Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › Pajak bumi dan bangunan
Pajak bumi dan bangunan
Saya izin bertanya, apabila terdapat 2 objek pajak di satu kabupaten tapi beda kecamatan. Seperti di kecamatan A NJOP nya diatas 1 miliar sedangkan di kecamatan B NJOP nya dibawah 1 miliar, tapi masi di satu kabupaten yang sama dengan NJOPTKP nya 10 jt. Apakah perhitungannya dijadikan satu atau dipisah?
Terimakasih
Pagi, saya mau nanya ini objek pajak nya atas 2 bangunan yg berbeda ya. dengan 1 kepemilikan ? kalau iya pasti dipisah sih rekan #cmiiw alasannya pengenaan PBB atas masing-masing bangunan
Viewing 1 - 2 of 2 replies