Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › Pajak Bumi dan Bangunan atas Perumahan Bersubsidi
Tagged: #pajakbumibangunan, #pbb
Pajak Bumi dan Bangunan atas Perumahan Bersubsidi
Slmt sore min, mohon ijin bertnya, saya baru akad perum subsidi bulan februari thn 2022 kemudian pd bln juni kmrn ada petugas desa ngasih sppt nagih pajak kurleb rp. 85.000, apakh saya wajib bayar pajak? Blm setahun udh d taguh pajak, kurang paham min mohon penjelasannya, terima ksh 🙏
siang rekan, ini rekan sudah lunas ya rumah bersubsidi nya?
Ini tergantung developer juga sih rekan. Kalau rumah KPR saya blm bayar kalau belum lunas rekan a.k.a masih ditanggung bank
Viewing 1 - 3 of 3 replies