Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Pajak Masukan dari Perusahaan yang DPPnya dari nilai lain

  • Pajak Masukan dari Perusahaan yang DPPnya dari nilai lain

     Nurdin updated 16 years, 1 month ago 4 Members · 10 Posts
  • Dimas85

    Member
    28 February 2008 at 5:23 pm

    Katakanlah kita bertransaksi dengan Perusahaan Jasa Penitipan barang, kan kita dapat Faktur Pajak Masukan…karena DPP nya nilai lain, apakah dapat di kreditkan?
    dasar hukumnya apa yawh????

  • Dimas85

    Member
    28 February 2008 at 5:23 pm
  • Nurdin

    Member
    28 February 2008 at 7:10 pm

    Dear Dimas85,

    Kalo untuk jasa pengiriman barang/paket (dan asumsi saya sifat usahanya hampir sama dengan jasa penitipann barang) dimana DPP-nya menggunakan nilai lain,
    pajak masukannya tidak dapat dikreditkan karena dalam Nilai Lain tersebut telah diperhitungkan Pajak Masukannya. Dasar hukumnya KMK 567/KMK.04/2000 sebagaimana telah dirubah oleh KMK 251/KMK.03/2002. Lihat juga S – 934/PJ.53/2003 dan S-1018/PJ.53/2002.

  • Dimas85

    Member
    29 February 2008 at 9:31 am

    Kalo gak salah semenjak tahun 2006 sudah boleh dikreditkan jika kita menjurnalnya sebagai VAT In, kalaupun kita menjurnal sebagai exp tetap harus di laporkan sebagai Faktur Pajak yang tidak dapat dikreditkan.
    Tapi saya lupa peraturannya bisa tolong di bantu gak?

  • Redaksi Ortax

    Administrator
    29 February 2008 at 2:10 pm

    Rekan Dimas,
    untuk kasus tersebut, kita sebagai pihak yang menerima Faktur Pajak Masukan dapat mengkreditkan Pajak Masukan yang ada sepanjang tidak masuk dalam kelompok ketentuan Pasal 9 ayat (8) UU PPN 2000.
    Ketentuan bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan atas penyerahan yang menggunakan DPP Nilai Lain hanya berlaku bagi PKP yang melakukan penyerahan (penjual), bukan bagi pembelinya.

  • Dimas85

    Member
    29 February 2008 at 2:56 pm

    Oh gitu ya, jadi bagi penjual hanya dapat melaporkan Pajak Keluarannya saja ya mas Dikdik?

  • Redaksi Ortax

    Administrator
    29 February 2008 at 3:03 pm

    Iya.
    PKP Penjual yang menggunakan DPP Nilai Lain dan tidak bisa mengkreditkan PM-nya :
    – Kendaran bekas
    – Jasa perjalanan wisata
    – Jasa ekspedisi
    – Jasa anjak piutang

  • Dimas85

    Member
    29 February 2008 at 3:15 pm

    Oke mas Dikdik, terimakasih atas penjelasannya

  • fiskus

    Member
    29 February 2008 at 8:23 pm

    saya setuju dgn mas dikdik jadi bagi PKP pembeli tsb tetap bs mengkreditkan PMnya…

    buat pak nurdin coba liat lagi KMK no 567/KMK.04/2000 stdtd 251/KMK.03/2002…

  • Nurdin

    Member
    1 March 2008 at 8:09 am

    oh iya, thx atas pencerahannya…

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now