Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › Pajak hibah tidak segaris
Pajak hibah tidak segaris
Met pagi, manteman. Mau tanya case hibah rumah tidak segaris. Jenis pajak apa saja yang menjadi kewajiban penerima hibah ? Apakah BPHTB 5% dan PPh 5% ? DPP nya dihitung dari apa ? Misal : NJOP di PBB terakhir adl 1 milyar. Mohon info. Trims.
Tidak segaris yg dimaksud di sini adalah dari paman ke keponakan.
penerima hibah terutang BPHTB sebesar 5% dari NJOP tahun dihibahkannya aset tsb, sedangkan pemberi hibah terutang PPh final sebesar 2,5% dari harga jual/nilai hibah/nilai pasar. pemberi hibah juga terutang PPN sebesar 10% (Apabila PKP) dari harga jual/nilai hibah/nilai pasar
Pengenaan BPHTB sebesar 0% (nol persen) dari BPHTB terutang
Diberikan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan karena peristiwa waris dan hibah wasiat dengan NJOP sampai dengan Rp2 miliar.(1) Permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diajukan secara tertulis oleh orang pribadi atau badan yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat orang pribadi atau badan yang bersangkutan terdaftar atau bertempat tinggal dengan format sesuai dengan Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(2) Dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan, permohonan untuk memperoleh Surat keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh ahli waris.
(3) Dalam hal permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, permohonan harus dilampiri dengan:
1) Surat Pernyataan Berpenghasilan di Bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak dan Jumlah Bruto Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan kurang dari Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dengan format sesuai dengan Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
2) fotokopi Kartu Keluarga; dan
3) fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun yang bersangkutan.
orang pribadi atau badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c dan huruf d, permohonan harus dilampiri Surat Pernyataan Hibah dengan format sesuai Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
ahli waris sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan harus dilampiri dengan Surat Pernyataan Pembagian Waris dengan format sesuai dengan lampiran IV yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.Dasar hukum: pergub dki 193 tahun 2016, per 30 pj 2009
cmiiw
- Originaly posted by yap30:
Pengenaan BPHTB sebesar 0% (nol persen) dari BPHTB terutang
Diberikan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan karena peristiwa waris dan hibah wasiat dengan NJOP sampai dengan Rp2 miliar.menambahkan dari rekan yap, ini khusus DKI Jakarta, sedangkan kasus yang disampaikan rekan east belum tentu berlokasi di DKI Jakarta.
PER 193 Tahun 2016 juga sudah dicabut dan digantikan dengan PER 126 tahun 2017.
Dalam pasal 1 ayat menyebutkan bahwa Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.salam
Terima kasih infonya rekan levintz
Terima kasih manteman. Lokasi memang di Jakarta. Apakah definisi hibah wasiat ? Situasinya si paman masih hidup. Untuk BPHTB lebih clear ya. Apakah ada dikenakan lagi Pajak Penghasilan atas hibah ini yg harus dibayar dan dilaporkan di SPT tahunan penerima ? Bila ada, tarif nya bagaimana ? Ada teman yg bilang hanya bayar BPHTB. Ada yg bilang juga perlu bayar pajak hibah (karena tidak memenuhi syarat hibah segaris). Tarif nya 5% juga. Satu opini lagi tarif Pajak Penghasilan yang dikenakan sesuai pasal 17 (yg berlapis).
Mohon masukan nya. Trims.Pengecualian PPh final atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan diatur di per 30 pj 2009 dengan syarat WP OP berpenghasilan dibawah PTKP rekan. cmiiw
@yap30 terima kasih. Posisinya penerima hibah adalah WP OP dengan penghasilan di atas PTKP. Bila seperti ini, pengecualian PPh final tsb apa masih berlaku ?
Belum bisa rekan
- Originaly posted by east:
Ada yg bilang juga perlu bayar pajak hibah (karena tidak memenuhi syarat hibah segaris)
Iya penerima hibah akan kena pajak dgn tarif berlapis.
Salam
Pengenaan BPHTB sebesar 0% (nol persen) dari BPHTB terutang
Diberikan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan karena peristiwa waris dan hibah wasiat dengan NJOP sampai dengan Rp2 miliar.ini untuk OP yang baru pertama kali punya aset bangunan atau tanah.. kalau dia punya sudah punya aset tanah dan bangunan dan mendapat aset serupa, maka gak dpt 0% BPHTB.. cmiiw
Terima kasih manteman semua.
@gu33333 tarif PPh pasal 17 yang berlapis sbb ya :
5% x 50 juta
15% x 250 juta
25% x 500 juta
30% x > 500 jutaNilai yg dikenakan adalah NJOP – NJOPTKP ( seperti yg ada di PBB terakhir) Apa benar begini ?
Di SPT nanti, nilai hibah ini dilaporkan di bagian mana ?- Originaly posted by east:
nilai hibah ini dilaporkan di bagian mana ?
dibagian harta
Originaly posted by east:Nilai yg dikenakan adalah NJOP – NJOPTKP ( seperti yg ada di PBB terakhir) Apa benar begini ?
ya benar.. cuma kalau BPHTB dikali 5%