Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan pajak bagi perusahaan PJTKI

  • pajak bagi perusahaan PJTKI

     goodmorning updated 10 years ago 2 Members · 16 Posts
  • goodmorning

    Member
    9 May 2014 at 8:36 am
    Originaly posted by leyla:

    untuk pph 21 kita hanya kenakan bagi karyawan yg kerja di pjtkinya saja kan….?

    untuk semua orang pribadi yang dibayar, termasuk yang tidak berNPWP. Kecuali yang bersangkutan menyerahkan SKB PPh 21.

    Originaly posted by leyla:

    untuk pph 23 kita kenakan atas transaksi apa ya…..?

    Selengkapnya silakan lihat Pasal 23 UU PPh dan PMK 244/PMK.03/2008.

    a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:
    1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;
    2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;
    3. royalti; dan
    4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;

    c. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:
    1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan
    2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

    (1a) Dalam hal Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

    Originaly posted by leyla:

    apakah jasa pengiriman tkinya atau apa ya…?

    maksudnya?

Viewing 16 - 16 of 16 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now