Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pajak Leasing
Rekan2 mau tanya dunk tentang perhitungan pajak n penyusutan aktiva leasing baik financial lease maupun operating lease??
dan juga pengaruh terhadap bunga leasing nya dan angsurannya gmn tentang koreksi pajaknya, hehehehe
Thx
Penyusustan aktiva leasing dimulai pada saat opsi pembelian dilakukan..
sebelum itu, dianggap sebagai sewa..maksudnya saat opsi pembelian??
kan saat dibuat kontrak itu artinya sudah dimulai opsinya bukan rekan yovi??
benar tdk yah klo financial lease itu pnyusutan dikoreksi positif lalu pokok bunga angsuran di BS dikurangi jadinya koreksi negatif dan beban bunga di PL tdk dikoreksi utk pengisian SPT Badan?? hehehe
- Originaly posted by yovi:
Penyusustan aktiva leasing dimulai pada saat opsi pembelian dilakukan..
ini asumsi jika leasing dengan opsi pembelian..
- Originaly posted by yovi:
ini asumsi jika leasing dengan opsi pembelian..
yupz dengan hak opsi pasti financial lease bukan yah?? misalnya qta angsuran mulai dari 6 Januari 2011 nahhh saat angsuran pertama itu langsung dihitung penyusutannya kah??
minta asumsi rekan yovi, boleh?^^
saya mau pastikan dulu..
ini pembelian kredit atau leasing?
- Originaly posted by sugi:
Rekan2 mau tanya dunk tentang perhitungan pajak n penyusutan aktiva leasing baik financial lease maupun operating lease??
silahkan di pelajari KMK No. 1169/KMK.01/1991
- Originaly posted by yovi:
saya mau pastikan dulu..
ini pembelian kredit atau leasing?
leasing rekan
- Originaly posted by riorosario:
silahkan di pelajari KMK No. 1169/KMK.01/1991
ok berarti kalau untuk penyusutan financial lease tdk boleh disusutkan kecuali qta menggunakan opsi pembelian dan akhirnya barang leasing tersebut jadi barang qta yah… btul rekan rio?
- Originaly posted by sugi:
ok berarti kalau untuk penyusutan financial lease tdk boleh disusutkan kecuali qta menggunakan opsi pembelian dan akhirnya barang leasing tersebut jadi barang qta yah… btul rekan rio?
betul..
- Originaly posted by sugi:
ok berarti kalau untuk penyusutan financial lease tdk boleh disusutkan kecuali qta menggunakan opsi pembelian dan akhirnya barang leasing tersebut jadi barang qta yah… btul rekan rio?
Secara perpajakan ya tidak boleh disusutkan.
- Originaly posted by riorosario:
Secara perpajakan ya tidak boleh disusutkan.
bukankah boleh disusutkan pada saat opsi pembelian dilakukan rekan?
Mohon pencerahaannya..
- Originaly posted by yovi:
bukankah boleh disusutkan pada saat opsi pembelian dilakukan rekan?
Mohon pencerahaannya..
boleh disusutkan apabila setelah diambil opsinya andaikan mobil setelah 4 tahun itu saya memiliki opsi untuk memiliki atau membeli nah saat sudah jd pny saya yaud dilakukan penyusutan biasa tapi dari nilai sisa dilakukan penyusutan..
mohon koreksi rekan2..
oohhh iya saya mw tny jg itu kan ada golongan I, II,III dan bangunan..
nah untuk taw saya golongan berapa dari mana yah?? itu sama kayak kelompok aktiva tetap bukan yah?? anggaplah mobil msk golongan II berarti kan masa leasing nya sekurang2nya 3 thn nah setelah 3 thn baru dihitung menjadi financial lease yah..
tetapi klo dibwh 3 thn itu msh jd operating lease biasa yah?? yang dimana penyusutannya biasa saja spt aktiva tetap bener gk yah seperti itu rekan2??