Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pajak Persewaan Bangunan
Pajak Persewaan Bangunan
Dear rekan-rekan Ortax,
Jika perusahaan yang saya kelola bergerak dibidang persewaan ruangan yang telah dipotong PPh Final, apakah saya tetap harus membuat dan melapor PPh Pasal 25/29 ?
Mohon penjelasan dari rekan2, terima kasihMenurut saya, klo udah dipotong PPh Final maka tidak usah membuat dan melaporkan PPh 25/ 29, tapi jika perusahaan yang dimas kelola itu ada usaha sampingan diluar sewa ruang harus lapor PPh 25/29 hanya pendapatan sampingan tsb.
Mohon dikoreksiMaksudnya SPT Badan? Kalo menurut saya, tetap harus membuat dan melaporkan SPT Badan, dan penghasilan yang ada dimasukkan di bagian penghasilan yang dikenakan PPh Final yang bukan objek pajak yang artinya PPh Ps.29 nihil. Begitu juga dengan PPh Ps.25 masa tetap dibuat dan dilaporkan nihil.