Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Pajak Penghasilan bagi Pegawai Swasta yang juga Miliki Omzet UMKM
Tagged: #umkm, pajak_umkm, umkm
Pajak Penghasilan bagi Pegawai Swasta yang juga Miliki Omzet UMKM
Saya pegawai swasta dimana saya juga memiliki usaha online.
ketika omzet usaha online saya Sudah melebihi 500juta, apakah saya bisa membayar pajak umkm / pph final 0.5% walau saya sebagai pegawai swasta?
Jika iya berarti saya perlu membuat kode billing dengan npwp saya (nomor yg sama untuk membayar pajak penghasilan saya) ?
Bisa sepanjang suket PP 23 nya masih berlaku
Viewing 1 - 2 of 2 replies