Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Penghitungan PPh Pasal 23

  • Penghitungan PPh Pasal 23

     M ALFARIJIN updated 4 months, 2 weeks ago 2 Members · 3 Posts
  • M ALFARIJIN

    Member
    6 December 2023 at 8:37 pm

    Selamat Pagi senior pajak, mohon bantuannya, karena saya belum yakin dengan apa yang saya kerjakan. perusahaan saya memberikan sewa display Rp3,000,000 (Belum Inklud PPN) ke PT A, berarti ini ada kena pajak PPH Pasal 23.

    Jurnal yang saya buat :

    Kas Rp3,270,000

    PPH 23 Rp60,000

    PPn Keluaran Rp330,000

    Pendapatan Sewa Diterima Dimuka Rp3,000,000

    1. Apakah Jurnal saya sudah benar

    2. karena ada PPn Keluaran, maka saya wajib membuat faktur pajak atas PPN keluaran tersebut dan menyerahkan faktur pajak ke Pihak Penyewa, apakah benar demikian.

    3. DPP Jasa Sewa Rp3,000,000

    DPP Penjualan Barang dagang Rp315.128.739 +

    =Rp318,128,739

    4. Pajak Keluaran atas penjualan barang = Rp34,664,161

    Pajak Keluaran atas Sewa = Rp660,000+

    =Rp35,324,161

    5. PPN Masukan Rp7,732,970, jadi PPN Masa yang harus saya bayarkan adalah :

    PPN Keluaran Rp35,324,161

    PPN Masukan Rp7,732,970-

    = Rp27,591,191

    mohon bantuannya senior pajak, terimakasih

  • wverdi

    Member
    7 December 2023 at 12:09 pm

    1. Ini sudah dibayarkan oleh lawan transaksi dengan dipotong PPh 23 atau baru analisa rekan pribadi? sewa display ini bisa juga di treat objek PPh 4 ayat 2 sewa tanah/bangunan oleh lawan transaksi jika termasuk di dalam transaksi ini area untuk menampilkan barang yang dimiliki oleh lawan transaksi tersebut.

    Jurnalnya sudah benar hanya tinggal diganti tarif pajaknya jika memang nantinya dipotong PPh 4 ayat 2 oleh lawan transaksi. Btw kenapa gak langsung pendapatan sewa saja ya, kenapa harus diterima di muka / prepaid?

    2. Iya jika perusahaan rekan PKP.

    3. Pajak keluaran atas sewa harusnya 330ribu karena 11% dari 3juta. Kurang lebih PPN masa yang harus dibayarkan sebesar itu dengan asumsi semua PPN masukan dapat dikreditkan.

    • M ALFARIJIN

      Member
      7 December 2023 at 3:22 pm

      terimakasih atas tanggapannya rekan,

      jadi pajaknya sudah dibayarkan oleh pihak penyewa, kenapa kena pph 23, karena itu pemanfaatn diluar gedung/bangunan. jadi tidak terdapat unsur bangunan didalamnya rekan, dan kenapa di akui sebagai pendatan sewa diterima dimuka, karena pihak yang menyewakan itu selama 10 bulan, jadi nanti ada jurnal penyesuaian dalam pengakuan pendapatannya rekan,

      jadi kami harus keluarkan faktur pajak dan memberikannya kepada pihak penyewa ya rekan

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now