Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Pajak WNI menikah dengan WNA

Tagged: ,

  • Pajak WNI menikah dengan WNA

     Nathalie Tiffany updated 1 year ago 2 Members · 3 Posts
  • Nathalie Tiffany

    Member
    12 April 2023 at 2:27 am

    Hi semua, saya adalah WNI wanita, belum memiliki NPWP, yang sedang mempersiapkan pernikahan dengan WNA pria. Rencananya setelah menikah suami akan pindah dan menetap di Indonesia dan mengajukan ITAS. Saat ini status calon suami bekerja di luar negeri, belum menetap di Indonesia, dan belum mendapatkan pekerjaan di Indonesia.


    Pertanyaan saya apakah saya perlu membuat NPWP sebelum pernikahan agar saya tetap dapat memiliki aset di Indonesia? Dan bagaimana pemindahan harta calon suami ke Indonesia? Apakah calon suami perlu membuat NPWP atau aset diatasnamakan kepada saya? Jika aset diatasnamakan kepada saya, apakah hal tersebut harus dilakukan sebelum pembuatan NPWP, sebelum menikah, atau sesudah menikah?

    Bagaimana jika setelah menikah, calon suami memiliki ITAS dan tinggal di Indonesia namun tetap bekerja di perusahaan luar negeri? Apakah calon suami perlu memiliki NPWP?

    Terima kasih banyak.

  • rebarsteel

    Member
    13 April 2023 at 4:35 pm

    Saya mau memastikan dulu rekan, calon suami rekan berniat untuk pindah kewarga negaraan atau tidak ? sebenernya pindah atau tidak bisa saja mengajukan untuk membuat NPWP rekan

    Dan apakah rekan memiliki penghasilan ? jika iya seharusnya membuat NPWP sih meskipun jika sudah menikah nanti saya sarankan untuk gabung NPWP dengan suami dan tidak pisah harta

    • Nathalie Tiffany

      Member
      18 April 2023 at 10:15 am

      Hi, iya kak rencana pindah kewarganegaraan. Apakah bisa membuat NPWP jika status masih pemegang KITAS? Dan bagaimana jika penghasilannya dari luar Indonesia? Terima kasih 🙏🏻

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now