Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pajak Dividen
Pajak Dividen
Pajak apa yang dimaksud dalam rancangan UU PPh yang sekarang sedang marak diberitakan??..
Bukan kah pajak atas dividen adalah PPh pasal 23 dengan tarif 15% dan bersifat tidak final..atau PPh pasal 26, apabila penerima adalah WP LN..?
Saya bingung,,apakah pajak itu dikenakan terhadap dividen yang diterima oleh selain orang pribadi, yayasan, CV, Firma, dan Kongsi??
mohon tanggapannya..terima kasih,,
Pengenaan dividen ada 3 macam :
1. Bukan objek pajak, lihat pasal 4(3) huruf f UU PPh(kalo nggak salah)
2. PPh 23 15% kalo tidak memenuhi 4(3) huruf f UU PPh
3. PPh pasal 26 20% atau sesuai tax treaty kalo WP luar negeri….
Tapi selain ketiga di atas sepertinya masih ada WP yang dikecualikan dari pemotongan pajak atas penerimaan dividen, tapi saya lupaPasal 4(3) f UU PPh
dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat :
1) dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan
2) bagi perseroan terbatas, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor dan harus mempunyai usaha aktif di luar kepemilikan saham tersebut;tapi pak Mardi,,kok ada wacana yang mau menurunkan pajak dividen yang tadinya 20% menjadi 15%??
yang dimaksud yang mana ini??bukan pajak atas dividen yang diterima WP LN kan, pak?
nimbrung ya..
Kalau memang di draft diturunkan dari 20% menjadi 15% bisa jadi itu dividen yang dimaksud dalam pasal 26.
Mungkin untuk mendorong investasi lebih banyak..ooooo….