Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Daerah dan Retribusi Daerah › Pajak Reklame
Pajak Reklame
Salam rekanĀ².
Saya punya warung makan kecilĀ²an yang dibelum setahun berjalan sudah dikunjungi oleh DISPENDA untuk ditagihkan pajak PB1nya.
Setelah melakukan pembayaran PB1, DISPENDA kembali mengingatkan mengenai Pajak Reklame atau Spanduk yang saya pasang diowning Rumah.
Q&Anya :
1. Apakah reklame / spanduk yang belum setahun sudah bisa dikenakan pajak?
2. Apakah daftar menu yang tertempel didinding warung bisa dikatakan beriklan / spanduk / reklame?
3. Apakah spanduk / reklame yang berupa sticker yang tertempel didinding bisa d8katakan beriklan atau reklame?
Dari pertanyaan 2 dan 3, saya bingung yang dikatakan reklame / spanduk yang niatnya beriklan itu seperti apa ya?
Assalamualaikum pak…
Bolehkan saya minta nomor kontak bapak…kirimkan ke email saya yh