Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pajak Daerah untuk Sewa Apartemen Harian

  • Pajak Daerah untuk Sewa Apartemen Harian

  • Vincentius V

    Member
    5 August 2022 at 12:17 am

    hallo teman2

    izin mau bertanya.

    saya punya usaha sewa apartemen harian di bekasi. sistemnya yaitu sewa bulanan dari pemilik, misalnya 3.5jt/bulan, dan disewakan misalnya 200rb/hari. maka kalau penuh, akan dapat 6jt, dipotong sewa ke pemilik 3.5jt. maka labanya 2.5jt.

    saya menyewa tempat untuk resepsionis di sebuah mall yang ada di apartemen tersebut.

    selama ini, saya menyewa dengan nama perseorangan, dan dengan brand (misalnya: Beka Apartemen)

    saya berbentuk PT pada tahun 2022, January (baru berdiri).

    saya kemarin ada ke KPP Bekasi, dan kata petugas KPP Bekasinya jika saya PT nya Non PKP, maka kewajibannya hanya 1 tahun sekali, bukan perbulan seperti PKP.

    nah kemarin ada orang dispenda yang datang ke tempat saya, dan bertanya-tanya kepada karyawan saya mengenai harga sewa, jumlah kamar yang ada, dan lain2.

    dan beberapa waktu lalu, orang dispendanya ke pengelola mall dan mengatakan “Beka Apartemen yang dibawah itu belum Wajib Pajak, nanti akan kita surati”

    yang ingin saya tanyai, untuk sewa apartemen yang saya bayar pajak pusat atau pajak daerah ya teman2?

    dan kira-kira, orang dispenda tersebut mau berbicara tentang apa ya? karena belum dikirimi suratnya. terima kasih teman-teman.

  • Daniel C

    Member
    5 August 2022 at 2:46 pm

    Siang rekan, seharusnya jadi pajak pusat ya terlebih terkait penghasilan dsb. tapi bener kata KPP. kalau untuk dispenda mungkin ijin usaha dll kali ya
    ditungu aja rekan nanti bisa ditanyakan kembali

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now