Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Pajak penjualan Mobil

  • Pajak penjualan Mobil

     kaSSkus updated 14 years, 10 months ago 5 Members · 19 Posts
  • Hanif

    Member
    8 February 2010 at 1:21 pm
    Originaly posted by risatrisna:

    terus yg pph final itu dibayar langsung yah
    langsung pake ssp sebesar nilai yg 10% itu?

    kalau pengguna adalah pemotong pajak, dia yang wajib memotong menyetor. buat kita di kasih bukti potong

    kalau pengguna bukan pemotong pajak, maka, pemilik tanah atau bangunan yang setor sendiri. untuk ini harus dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 4 Ayat (2).

    Salam

  • kaSSkus

    Member
    8 February 2010 at 1:50 pm
    Originaly posted by risatrisna:

    terus dilampirkan barengan dgn form 1770ss atau gmna

    Form 1770 SS hanya dapat dipergunakan untuk WP OP yg menerima penghasilan hanya dari satu pemberi kerja(maksimal pengahasilan bruto 60 juta/tahun) dan tidak menerima penghasilan lainnya kecuali bunga bank dan atau bunga koperasi.
    Mungkin maksudnya mo nulis SPT Tahunan OP 1770 atau 1770 S.

    Salam

  • risatrisna

    Member
    8 February 2010 at 2:40 pm

    Okeh…mau tanya lagi ni..maaff banyak pertanyaan..bingung ^_^

    Kalau kita membeli rumah dengan atas nama istri, rumah tersebut masuk dalam daftar harta kita gk di form 1770 s II, istri tidak bekerja dan uang pembelian rumah dr penghasilan suami, thanksss

  • kaSSkus

    Member
    8 February 2010 at 5:43 pm
    Originaly posted by risatrisna:

    Kalau kita membeli rumah dengan atas nama istri, rumah tersebut masuk dalam daftar harta kita gk di form 1770 s II, istri tidak bekerja dan uang pembelian rumah dr penghasilan suami, thanksss

    Ya masuk dalam daftar harta.
    Kecuali ada perjanjian pisah harta ato istri punya npwp sendiri yg bukan cabang NPWP suami.
    Semoga tidak tambah bingung.

    Salam

Viewing 16 - 19 of 19 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now