Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Pajak Penghasilan Jasa Desain Grafis Sebelum Terdaftar NPWP

  • Pajak Penghasilan Jasa Desain Grafis Sebelum Terdaftar NPWP

  • Jasa Desain Grafis

    Member
    29 April 2022 at 12:16 pm

    Selama ini saya menjalankan jasa desain grafis dengan kondisi sebagai berikut:

    1. ada tempat usaha di daerah pertokoan,
    2. memiliki perabotan (meja, kursi, etalase) dan peralatan (komputer, printer, Wi-Fi),
    3. hanya melayani klien di tempat dan jam kerja, tidak melayani panggilan,
    4. tidak ada karyawan jadi semuanya dikerjakan sendiri,
    5. tidak berbadan usaha (cuma orang pribadi) tetapi memiliki merek jasa terdaftar, nama toko, dan domain/website,
    6. selama ini penghasilan pernah beberapa kali dipotong PPh 23 (menyerahkan KTP ke instansi),
    7. omzet setahun di atas PTKP tetapi tidak pernah melebihi 4,8M,
    8. rasio pertambahan harta vs omzet tinggi (>= 50%),
    9. unsur penghasilan sebagian besar adalah jasa (>= 75%) tetapi kadang ada barang berupa hasil cetakan (<= 25%),
    10. belum pernah memiliki NPWP sama sekali (saat ini diimbau daftar karena PPS).

    Saya baru saja mendapat imbauan mengikuti PPS atas harta yang terkumpul dari usaha tersebut. Kesimpulan saya ingin mengikuti PPS tetapi untuk SPT 2020 dan SPT 2021 yang harus disampaikan pajak apa yang harus dibayar atas penghasilannya yah?

    Setelah membaca berbagai peraturan pajak, kemungkinannya:

    1. PPh pasal 21 bukan pegawai tidak berkesinambungan, tarifnya (50% x penghasilan bruto) dikurangi PTKP lalu masuk PPh 17, ini tarif yang paling mahal.
    2. PPh pasal 21 dengan norma (KLU 74100) dengan tarif (32-31-29% x penghasilan bruto) dikurangi PTKP lalu masuk PPh 17, tetapi bukankah untuk norma harus memberitahukan ke KPP dalam 3 bulan pertama tahun pajak? (sudah lewat, dan apa bisa berlaku sebelum terdaftar?).
    3. PPh final 0,5% (PP 23/2018), tarifnya (0,5% x penghasilan bruto), ini tarif yang paling murah tetapi ada yang bilang tidak boleh untuk penyerahan jasa walaupun jasa desain tidak dikecualikan di peraturannya, dan juga tarif ini mulai berlaku 7 tahun sejak WP OP terdaftar (apa bisa berlaku sebelum terdaftar?).

    Saya ingin mendengar pendapat dan pengalaman dari rekan-rekan dulu sebelum menghubungi AR/KPP. Apabila ada yang perlu diperjelas silakan ditanyakan nanti saya jawab. Terima kasih banyak atas semua masukan dan jawabannya.

Viewing 1 of 1 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now