Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › pasal 15 dan 19
pasal 15 dan 19
bagaimana perlakuannya?
mengapa pada Surat Keterangan Terdaftar (SKT) tiap WP Badan wajib pasal 15 dan 19? apakah memang wajib? bagaimana perlakuannya sih?Untuk rekan milanimaniac, WP Badan mempunyai kewajiban untuk membayar PPh Pasal 15 hanya pada saat WP Badan tsb menggunakan jasa pelayaran, penerbangan,BOT, dll sdgkan PPh Pasal 19 merupakan pajak yang harus dibayar atas selisih lebih dari hasil revaluasi aktiva tetap.
untuk selengkapnya baca UU PPh Tahun 2000.Setuju dengan rekan livie, memang dalam SKT setiap WP Badan telah ditentukan aspek2 perpajakan yang mungkin terkait dengan aktivitas perusahaan.
Selama perusahaan kita tidak melakukan transaksi yang terutang suatu jenis pajak maka kita tidak memotong atau memungut apapun.