Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Pajak bantuan duka
Dear All
Aku mo nanya nih….kalau bantuan duka dan bantuan penguburan kena pajak nggak ya…terus aturannya dimana?
thx
sumbangan tidak dikenakan PPh 21. aturannya ada di UU PPH
P' Wiguna : kalau lembur di ketentuan per-15/pj/2006 kan masuk penghasilan teratur, apa implementasinya juga begitu.? padahal realitanya tidak setiap bulan, karyawan itu lembur…thx
yup..lembur dimasukkan sebagai penghasilan teratur. memang, tidak mesti setiap karyawan ada melakukan lembur dalam waktu satu bulan. tapi anggapannya adalah lembur dipersamakan dengan tunjangan. sehingga apabila mendapat lembur, harus dimasukkan ke dalam penghasilan bruto
Sumbangan non-deductible expense bagi yang ngasih(9(1)g UU PPh), tapi yang bukan objek pajak kan cuma dari keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus 1 derajat ato di terima badan keagamaan, sosial, koperasi, pendidikan dll (pasal 4(1) b UU PPh kalo nggak salah) itupun ada tambahan syarat tidak ada hubungan kepemilikan, pekerjaan dan penguasaan…?
tapi bantuan duka dan bantuan penguburan saja kena pajak… oh, kejamnya!!!
Nambahi… penghasilan teratur bukannya istilah untuk penghasilan yang diterima minimal 1X tiap tahun (perhitungan PPh pasal 25)
bukan pak Mardi, itu adalah penghasilan tidak teratur seperti bonus, jasa produksi, dll