Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Pajak Perusahaan Pelayaran

  • Pajak Perusahaan Pelayaran

     Nararya Prima updated 1 year, 2 months ago 3 Members · 6 Posts
  • Nararya Prima

    Member
    31 January 2023 at 1:40 pm

    Apakah perusahaan pelayaran seperti angkutan peti kemas dan tug & barge, merupakan objek PPh Final?

  • wverdi

    Member
    31 January 2023 at 2:01 pm

    Jika punya SIUPAL maka objek PPh final pasal 15. Kalau tidak punya berarti objek PPh 23 atas jasa logistik.

    • Nararya Prima

      Member
      31 January 2023 at 2:14 pm

      tks atas jawabannya mas, izin bertanya terkait satu hal lagi apakah SIUPAL itu berlaku untuk seluruh perusahaan pelayaran di luar peti kemas & tug (seperti: tanker, angkutan curah, dll) atau memang hanya berlaku di kedua industri tersebut saja?

      • wverdi

        Member
        1 February 2023 at 1:12 pm

        Sepemahaman saya atas aturan pajak PPh Final pasal 15 ini, sepanjang perusahaan ini punya SIUPAL tidak melihat industri apa dapat memilih untuk menggunakan tarif pemotongan PPh pasal 15 kepada lawan transaksinya.
        Karena saya tidak terjun langsung ke usaha pelayarannya saya kurang tahu apakah ada aturan turunan lain yang menyatakan SIUPAL ini hanya berlaku di industri tertentu saja rekan.

        • Nararya Prima

          Member
          2 February 2023 at 7:46 am

          terima kasih atas jawabannya rekan wverdi, sangat membantu

  • Arya Dipta Maharaja

    Member
    31 January 2023 at 2:09 pm

    Izin membantu menjawab rekan,
    untuk perusahaan pelayaran dalam negeri dikenakan PPh Pasal 15 yang besifat final

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now