Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Pajak Terutang pada Perusahaan Jasa atau Penyedia Tenaga Kerja

  • Pajak Terutang pada Perusahaan Jasa atau Penyedia Tenaga Kerja

     bayu_071 updated 1 year ago 3 Members · 4 Posts
  • bayu_071

    Member
    7 July 2023 at 9:36 am

    Mau tanya perpajakan tenaga kerja / outsourcing .

    Diketahui perusahaan PT. A adalah perusahaan penyedia tenaga kerja, menyediakan tenaga kerja security kepada PT.B. Dalam kontrak kerjasama disepakati pembayaran tagihan atas pengadaan tenaga kerja , dimana PT.B yang menerima tenaga security dari PT. A , akan membayar total tagihan pengadaan tenaga security tsb ke PT.A. Berikut perincian harga :

    a. Biaya gaji security : 10.000.000

    b. Fee manajemen 10% dari biaya gaji : 1.000.000

    Kemudian perincian tagihan / invoicing :

    – Biaya gaji security = 10.000.000

    – Fee manajemen = 1.000.000

    – PPN (DPP dari fee manajemen) = 110.000

    – PPh23 (DPP dari fee manajemen) = 20.000

    Total Tagihan : 11.090.000

    PT.B akan membayar invoice ini ke PT.A.

    Sehingga perpajakan yang timbul disini :

    1. PPN , Faktur Pajak yang bikln PT.A

    2. PPh23 , yang memotong PT.B atas tagihan yang dibayar , dan menerbikan Bupot PPh23

    Pertanyaan :

    1. Bagi PT.B , dalam pencatatan akuntansi yang dilakukan PT.B , Biaya Gaji security 10.000.000 masuk ke pos aoa ?

    2. Adakah perpajakan lagi yang dihitung / dilaporkan PT.B , atas pengeluaran dari pembayaran Biaya gaji security ke PT.A ?

    Mohon pencerahannya , terima kasih.

  • Johnson

    Member
    7 July 2023 at 9:07 pm

    1. Bagi PT B pencatatan Biaya Gaji security tidak bisa masuk sbg Biaya Gaji layaknya pegawai tetap, karena Security itu secara kontrak tidak bekerja pada PT B . Pmebayaran Gaji 10 juta dikenakan PPN dan PPh23. Jadi masuk Biaya Jasa Outsourcing di kelompok biaya Umum & Administrasi.

    Kecuali di kontrak disebut PT A hanya menyedia dalam arti merekomendasi pekerja, tetapi PT B mengikat diri langsung dgn security dalam hubungan EMployer-Employee direct (PT B yang langsung bayar Gaji nya langsung). maka atas 10 juta itu bebas PPN dan PPH23

    ini sudah diatur dalam 1 PER / PMK yang saya sudah lupa nomor berapa.

    • viskal

      Member
      7 July 2023 at 10:35 pm

      PMK 141 PMK 03 2015 – Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang PPh

    • bayu_071

      Member
      11 July 2023 at 10:01 am

      baik , artinya apabila tanggung jawab dan kepemilikan karyawan ttp punya PT.A (perusahaan penyedia) , maka yang ditagihkan ke PT.B hanya fee manajemen aja. DPP Faktur Pajak = 1.000.000 . PT.A tidak menagih uang gaji 10.000.000 ke PT.B. PT.A membayar gaji tenaga kerja tsb dg uang kas mereka sendiri.

      Apabila tanggung jawab tenaga kerja diserahkan ke PT.B , maka PT.A menagih biaya gaji 10.000.000 ke PT.B. Dan faktur pajak memiliki DPP (biaya gaji+fee mjm) = 11.000.000 . Kmdn setelah pembayaran diterima, PT.A bisa menggaji tenaga kerja tsb.

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now