm
    Originaly posted by hanif:

    Apakah penjualan asset oleh pengusaha batubara tersebut dapat dikategorikan sebagai peredaran bruto dalam rangka kegiatan usahanya?

    Nah ini bagian yang tersulit…

    Menurut saya, Perusahaan bergerak di bidang batubara (mentah).
    Mempunyai aset (mesin pemecah batubara)…
    Dengan demikian aset ini dipergunakan untuk kegiatan usahanya atau pekerjaannya…

    Pabila aset tersebut dijual maka penyerahan mesin …terutang PPN

    Mohon koreksi rekan hanif..

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    30 May 2012 at 11:01 pm

    menurut rekan junjungan…
    di dalam laporan laba rugi, penjualan asset tersebut masuk kemana?
    Apakah muncul dalam atau sebagai penjualan, atau hanya laba atau rugi penjualannya saja yang muncul di Laporan Laba Rugi?

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    30 May 2012 at 11:07 pm
    Originaly posted by hanif:

    di dalam laporan laba rugi, penjualan asset tersebut masuk kemana?
    Apakah muncul dalam atau sebagai penjualan, atau hanya laba atau rugi penjualannya saja yang muncul di Laporan Laba Rugi?

    Saya memilih… hanya laba atau rugi penjualannnya saja yang muncul di lap LR..rekan

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    30 May 2012 at 11:13 pm

    kalau gitu, tidak ada dong kewajiban untuk PKP?
    Sebab, kewajiban untuk PKP hanya bila jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
    Sedangkan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto adalah jumlah keseluruhan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh pengusaha dalam rangka kegiatan usahanya.

    Sementara, tolok ukur dari kewajiban untuk PKP tersebut adalah omset atau peredaran bruto yang ada di dalam laporan laba rugi.

    Mohon koreksinya….

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    30 May 2012 at 11:19 pm

    Tidak begitu rekan hanif…

    DPP untuk PPN khan adalah harga jual untuk kasus ini harga jual mesin sebesar USD 110.250 setara Rp. 1 M atau lebih…

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    30 May 2012 at 11:34 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    DPP untuk PPN khan adalah harga jual untuk kasus ini harga jual mesin sebesar USD 110.250 setara Rp. 1 M atau lebih…

    Salam

    Peredaran bruto bisa nggak kita lihat di dalam laporan laba rugi rekan junjungan…
    Kalau bisa dibagian mana?

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    30 May 2012 at 11:38 pm
    Originaly posted by hanif:

    Peredaran bruto bisa nggak kita lihat di dalam laporan laba rugi rekan junjungan…
    Kalau bisa dibagian mana?

    Memang tidak nampak di Lap. LR rekan hanif… yang muncul di laporan…keuntungan penjualan mesin misalnya…

    Namun untuk penjualan aset ini tentu didukung surat penjualan aset atau semacam itu yang dapat dijadikan rujukan untuk mengetahui harga jual aset yang sebenarnya..

    Salam

Viewing 16 - 30 of 60 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now