Tagged: ,

  • Pajak bumi dan bangunan

  • Ahmad Buyung

    Member
    7 December 2022 at 12:05 am

    Saya izin bertanya, apabila terdapat 2 objek pajak di satu kabupaten tapi beda kecamatan. Seperti di kecamatan A NJOP nya diatas 1 miliar sedangkan di kecamatan B NJOP nya dibawah 1 miliar, tapi masi di satu kabupaten yang sama dengan NJOPTKP nya 10 jt. Apakah perhitungannya dijadikan satu atau dipisah?

    Terimakasih

  • Mathias Brian

    Member
    8 December 2022 at 10:46 am

    Pagi, saya mau nanya ini objek pajak nya atas 2 bangunan yg berbeda ya. dengan 1 kepemilikan ? kalau iya pasti dipisah sih rekan #cmiiw alasannya pengenaan PBB atas masing-masing bangunan

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now