Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › Pajak jual beli rumah dan tanah
Pajak jual beli rumah dan tanah
Mau tanya jika shm belum di split dalam kasus perumahan cluster , apakah pembeli rumah bisa bayar pajak dengan mandiri untuj rumahnya agar bisa di split dan terus di balik nama dari pemiliknya ke pembeli rumah tsb , terimakasih
Viewing 1 of 1 replies