Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Pajak Terutang pada Perusahaan Jasa atau Penyedia Tenaga Kerja
Pajak Terutang pada Perusahaan Jasa atau Penyedia Tenaga Kerja
Mau tanya perpajakan tenaga kerja / outsourcing .
Diketahui perusahaan PT. A adalah perusahaan penyedia tenaga kerja, menyediakan tenaga kerja security kepada PT.B. Dalam kontrak kerjasama disepakati pembayaran tagihan atas pengadaan tenaga kerja , dimana PT.B yang menerima tenaga security dari PT. A , akan membayar total tagihan pengadaan tenaga security tsb ke PT.A. Berikut perincian harga :
a. Biaya gaji security : 10.000.000
b. Fee manajemen 10% dari biaya gaji : 1.000.000
Kemudian perincian tagihan / invoicing :
– Biaya gaji security = 10.000.000
– Fee manajemen = 1.000.000
– PPN (DPP dari fee manajemen) = 110.000
– PPh23 (DPP dari fee manajemen) = 20.000
Total Tagihan : 11.090.000
PT.B akan membayar invoice ini ke PT.A.
Sehingga perpajakan yang timbul disini :
1. PPN , Faktur Pajak yang bikln PT.A
2. PPh23 , yang memotong PT.B atas tagihan yang dibayar , dan menerbikan Bupot PPh23
Pertanyaan :
1. Bagi PT.B , dalam pencatatan akuntansi yang dilakukan PT.B , Biaya Gaji security 10.000.000 masuk ke pos aoa ?
2. Adakah perpajakan lagi yang dihitung / dilaporkan PT.B , atas pengeluaran dari pembayaran Biaya gaji security ke PT.A ?
Mohon pencerahannya , terima kasih.
1. Bagi PT B pencatatan Biaya Gaji security tidak bisa masuk sbg Biaya Gaji layaknya pegawai tetap, karena Security itu secara kontrak tidak bekerja pada PT B . Pmebayaran Gaji 10 juta dikenakan PPN dan PPh23. Jadi masuk Biaya Jasa Outsourcing di kelompok biaya Umum & Administrasi.
Kecuali di kontrak disebut PT A hanya menyedia dalam arti merekomendasi pekerja, tetapi PT B mengikat diri langsung dgn security dalam hubungan EMployer-Employee direct (PT B yang langsung bayar Gaji nya langsung). maka atas 10 juta itu bebas PPN dan PPH23
ini sudah diatur dalam 1 PER / PMK yang saya sudah lupa nomor berapa.
PMK 141 PMK 03 2015 – Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang PPh
baik , artinya apabila tanggung jawab dan kepemilikan karyawan ttp punya PT.A (perusahaan penyedia) , maka yang ditagihkan ke PT.B hanya fee manajemen aja. DPP Faktur Pajak = 1.000.000 . PT.A tidak menagih uang gaji 10.000.000 ke PT.B. PT.A membayar gaji tenaga kerja tsb dg uang kas mereka sendiri.
Apabila tanggung jawab tenaga kerja diserahkan ke PT.B , maka PT.A menagih biaya gaji 10.000.000 ke PT.B. Dan faktur pajak memiliki DPP (biaya gaji+fee mjm) = 11.000.000 . Kmdn setelah pembayaran diterima, PT.A bisa menggaji tenaga kerja tsb.