Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan pajak bagi perusahaan PJTKI

  • pajak bagi perusahaan PJTKI

     goodmorning updated 9 years, 11 months ago 2 Members · 16 Posts
  • Leyla

    Member
    7 May 2014 at 10:45 pm
  • Leyla

    Member
    7 May 2014 at 10:45 pm

    Rekan mau tanya untuk perusahaan yg bergerak dibidang pengiriman tenaga kerja, Pajak apa sajakah yg terkait didalamnya, trimakasih

  • Leyla

    Member
    7 May 2014 at 10:45 pm

    Rekan mau tanya untuk perusahaan yg bergerak dibidang pengiriman tenaga kerja, Pajak apa sajakah yg terkait didalamnya, trimakasih

  • Leyla

    Member
    7 May 2014 at 10:45 pm

    Rekan mau tanya untuk perusahaan yg bergerak dibidang pengiriman tenaga kerja, Pajak apa sajakah yg terkait didalamnya, trimakasih

  • goodmorning

    Member
    8 May 2014 at 8:09 am
    Originaly posted by leyla:

    Rekan mau tanya untuk perusahaan yg bergerak dibidang pengiriman tenaga kerja, Pajak apa sajakah yg terkait didalamnya, trimakasih

    Yak ditunggu pencerahan dari para master.

    Setahu saya kewajiban pajaknya sama seperti badan profit-oriented lainnya, yakni:

    1. Pembukuan

    2. Tahunan PPh 29 Badan (lapor SPT Tahunan max 30 april, setor PPh max sebelum lapor)

    3. Masa PPh 21 dan PPh 25 (lapor SPT Masa max tgl 15, setor PPh max tgl 10)
    –>rutin, meskipun nihil tetap lapor SPT Masa

    4. Masa PPh 23 dan PPh 4 ayat 2 (lapor SPT Masa max tgl 15, setor PPh max tgl 10)
    –> hanya lapor SPT Masa jika ada transaksi yg terutang PPh ini.

    Jasa penyedia tenaga kerja dikecualikan dari objek PPN, sehingga tidak ada kewajiban memungut PPN (bukan PKP). CMIIW.

  • goodmorning

    Member
    8 May 2014 at 8:09 am
    Originaly posted by leyla:

    Rekan mau tanya untuk perusahaan yg bergerak dibidang pengiriman tenaga kerja, Pajak apa sajakah yg terkait didalamnya, trimakasih

    Yak ditunggu pencerahan dari para master.

    Setahu saya kewajiban pajaknya sama seperti badan profit-oriented lainnya, yakni:

    1. Pembukuan

    2. Tahunan PPh 29 Badan (lapor SPT Tahunan max 30 april, setor PPh max sebelum lapor)

    3. Masa PPh 21 dan PPh 25 (lapor SPT Masa max tgl 15, setor PPh max tgl 10)
    –>rutin, meskipun nihil tetap lapor SPT Masa

    4. Masa PPh 23 dan PPh 4 ayat 2 (lapor SPT Masa max tgl 15, setor PPh max tgl 10)
    –> hanya lapor SPT Masa jika ada transaksi yg terutang PPh ini.

    Jasa penyedia tenaga kerja dikecualikan dari objek PPN, sehingga tidak ada kewajiban memungut PPN (bukan PKP). CMIIW.

  • goodmorning

    Member
    8 May 2014 at 8:09 am
    Originaly posted by leyla:

    Rekan mau tanya untuk perusahaan yg bergerak dibidang pengiriman tenaga kerja, Pajak apa sajakah yg terkait didalamnya, trimakasih

    Yak ditunggu pencerahan dari para master.

    Setahu saya kewajiban pajaknya sama seperti badan profit-oriented lainnya, yakni:

    1. Pembukuan

    2. Tahunan PPh 29 Badan (lapor SPT Tahunan max 30 april, setor PPh max sebelum lapor)

    3. Masa PPh 21 dan PPh 25 (lapor SPT Masa max tgl 15, setor PPh max tgl 10)
    –>rutin, meskipun nihil tetap lapor SPT Masa

    4. Masa PPh 23 dan PPh 4 ayat 2 (lapor SPT Masa max tgl 15, setor PPh max tgl 10)
    –> hanya lapor SPT Masa jika ada transaksi yg terutang PPh ini.

    Jasa penyedia tenaga kerja dikecualikan dari objek PPN, sehingga tidak ada kewajiban memungut PPN (bukan PKP). CMIIW.

