Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Pajak Masukan
jika rekanan penjual yg bertransaksi dengan perusahaan mbak dikategorikan sebagai PKP yang menerbitkan FP Fiktif maka mbak harus membetulkan SPT Masa PPN terutam di bagian Pajak Masukan yang mencantumkan FP yang diterbitkan oleh perusahaan fiktif tersebut. Karena PPN yang dipungut oleh perusahaan rekanan mbak tidakpernah disetorkan ke kas negara. untuk masalah restitusi tentu saja ada prosedur2 yang harus dilewati semisal pemeriksaan, namun DJP juga menyediakan fasilitas2 terkait dengan pengajuan restitusi..mbak bisa bertanya di Kantor Pelayanan Pajak terdekat
- Originaly posted by reizagerrard:
ika rekanan penjual yg bertransaksi dengan perusahaan mbak dikategorikan sebagai PKP yang menerbitkan FP Fiktif maka mbak harus membetulkan SPT Masa PPN terutam di bagian Pajak Masukan yang mencantumkan FP yang diterbitkan oleh perusahaan fiktif tersebut.
saya tidak sependapat.. karena kita sebagai WP tidak bertanggung jawab sampai sejauh rekanan PKP kita ternyata fiktif, yang penting kan kita sudah melaporkan kewajiban kita, membayar dan melaporkan sebagai PPN Masukan untuk kita, jadi saya sama sekali tidak sependapat kalo ternyata rekanan PKP kita fiktif malah kesalahan dilimpahkan kepada kita dengan harus melakukan koreksi atas Pajak MAsukan kita, mohon koreksi
kalau menurut logika saya,kan yang melakukan kecurangan adalah perusahaan yang menerbitkan FP fiktif. Kenapa harus kita yang menanggung akibatnya. jadi jangan mau disalahkan oleh fiskus.
- Originaly posted by niz:
kalau menurut logika saya,kan yang melakukan kecurangan adalah perusahaan yang menerbitkan FP fiktif. Kenapa harus kita yang menanggung akibatnya. jadi jangan mau disalahkan oleh fiskus
Itulah potret dunia perpajakan kita. Bukannya mau bersikap skeptis, banyak kebijakan yang masih tidak berpihak ke pada WP. Sebagai contoh, ada perusahaan rekanan kita yang status WP Patuh (mendapat pendahuluan pengembalian/restitusi) dicabut hanya karena diindikasikan menerima FP fiktif dari perusahaan rekanan. Padahal tidak ada tunggakan pembayaran PPN. Gimana dengan kasus ini?
Selamat bergabung rekan niz.
Salam ORTax…