Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › Pajak hibah tidak segaris
Pajak hibah tidak segaris
- Originaly posted by east:
5% x 50 juta
15% x 250 juta
25% x 500 juta
30% x > 500 jutaKoreksi sedikit rekan :
5% x 50 jt — (0 s.d 50 jt)
15% x 200 jt — (50 jt s.d 250 jt)
25% x 250 jt — (250 jt s.d 500 jt)
30% x sisanyaOriginaly posted by east:Nilai yg dikenakan adalah NJOP – NJOPTKP ( seperti yg ada di PBB terakhir) Apa benar begini ?
Nominal di SPT penerima sebesar harga pasar harta yg didapatkan.
Lalu nominal tsb diisikan di SPT 1770 S Lampiran 1 Bag A No 6 atau diisikan di SPT 1770-I Hal2 Bag D No 6 (penghasilan lainnya).Serta dituliskan di bagian harta..
Salam