Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pajak penjualan Mobil
dear rekan ortax
kalau kita jual mobil (pribadi) kena pajak gak c?
berapa persen?
bayarnya gmna?
pake form apa yah?thanks bgt 🙂
- Originaly posted by risatrisna:
kalau kita jual mobil (pribadi) kena pajak gak c?
jika kendaraan yang dijual bukan merupakan barang dagangan dan bukan digunakan untuk usaha, maka tidak ada kewajiban perpajakannya.
yang ada hanya pengakuan selisih lebih/ keuntungan penjualan aktiva diakui sebagai pendapatan dan dikenakan pajak penghasilan. setuju rekan ewox…..
cuma skrg yang jadi masalah menentukan keuntungan dari penjualan mobil tadi… 🙂- Originaly posted by nusa:
cuma skrg yang jadi masalah menentukan keuntungan dari penjualan mobil tadi… 🙂
he he he he betul rekan nusa, terutama WP OP dengan perhitungan norma bukan dengan pembukuan.
aku sudahdapet jwabannya rekan ortax, terima kasih,
ada pertanyaan lg nih…mohon bantuannya
bila kita menyewkan rumah kn masuk dlm pengasilan dr sewa yah,
misal menyewakan rumah juni 2009 sebesar 40 juta untuk setahun, cash di awal, apakah dalam pelaporan pajak penghasilan dr sewa yg dilaporkan hanya untuk 2009 yaitu jun-des 2009 saja atau lgsg setahun?thanks
- Originaly posted by risatrisna:
misal menyewakan rumah juni 2009 sebesar 40 juta untuk setahun, cash di awal, apakah dalam pelaporan pajak penghasilan dr sewa yg dilaporkan hanya untuk 2009 yaitu jun-des 2009 saja atau lgsg setahun?
Langsung setahun, sewa rumah dikenakan pajak yg bersifat final
Salam
setahun
Salam
fINAL YAH? Berpa persen c PPH terhutangnya?thanks
- Originaly posted by risatrisna:
fINAL YAH? Berpa persen c PPH terhutangnya?
10 (sepuluh) persen.
Salam
Rekan Risatrisna
Mengenai tarif atas Persewaan Tanah dan atau Bangunan bisa dibaca di:
PP-5-2002 dan KMK/120/KMK.03/2002.
Semoga membantu.Salam
- Originaly posted by kaSSkus:
10 (sepuluh) persen.
Originaly posted by kaSSkus:Mengenai tarif atas Persewaan Tanah dan atau Bangunan bisa dibaca di:
PP-5-2002 dan KMK/120/KMK.03/2002.mantap.
sangat sependapatSalam
ok, 10%
berati ditaro di fomr 1770s II yah?
di bagian pph terutang tulis 10% dr harga sewa?nah yg nilai 10% itu dipindahkan ke bagian mana yah?
terus apa bedanya c sewa yang ada di form 1770s I dengan yg di 1770s IIthanks bbgtt
- Originaly posted by risatrisna:
berati ditaro di fomr 1770s II yah?
di bagian pph terutang tulis 10% dr harga sewayup benar
Originaly posted by risatrisna:nah yg nilai 10% itu dipindahkan ke bagian mana yah?
nggak dipindah.
disitu ajaOriginaly posted by risatrisna:terus apa bedanya c sewa yang ada di form 1770s I dengan yg di 1770s II
kalau yang dilampiran I tidak final.
misal nyewain kendaraan. kan dipotong PPh 23 dan itu tidak finalSalam
terus yg pph final itu dibayar langsung yah
langsung pake ssp sebesar nilai yg 10% itu?terus dilampirkan barengan dgn form 1770ss atau gmna