Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Pajak Bangun Bagi Hasil Perumahan Komersil
Tagged: Undertaker
Pajak Bangun Bagi Hasil Perumahan Komersil
Salam kenal para ahli pajak, mohon dibantu persoalan di perusahaan tempat saya bekerja.
perusahaan saya bergerak di bidang konstruksi (developer), memiliki project bangun bagi perumahaan komersil dengan pihak ketiga bapak H (Orang Pribadi).
Tanah yang dipakai dalam pembangunan adalah SHM bapak H. Sedangkan yang mengerjakan sd penjualan rumah dilakukan oleh developer.
kesepakatan modal usaha 50:50. Keuntungan hasil penjualan rumah tersebut akan dibagi 50:50.
Dari segi pajak, apakah ada masalah dengan SHM pihak ketiga?
perlakuan dan tarif pajak yang dipakai untuk developer dan bapak H seperti apa?
Terimakasih sekali atas jawaban bapak ibu semua.
Pagi rekan apakah sudah dimasukkan dalam nota perjanjian rekan? supaya lebih jelas juga dalam perpajakan kedua belah pihak.
Lalu mungkin rekan dapat merujuk peraturan KMS supaya lebih jelas #cmiiwDear rekan Kevin,
iya pak, semuanya ada di PKS. termasuk mengenai keuntungan hasil penjualan yang dimaksud adalah keuntungan bersih setelah kewajiban pajak dll.
KMS bukannya untuk bangunan yang luasnya lebih dari 200m dan tidak diperjualbelikan, tapi untuk digunakan sendiri atau disewakan ya pak? CMIIW
mohon dibantu pak, urgent buat laporan di SPT badan di April ini.
good to see your wonderful post. https://www.mumbaicg.com/
Wonderful to see your lovely post. Keep share more good post. https://www.independentdelhiescort.co.in/