Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Pajak Masukan
Perusahaan saya mendapat surat himbauan untuk melakukan pembetulan SPT Masa PPN untuk th 2006 dengan alasan bahwa ada faktur yang menurut mereka fiktif dan tidak dapat dikreditkan.
Saya berkeberatan dengan himbauan tsb karena saya sudah memberikan copy SPT masa PPn perusahaan tsb yang jelas sudah membayar ( ada bukti penyetorannya dan pelaporannya ke kantor pajak). Dan bukti pembayaran ke pihak mereka juga lengkap.
Namun karena saat in (th 2008) perusahaan itu tidak ada lagi dan tidak jelas kedudukannya, maka kami tetap harus membetulkan SPT Masa PPN th 2006 dan membayar kekurangannya.
Apabila kami bisa menunjukkan kepada pihak pajak keberadaan perusahaan itu berikut, pembayaran PPn yang kami lakukan baru bisa direstitusi, itupun harus dilakukan pemeriksaan atas perusahaan tsb dan perusahaan kami terlebih dahulu.
Bagaimana mengatasi hal ini?Keknya saya juga pernah denger pernah ada kasus penjualan faktur pajak fiktif oleh perusahaan tertentu, modusnya mereka memang melaporkan dan menyetorkan pajaknya namun atas faktur keluaran mereka sebenarnya tidak pernah ada transaksi dan hanya menjual faktur, maaf mungkin perusahan mba salah satu transaksinya..
saya ingin share saja. karena kasusnya hampir sama dengan PT kami.
Sampai saat ini kami tidak pernah mau melakukan pembetulan dengan alasan transaksi yang kami lakukan tidak fiktif walo faktur pajaknya fiktif. Maka dengan itu kami buat surat keberatan kepada Kepala KPP dan cc ke AR dengan fotocopy bukti kwitansi, faktur, surat jalan dan rekening koran. Dengan alasan, kami sebagai pembeli dan sudah membayar PPN-nya ditambah kita tidak tahu PT tersebut fiktif karena tdk ada pemberitahuan dari KPP. dan kewajiban kita untuk mengkreditkan PM. jadi sampai saat ini kami tidak pernah disurati dan mungkin surat keberatan kami diterima.
Semoga membantuMasuk akal sih, selama bisa dibuktikan barang/jasa tersebut diterima dan pembayarannya sesuai nilai faktur (kwitansi & rekening koran) saya rasa tidak bisa dimasukan ke faktur pajak fiktif karena transaksinya benar-benar ada
memang tdk bisa dipungkiri bahwa sekarang ada jual beli FP.
nah bisa aja yang menerbitkan FP adalah PKP yang nakal.
dan bila suatu PKP melakukan transaksi (pembelian) dengan menggunakan FP yang diindikasikan fiktif maka dipihak pembeli tidak dapat dikreditkan walaupun secara material dapat dibuktikan. CWIIMBisa dikata fiktif itu agak relatif, dikatakan faktur fiktif jika penerbit faktur adalah PKP yg keberadaannya tidak jelas/tidak ada sama sekali.
Tapi harus kita akui ada model jual beli faktur, tapi apakah kemudian atas faktur tersebut dikatakan fiktif? Sebab PKP-nya jelas keberadaanya, yang fiktif hanyalah model transaksinya. Atas transaksi ini bisa dikata penerbit dan pengguna sama untung (penerbit mendapat nilai lebih sementara pengguna pajak kurang bayarnya jadi kecil), negara-lah yang buntung. Tinggal kita mo pilih yang mana?faktur pajak menurut kpp fiktif? fiscus tahu dari mana faktur tsb fiktif, bisa dibuktikan tidak?
seandainya bisa dibuktikan dengan tidak adanya laporan dan setoran atas pm tersebut, maka ada prosedur melakukan teguran kepada pkp penjual oleh kpp.
jadi tidak ada hubugannya dengan pembeli, selama pembeli dapat membuktikan arus kas dan arus barang jangan mau kalah sama fiskus.
note: selama periksaan jika ada koreksi, selalu tanyakan peraturannya jadi kita bisa berargumen jika kita memiliki bukti.
goodluck!perush sy jg prnh kena kasus kayak gitu. waktu itu kita disuratin n disuruh betulin spt masa ppn krn salah satu pm kita katanya dari pkp yg menerbitkan fp fiktif. kejadiannya kira2 3 th yg lalu. trus sy dtg ke kpp n ditunjukin surat dari djp (sy lupa bentuknya SE apa KEP Dirjen ya). berhubung pm kita yg dr perush itu gak gede (cm sekitar 500 rb an) ya udah kita buang aja. di surat itu isinya list nama2 pkp yg dikategorikan ngeluarin fp fiktif.
eh tp transaksi kita ma perush tsb asli gak fiktif lho. tp emang perush tsb bukan suplier tetap kita (untung aja).
Kalau perusahaan rekanan ( penjual) sudah tutup dan tidak jelas keberadaan nya, lantas apa hubungan nya kenpa perusahaan mbak Leny harus melakukan pembetulan SPT 2006 ?, bukan kah perusahaan mbak Lenny sendiri sudah melakukan prosedur pembayaran dan pelaporan pajak dengan benar ( menurut pengakuan mbak leni ) ?
dalam hal ini yg paling penting adalah apakah perusahaan memang benar-benar melakukan transaksi pembelian bkp, atau memang hanya terlibat dengan pembelian faktur pajak fiktif nya saja. kalau memang hanya perusahaan hanya melakukan pembelian faktur nya aja (transaksi BKPnya fiktif) maka sebaiknya himbauan tersebut dibayar saja.
tapi kalau perusahaan benar2 melakukan pembelian bkp dan faktur pajaknya tidak dilakukan oleh si penjual atau si penjual sudah tidak jelas keberadaannya, perusahaan dapat mempersiapkan bukti n data pendukung untuk transaksi tersebut an : surat jalan, invoice, faktur pajak, arus barang, arus uang bukti pelunasan pembeliaan. jika hal tersebut sudah terpenuhi maju terusss dr keberatan atau sampai pengadilan pajak, pasti menang kogyup, saya setuju dengan rekan wi2tax
menyambung topik yang ada,,,,
bagaimana kalau faktur pajak fiktif (menurut fiskus) tersebut ditemukan dalam proses pemeriksaan pajak dalam rangka restitusi LEbih BAyar PPN?
Memang kasus fp fiktif banyak menjadi masalah. Namun demikian sepengetahuan saya, kpp juga punya prosedur untuk menagih hal tersebut.
PM atas FP fiktif tetap dapat diakui apabila wajib pajak dapat membuktikan bahwa transaksi tersebut benar adanya, yakni dengan membuat arus kas dan arus barang. Tentunya hal ini disertai dengan bukti-bukti yang dapat diterima secara hukum. Pemeriksa juga biasanya melakukan hal tersebut (melakukan uji arus barang dan arus uang).
salam