Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Pajak Penghasilan Orang Pribadi dan permasalahannya

  • Pajak Penghasilan Orang Pribadi dan permasalahannya

     Abqary updated 12 years, 5 months ago 13 Members · 20 Posts
  • shandojo

    Member
    25 January 2008 at 10:47 am

    Betul pak ferry, besarnya pajak pengalihan adalah 5% sesuai PP No. 079 Tahun 1999. Jadi perusahaan saya harus memungut dan menyetorkan PPh tersebut atau si penjual yang menyetorkan PPh tersebut.
    Terima Kasih

  • ferry07

    Member
    25 January 2008 at 11:43 am

    yang bayar pajaknya adalah si penjual…karena dia yang memperoleh penghasilan dan termasuk PPh pasal 25 yang harus dibayar sendiri bukannya witholding tax

  • Onorus

    Member
    25 January 2008 at 2:26 pm

    Yup. betul Pak Ferry. U/ pengalihan tanah dan/atau bangunan 5%, kalo 10% itu u/ penghasilan sewa.

    Terima kasih atas koreksinya.

  • ferhi

    Member
    24 July 2009 at 9:51 pm

    salam kenal dulu ya ………….

    saya mau tanya tarif PTKP untuk tahun 2009 dan batasan PPh Orang Pribadi itu berapa?

  • Abqary

    Member
    17 July 2012 at 1:50 pm

    salam kenal..

    kerjasama pemilik Kuasa Pertambangan (KP) dan kontraktor,semua kegiatan eksplorasi,sampai penjualan dilakukan oleh kontraktor,dan dalam perjanjian kerja disepakati dengan bagi hasil, yang saya ingin tanyakan,pajak apa saja yang terjadi dengan kegiatan tersebut….
    mohon pencerahannya… makasih….

Viewing 16 - 20 of 20 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now