  • goodmorning

    Member
    8 May 2014 at 8:17 am

    Oia lupa, kalau omset usaha utamanya (core business / jasa TKI) kurang dari 4,8 Milyar setahun, wajib PP 46/2013
    –> tarif 1% x omset bulanan, setor tiap bulan max tgl 15 bulan berikutnya, jika nihil tidak perlu lapor SPT Masa PPh 4 ayat (2)

    Jika demikian, PPh 25 hanya dihitung dari penghasilan di luar usaha utamanya (selain jasa TKI dan tidak dikenai PPh final)

  • goodmorning

    Member
    8 May 2014 at 8:17 am

    Oia lupa, kalau omset usaha utamanya (core business / jasa TKI) kurang dari 4,8 Milyar setahun, wajib PP 46/2013
    –> tarif 1% x omset bulanan, setor tiap bulan max tgl 15 bulan berikutnya, jika nihil tidak perlu lapor SPT Masa PPh 4 ayat (2)

    Jika demikian, PPh 25 hanya dihitung dari penghasilan di luar usaha utamanya (selain jasa TKI dan tidak dikenai PPh final)

  • goodmorning

    Member
    8 May 2014 at 8:17 am

    Oia lupa, kalau omset usaha utamanya (core business / jasa TKI) kurang dari 4,8 Milyar setahun, wajib PP 46/2013
    –> tarif 1% x omset bulanan, setor tiap bulan max tgl 15 bulan berikutnya, jika nihil tidak perlu lapor SPT Masa PPh 4 ayat (2)

    Jika demikian, PPh 25 hanya dihitung dari penghasilan di luar usaha utamanya (selain jasa TKI dan tidak dikenai PPh final)

  • Leyla

    Member
    8 May 2014 at 7:30 pm

    ok trimakasih, terus untuk pph 21 kita hanya kenakan bagi karyawan yg kerja di pjtkinya saja kan….? untuk pph 23 kita kenakan atas transaksi apa ya…..? apakah jasa pengiriman tkinya atau apa ya…?

  • Leyla

    Member
    8 May 2014 at 7:30 pm

    ok trimakasih, terus untuk pph 21 kita hanya kenakan bagi karyawan yg kerja di pjtkinya saja kan….? untuk pph 23 kita kenakan atas transaksi apa ya…..? apakah jasa pengiriman tkinya atau apa ya…?

  • Leyla

    Member
    8 May 2014 at 7:30 pm

    ok trimakasih, terus untuk pph 21 kita hanya kenakan bagi karyawan yg kerja di pjtkinya saja kan….? untuk pph 23 kita kenakan atas transaksi apa ya…..? apakah jasa pengiriman tkinya atau apa ya…?

  • goodmorning

    Member
    9 May 2014 at 8:36 am
    Originaly posted by leyla:

    untuk pph 21 kita hanya kenakan bagi karyawan yg kerja di pjtkinya saja kan….?

    untuk semua orang pribadi yang dibayar, termasuk yang tidak berNPWP. Kecuali yang bersangkutan menyerahkan SKB PPh 21.

    Originaly posted by leyla:

    untuk pph 23 kita kenakan atas transaksi apa ya…..?

    Selengkapnya silakan lihat Pasal 23 UU PPh dan PMK 244/PMK.03/2008.

    a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:
    1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;
    2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;
    3. royalti; dan
    4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;

    c. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:
    1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan
    2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

    (1a) Dalam hal Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

    Originaly posted by leyla:

    apakah jasa pengiriman tkinya atau apa ya…?

    maksudnya?

  • goodmorning

    Member
    9 May 2014 at 8:36 am
    Originaly posted by leyla:

    untuk pph 21 kita hanya kenakan bagi karyawan yg kerja di pjtkinya saja kan….?

    untuk semua orang pribadi yang dibayar, termasuk yang tidak berNPWP. Kecuali yang bersangkutan menyerahkan SKB PPh 21.

    Originaly posted by leyla:

    untuk pph 23 kita kenakan atas transaksi apa ya…..?

    Selengkapnya silakan lihat Pasal 23 UU PPh dan PMK 244/PMK.03/2008.

    a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:
    1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;
    2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;
    3. royalti; dan
    4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;

    c. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:
    1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan
    2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

    (1a) Dalam hal Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

    Originaly posted by leyla:

    apakah jasa pengiriman tkinya atau apa ya…?

    maksudnya?

Viewing 1 - 15 of 16 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now