Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Pasal 16 D
Teman Ortax,
PT. A adalah perusahaan barubara non PKP, berniat menjual mesin pemecah batubara senilai USD 110.250 kepada PT.B perusaha jasa penunjang batubara.
yang saya tanyakan, apakah sebelum menjual mesin tersebut PT. A harus menjadi PKP? jika tidak, apakah ada kemungkinan DJP akan menerbitkan PKP secara jabatan?- Originaly posted by ramces:
PT. A adalah perusahaan barubara non PKP, berniat menjual mesin pemecah batubara senilai USD 110.250 kepada PT.B perusaha jasa penunjang batubara.
yang saya tanyakan, apakah sebelum menjual mesin tersebut PT. A harus menjadi PKP? jika tidak, apakah ada kemungkinan DJP akan menerbitkan PKP secara jabatan?nilai transaksinya USD 110.250 kalo dikonversi ke rupiah kira2 nilainya 1M lebih. karena yang diserahkan adalah mesin yang merupakan BKP dan penyerahnnya lebih dari 600 juta. menurut saya anda harus PKP, dan memungut PPN dalam transaksi ini.
demikian pendapat
bym 17. Ketentuan Pasal 16D diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16D
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c."harus menjadi PKP rekan
salam
- Originaly posted by ramces:
PT. A adalah perusahaan barubara non PKP, berniat menjual mesin pemecah batubara senilai USD 110.250 kepada PT.B perusaha jasa penunjang batubara.
yang saya tanyakan, apakah sebelum menjual mesin tersebut PT. A harus menjadi PKP? jika tidak, apakah ada kemungkinan DJP akan menerbitkan PKP secara jabatan?rekan ramces, mengapa belum PKP? atau karena perusahaan batubara itu tidak perlu PKP walaupun omzet diatas 600jt? atau juga emang omzet belum mencapai 600jt?
- Originaly posted by Rewa:
rekan ramces, mengapa belum PKP? atau karena perusahaan batubara itu tidak perlu PKP walaupun omzet diatas 600jt? atau juga emang omzet belum mencapai 600jt?
batubara kan jenis barang yang tidak dikenai PPN, jadi wlpn omset lebih dari 600 juta, tetep tidak wajib PKP.
- Originaly posted by Rewa:
rekan ramces, mengapa belum PKP? atau karena perusahaan batubara itu tidak perlu PKP walaupun omzet diatas 600jt? atau juga emang omzet belum mencapai 600jt?
bukankah batubara bukan barang kena pajak PPN? sedangkan batasan 600 juta untuk penyerahan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak rekan?
- Originaly posted by bayem:
batubara kan jenis barang yang tidak dikenai PPN, jadi wlpn omset lebih dari 600 juta, tetep tidak wajib PKP.
kenapa tidak wajib rekan? apakah karena batubaranya? atau karena omzetnya?
bukan kah yang wajib PKP itu dilihat dari omzetnya? walaupun dia melakukan penyerahan btkp?lalu apakah ketika kita mau melakukan transaksi /penyerahan BKP/JKP harus PKP dulu? baru transaksi bisa dilakukan? apa kagak ribet tuh?
mohon pencerahan
Originaly posted by priadiar4:bukankah batubara bukan barang kena pajak PPN?
mber ;D
Originaly posted by priadiar4:sedangkan batasan 600 juta untuk penyerahan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak rekan?
ho oh 😉
- Originaly posted by Rewa:
kenapa tidak wajib rekan? apakah karena batubaranya? atau karena omzetnya?
bukan kah yang wajib PKP itu dilihat dari omzetnya? walaupun dia melakukan penyerahan btkp?kalo kita liat lg di pasal 1 68/PMK.03/2010 disana dijelaskan bahwa :
Pasal 1(1) Pengusaha kecil adalah pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena
Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih
dari Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
(2) Jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
jumlah keseluruhan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh
pengusaha dalam rangka kegiatan usahanya.
(3) Bagi pengusaha orang pribadi yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan,
pengertian tahun buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tahun kalender.nah, kalo dipasal 4 dijelaskan bahwa :
Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila
sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya
melebihi Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
(2) Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto
dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).dari pasal 1 dan pasal 4 68/PMK.03/2010 dapat kita simpulkan bahwa, apabila perusahaan melakukan penyerahan bruto barang kena pajak melebihi 600 juta, maka dia wajib PKP. karena batubara bukanlah BKP, maka menurut pendapat saya perusahaan tidak wajib PKP wlpn peredaran usaha sudah lebih dari 600 juta.
demikian mohon pendapatnya..
bym
PT. A adalah perusahaan pertambangan batubara. Hasil produksinya adalah batubara mentah yang belum jadi briket. sehingga penyerahanyan non BKP, jd tidak harus BKP.
namun apakah karena 1 transaksi besar yaitu penjualan aset, PT. A harus dikukuhkan menjadi PKP. padahal PM atas asset tsb tidak bisa dikreditkan.
Pasal 16D
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c.â€
atas dasar ketentuan yang ditebalkan, penjualan aktiva oleh pengusaha batubara tersebut tidak terutang PPN, sebab, pengusaha batubara tersebut bukan PKP.
Salam
- Originaly posted by hanif:
atas dasar ketentuan yang ditebalkan, penjualan aktiva oleh pengusaha batubara tersebut tidak terutang PPN, sebab, pengusaha batubara tersebut bukan PKP.
Loh rekan hanif, masalh PKP atau seharusnya di PKP kan sudah diatur di pasal 4 ayat 1 Huruf a UU PPN
Salam
- Originaly posted by junjungansitohang:
Loh rekan hanif, masalh PKP atau seharusnya di PKP kan sudah diatur di pasal 4 ayat 1 Huruf a UU PPN
Salam
maksudnya?
Pasal 3A mungkin rekan junjungan…?
Salam
- Originaly posted by hanif:
maksudnya?
Pasal 3A mungkin rekan junjungan…?
Termasuk juga rekan hanif…
Maksud saya, Pengusaha tersebut sudah seharusnya dikukuhkan oleh sebab akan adanya transaksi penjualan mesin yang terutang PPN tersebut
Salam
Yang ini maksudnya rekan junjungan…?
Pasal 4(1) Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
impor Barang Kena Pajak;
penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;
ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan
ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.(2) Ketentuan mengenai batasan kegiatan dan jenis Jasa Kena Pajak yang atas ekspornya dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Salam