Informasi Pajak Terkini › Forums › PPh Badan › Pajak Sponsorship
Tagged: PPH, PPN, sponsor, sponsorship
Pajak Sponsorship
Salam teman-teman perpajakan, izin bertanya
misal perusahaan A (PKP) menerima sponsor dari perusahaan B (BUMN / PKP) untuk mengadakan suatu acara seperti seminar, dengan kewajiban perusahaan A untuk meletakkan logo perusahaan B di banner, flyer, dsb. Pajak apa saja yang dikenakan ke masing-masing perusahaan A dan B? Mohon penjelasannya, terima kasih.
Monggo bisa disimak disini rekan https://ortax.org/forums/discussion/biaya-sponsorship-terkena-pph-pasal-berapa
Karena sponsor utama saya sering melakukan pembelian dengan uangnya, saya perlu melacak semua kwitansi saya. Jika dia tidak membeli suku cadangnya sendiri, dia mengganti saya untuk sebagian dari apa yang saya bayar. Sebaliknya, saya memberinya faktur yang menunjukkan dengan tepat berapa banyak uang yang dihabiskan untuk apa.