Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › Perpajakan Internasional
Tagged: @pajak, @pajakinternasional, banding, kring_pajak, sengketa_pajak
Perpajakan Internasional
GTF Ltd Singapura punya Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A) di Jakarta. Selain itu, juga punya anak usaha (70% saham) PT GTF, dan Afiliasi PT MAK di Jakarta. Peraturan Kemen perdag KP3A hanya boleh melakukan kegiatan koleksi informasi, promosi, aktivitas perbantuan dan persiapan Kantor Pusat, bukan kegiatan perdagangan, industri dan bisnis lainnya. Indonesia-Singapura membentuk P3B pada 8 Mei 1990 yang diamandemen pada 2020 (bisa diakses sendiri). PMK-634/KMK.04/1994 jo SE-02/PJ.03/2008 menyebut KP3A yang menjadi kantor perwakilan dagang perusaha anasing (BUT) dikenai PPh dengan DPP 1% dari nilai ekspor perusahaan induk ke Indonesia. Data dari Portal DJBC 2018 menunjukkan impor PT GTF dan PT MAKdari Singapura Rp16.705.546.000.000. Berdasar audit tahun 2019, KPP Badora menyatakan KP3A GTF Padalah BUT dan menerbitkan SKPKB dengan objek pajak laba usaha 1% ekspor Kantor Pusat plus dividen dan bunga, Pada tahun 2018 PT GTF membagi dividen sejumlah Rp 40.000.000.000. GTF Ltd member pinjaman pada PT MAK sejumlah Sing $ 300,000,000 dengan bunga 10%.
sebagai konsultan pajak GTF alasan apa yang harus disampaikan agar bandingnya menang ?