Informasi Pajak Terkini › Forums › PPh Badan › Pajak Perusahaan Pelayaran
Apakah perusahaan pelayaran seperti angkutan peti kemas dan tug & barge, merupakan objek PPh Final?
Jika punya SIUPAL maka objek PPh final pasal 15. Kalau tidak punya berarti objek PPh 23 atas jasa logistik.
tks atas jawabannya mas, izin bertanya terkait satu hal lagi apakah SIUPAL itu berlaku untuk seluruh perusahaan pelayaran di luar peti kemas & tug (seperti: tanker, angkutan curah, dll) atau memang hanya berlaku di kedua industri tersebut saja?
Sepemahaman saya atas aturan pajak PPh Final pasal 15 ini, sepanjang perusahaan ini punya SIUPAL tidak melihat industri apa dapat memilih untuk menggunakan tarif pemotongan PPh pasal 15 kepada lawan transaksinya.
Karena saya tidak terjun langsung ke usaha pelayarannya saya kurang tahu apakah ada aturan turunan lain yang menyatakan SIUPAL ini hanya berlaku di industri tertentu saja rekan.terima kasih atas jawabannya rekan wverdi, sangat membantu
Izin membantu menjawab rekan,
untuk perusahaan pelayaran dalam negeri dikenakan PPh Pasal 15 yang besifat final