• Pajak bantuan duka

     wiguna updated 15 years, 11 months ago 3 Members · 7 Posts
  • qhrist2002

    Member
    22 May 2008 at 12:07 pm

    Dear All

    Aku mo nanya nih….kalau bantuan duka dan bantuan penguburan kena pajak nggak ya…terus aturannya dimana?

    thx

  • qhrist2002

    Member
    22 May 2008 at 12:07 pm
  • wiguna

    Member
    22 May 2008 at 12:15 pm

    sumbangan tidak dikenakan PPh 21. aturannya ada di UU PPH

  • qhrist2002

    Member
    22 May 2008 at 12:56 pm

    P' Wiguna : kalau lembur di ketentuan per-15/pj/2006 kan masuk penghasilan teratur, apa implementasinya juga begitu.? padahal realitanya tidak setiap bulan, karyawan itu lembur…thx

  • wiguna

    Member
    22 May 2008 at 1:20 pm

    yup..lembur dimasukkan sebagai penghasilan teratur. memang, tidak mesti setiap karyawan ada melakukan lembur dalam waktu satu bulan. tapi anggapannya adalah lembur dipersamakan dengan tunjangan. sehingga apabila mendapat lembur, harus dimasukkan ke dalam penghasilan bruto

  • mardi

    Member
    27 May 2008 at 11:36 pm

    Sumbangan non-deductible expense bagi yang ngasih(9(1)g UU PPh), tapi yang bukan objek pajak kan cuma dari keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus 1 derajat ato di terima badan keagamaan, sosial, koperasi, pendidikan dll (pasal 4(1) b UU PPh kalo nggak salah) itupun ada tambahan syarat tidak ada hubungan kepemilikan, pekerjaan dan penguasaan…?

    tapi bantuan duka dan bantuan penguburan saja kena pajak… oh, kejamnya!!!

    Nambahi… penghasilan teratur bukannya istilah untuk penghasilan yang diterima minimal 1X tiap tahun (perhitungan PPh pasal 25)

  • wiguna

    Member
    28 May 2008 at 1:02 pm

    bukan pak Mardi, itu adalah penghasilan tidak teratur seperti bonus, jasa produksi, dll

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now