Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pajak penjualan Mobil
- Originaly posted by risatrisna:
terus yg pph final itu dibayar langsung yah
langsung pake ssp sebesar nilai yg 10% itu?kalau pengguna adalah pemotong pajak, dia yang wajib memotong menyetor. buat kita di kasih bukti potong
kalau pengguna bukan pemotong pajak, maka, pemilik tanah atau bangunan yang setor sendiri. untuk ini harus dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 4 Ayat (2).
Salam
- Originaly posted by risatrisna:
terus dilampirkan barengan dgn form 1770ss atau gmna
Form 1770 SS hanya dapat dipergunakan untuk WP OP yg menerima penghasilan hanya dari satu pemberi kerja(maksimal pengahasilan bruto 60 juta/tahun) dan tidak menerima penghasilan lainnya kecuali bunga bank dan atau bunga koperasi.
Mungkin maksudnya mo nulis SPT Tahunan OP 1770 atau 1770 S.Salam
Okeh…mau tanya lagi ni..maaff banyak pertanyaan..bingung ^_^
Kalau kita membeli rumah dengan atas nama istri, rumah tersebut masuk dalam daftar harta kita gk di form 1770 s II, istri tidak bekerja dan uang pembelian rumah dr penghasilan suami, thanksss
- Originaly posted by risatrisna:
Kalau kita membeli rumah dengan atas nama istri, rumah tersebut masuk dalam daftar harta kita gk di form 1770 s II, istri tidak bekerja dan uang pembelian rumah dr penghasilan suami, thanksss
Ya masuk dalam daftar harta.
Kecuali ada perjanjian pisah harta ato istri punya npwp sendiri yg bukan cabang NPWP suami.
Semoga tidak tambah bingung.Salam