Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Pajak penjualan Mobil

  • Pajak penjualan Mobil

     kaSSkus updated 14 years, 10 months ago 5 Members · 19 Posts
  • risatrisna

    Member
    8 February 2010 at 10:41 am
  • risatrisna

    Member
    8 February 2010 at 10:41 am

    dear rekan ortax

    kalau kita jual mobil (pribadi) kena pajak gak c?
    berapa persen?
    bayarnya gmna?
    pake form apa yah?

    thanks bgt 🙂

  • ewox

    Member
    8 February 2010 at 11:26 am
    Originaly posted by risatrisna:

    kalau kita jual mobil (pribadi) kena pajak gak c?

    jika kendaraan yang dijual bukan merupakan barang dagangan dan bukan digunakan untuk usaha, maka tidak ada kewajiban perpajakannya.
    yang ada hanya pengakuan selisih lebih/ keuntungan penjualan aktiva diakui sebagai pendapatan dan dikenakan pajak penghasilan.

  • nusa

    Member
    8 February 2010 at 11:38 am

    setuju rekan ewox…..
    cuma skrg yang jadi masalah menentukan keuntungan dari penjualan mobil tadi… 🙂

  • ewox

    Member
    8 February 2010 at 11:41 am
    Originaly posted by nusa:

    cuma skrg yang jadi masalah menentukan keuntungan dari penjualan mobil tadi… 🙂

    he he he he betul rekan nusa, terutama WP OP dengan perhitungan norma bukan dengan pembukuan.

  • risatrisna

    Member
    8 February 2010 at 11:59 am

    aku sudahdapet jwabannya rekan ortax, terima kasih,

    ada pertanyaan lg nih…mohon bantuannya
    bila kita menyewkan rumah kn masuk dlm pengasilan dr sewa yah,
    misal menyewakan rumah juni 2009 sebesar 40 juta untuk setahun, cash di awal, apakah dalam pelaporan pajak penghasilan dr sewa yg dilaporkan hanya untuk 2009 yaitu jun-des 2009 saja atau lgsg setahun?

    thanks

  • kaSSkus

    Member
    8 February 2010 at 12:07 pm
    Originaly posted by risatrisna:

    misal menyewakan rumah juni 2009 sebesar 40 juta untuk setahun, cash di awal, apakah dalam pelaporan pajak penghasilan dr sewa yg dilaporkan hanya untuk 2009 yaitu jun-des 2009 saja atau lgsg setahun?

    Langsung setahun, sewa rumah dikenakan pajak yg bersifat final

    Salam

  • Hanif

    Member
    8 February 2010 at 12:09 pm

    setahun

    Salam

  • risatrisna

    Member
    8 February 2010 at 12:18 pm

    fINAL YAH? Berpa persen c PPH terhutangnya?thanks

  • kaSSkus

    Member
    8 February 2010 at 12:20 pm
    Originaly posted by risatrisna:

    fINAL YAH? Berpa persen c PPH terhutangnya?

    10 (sepuluh) persen.

    Salam

  • kaSSkus

    Member
    8 February 2010 at 12:43 pm

    Rekan Risatrisna
    Mengenai tarif atas Persewaan Tanah dan atau Bangunan bisa dibaca di:
    PP-5-2002 dan KMK/120/KMK.03/2002.
    Semoga membantu.

    Salam

  • Hanif

    Member
    8 February 2010 at 12:45 pm
    Originaly posted by kaSSkus:

    10 (sepuluh) persen.

    Originaly posted by kaSSkus:

    Mengenai tarif atas Persewaan Tanah dan atau Bangunan bisa dibaca di:
    PP-5-2002 dan KMK/120/KMK.03/2002.

    mantap.
    sangat sependapat

    Salam

  • risatrisna

    Member
    8 February 2010 at 1:05 pm

    ok, 10%
    berati ditaro di fomr 1770s II yah?
    di bagian pph terutang tulis 10% dr harga sewa?

    nah yg nilai 10% itu dipindahkan ke bagian mana yah?
    terus apa bedanya c sewa yang ada di form 1770s I dengan yg di 1770s II

    thanks bbgtt

  • Hanif

    Member
    8 February 2010 at 1:09 pm
    Originaly posted by risatrisna:

    berati ditaro di fomr 1770s II yah?
    di bagian pph terutang tulis 10% dr harga sewa

    yup benar

    Originaly posted by risatrisna:

    nah yg nilai 10% itu dipindahkan ke bagian mana yah?

    nggak dipindah.
    disitu aja

    Originaly posted by risatrisna:

    terus apa bedanya c sewa yang ada di form 1770s I dengan yg di 1770s II

    kalau yang dilampiran I tidak final.
    misal nyewain kendaraan. kan dipotong PPh 23 dan itu tidak final

    Salam

  • risatrisna

    Member
    8 February 2010 at 1:15 pm

    terus yg pph final itu dibayar langsung yah
    langsung pake ssp sebesar nilai yg 10% itu?

    terus dilampirkan barengan dgn form 1770ss atau gmna

Viewing 1 - 15 of 19 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now