Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Pajak Penghasilan Orang Pribadi dan permasalahannya
Pajak Penghasilan Orang Pribadi dan permasalahannya
Betul pak ferry, besarnya pajak pengalihan adalah 5% sesuai PP No. 079 Tahun 1999. Jadi perusahaan saya harus memungut dan menyetorkan PPh tersebut atau si penjual yang menyetorkan PPh tersebut.
Terima Kasihyang bayar pajaknya adalah si penjual…karena dia yang memperoleh penghasilan dan termasuk PPh pasal 25 yang harus dibayar sendiri bukannya witholding tax
Yup. betul Pak Ferry. U/ pengalihan tanah dan/atau bangunan 5%, kalo 10% itu u/ penghasilan sewa.
Terima kasih atas koreksinya.
salam kenal dulu ya ………….
saya mau tanya tarif PTKP untuk tahun 2009 dan batasan PPh Orang Pribadi itu berapa?
salam kenal..
kerjasama pemilik Kuasa Pertambangan (KP) dan kontraktor,semua kegiatan eksplorasi,sampai penjualan dilakukan oleh kontraktor,dan dalam perjanjian kerja disepakati dengan bagi hasil, yang saya ingin tanyakan,pajak apa saja yang terjadi dengan kegiatan tersebut….
mohon pencerahannya… makasih….