Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Pajak Penghasilan Orang Pribadi dan permasalahannya
Pajak Penghasilan Orang Pribadi dan permasalahannya
Segala permasalahan mengenai Pajak Penghasilan Orang Pribadi dan permasalahannya dapat didiskusikan pada bagian ini.
Anda dapat membuat topik baru, agar dapat dengan mudah menspesifikasikan bahan diskusi Anda.
Terima Kasih,
Admin
Salam kenal,
Baru-baru ini saya dengar UU KUP telah berubah, buat anggota forum bisa tolong beritahu apa efeknya bagi WP OP ?
terimakasih
[quote]Pak Joko…Pak Joko…Pak Joko punya Es…[quote/]
(Just kidding lagi mister…)yang saya tau sih… Bahwa terdapat perihal yang anyar di KUP Baru,
Yaitu yang dinamaken Sunset Policy…. (keren banget ga siiihhhh sebutannya)
Sunset Policy ini memberikan keringanan pada WP khususnya WP OP dimana
Undang2 memberikan keringan untuk tidak memberikan sanksi administratif baik
bunga maupun denda bagi WP yang mau membetulkan SPT nya sebelum 1 Januari
2008 (eh 2008 atau 2007 ya….)Lantas… Denda keterlambatan penyampaian SPT OP juga naek (bukan Naek L
Tobing lho…) yang tadinya cuman 100 rebu sekarang jadi 500 rebu (kalo ga salah-
soalnya bahan hasil seminar saya, saya berikan ke rekan sekamar
saya…He…He…He…)Kayaknya itu dolo deh. kalo Pak Joko punya es…Saya minta dong…Aus nih….
(hanya anak2 mister…alias Just Kidding)Salam kenal,
Perusahaan saya dalam melakukan pot. PPH 21 lsg deduct dr penghasilan karyawannya yg mengakibatkan adanya keberatan dari karyawan yang bersangkutan.Tapi untuk kedepannya (2008) dari pihak Perrsonalia ingin perusahaan yang menanggung potongan pajak pasal 21 tsb. Mohon saran, side effect dari sisi karyawan & perusahaan terutama berkaitan dengan perpajakan kedepannya. Serta dasar hukum/UU yg jelas yg bisa diajukan sebagai acuan untuk ke Management.Terimakasih
maksud dari menanggungnya gimana dulu nih pak…???
pajak ditanggung perusahaan, atau
tunjangan pajakkarena dua hal tersebut berbeda perlakuannya dalam penghitungan PPh badan bapak nantinya….
kalo pajak ditanggung perusahaan ini masuk dalam kategori benefit in kind yang dalam pasal 9 UU PPh tidak dapat dijadikan biaya fiskal kalo ini ngak masuk dalam komponen gaji karyawan.
sedangkan kalo dalam bentuk tunjangan pajak (pake gross up) boleh dijadikan biaya fiskal tapi pada level karyawan nanti bapak harus melakukan pemotongan 21, soalnya kan di gabung sama gaji si karyawan yang bersangkutan.nah dari perlakuannya aja udah beda tuh pak, kalo dalam penentuan kebijakan perusahaan ke depannya sih yang penting karyawan mau terima gaji udah bersih tanpa "kena" potongan pajak lagi kan? nah itu tergantung kondisi perusahaan aja pak, kalo satu saat mau pake tunjangan boleh (misalnya dalam kondisi perusahaan untung) kalo mau pake pajak di tanggung perusahaan juga boleh (misal dalam konsisi perusahaan rugi)
segitu aja yah, sebenernya masih banyak sih pertimbangan lainnya, tapi saya rasa kurang pantas nih kalo saya yang kasih saran, wong saya blom lulus kok….. mending tanya sama pihak yang lebih kompeten aja lagi….
Artikel menarik yang saya baca di kapita selekta perpajakan [Darussalam&Danny Septriadi] halaman 267, disana disebutkan dampak UU KUP(dulu masih RUU), tentang biaya hidup, " Dengan adanya kewajiban pelaporan biaya hidup yang harus dilampiri di SPT wpop, maka setiap wp diharuskan untuk membuat catatan tentang perincian biaya hidup, tetapi anehnya, "kewajiban" untuk melaporkan biaya hidup tersebut (dengan pembatasan tertentu) sebagai faktor pengurang penghasilan kena pajak. jadi, patut dipertanyakan maksud dari kewajiban untuk melaporkan biaya hidup tersebut dalam SPT wp op. mmhh
bagaimana caranya agar orang pribadi tidak dikenai kewajiban ganda dalam pembayaran pajak dan zakat? mengingat di Indonesia telah ada undang-undang tentang pengelolaan zakat.
mungkin dengan cara menyetorkan zakat melalui BAZ dengan menggunakan SSZ (Surat Setoran Zakat), nah ssz ini yang dapat dikreditkan dalam spt tahunan op, hanya saja jika kita memiliki penghasilan dari satu pemberi kerja, kejadiannya pasti lebih bayar, mungkin maksud pak Idris adalah kita perhitungkan diawal, berapa zakat kita, sehingga pph 21 yang dipotong oleh perusahaan adalah = pph yang seharusnya dipotong – zakat yang telah dihitung per bulan ,
mmh bagaimana tanggapan yang lain ??Perusahaan saya membeli sebidang tanah kepada beberapa pemilik, BPHTB telah kami selesaikan. Yang saya ingin tanyakan adalah Pajak atas Pengalihan Tanah, apakah saya harus memotong pembayaran kepada si pemilik dan menyetorkannya ke Kas Negara atau si pemilik sendiri yang menghitung dan menyetorkannya ke Kas Negara? Mohon masukannya, makasih.
untuk PPh pengalihan tanah/bangunan yang wajib menyetorkan pajaknya adalah si penerima penghasilan, dalam hal ini yaitu si pemilik…karena termasuk PPh pasal 25
kalo perusahaan membeli tanah maka hrs memotong PPh pasal 4 (2) bersifat final sebesar 10%.
Pak Onorus,
minta dong aturanya PPh pasal 4 ayat 2 bersifat final sebesar 10%, atas pembelian tanah oleh perusahaan yang Bpk sebutkan, karena setahu saya PPh Pengaliahan Hak adalah 5% final,benar setahu saya PPh psl 4(2) final 10 % itu bukannya atas sewa tanah dan/atau bangunan, bukan pembelian tanah…terus PPh pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan 5 % dan berlaku final apabila yang menerima penghasilan yayasan/organisasi sejenis
ya, pak onorus, bisakah bapak memberikan peraturan tersebut, betul pak ferry, 10 % untuk tarif sewa tanah/bangunan, untuk jual beli kan 5% dibayar si penjual, dan 5% dibayar si pembeli setelah dikurangi njoptkp,