Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Perpajakan Internasional Pajak atas Usaha Sewa Sekuter/Sepeda/Mopeds

Tagged: , , ,

  • Pajak atas Usaha Sewa Sekuter/Sepeda/Mopeds

     wverdi updated 9 months ago 2 Members · 4 Posts
  • Ifan Aji Satria

    Member
    14 August 2023 at 1:54 pm

    Halo rekan-rekan. Izin tanya terkait penghasilan yang didapatkan dari wilayah Indonesia yang langsung dibawa ke luar negeri rekan.

    Apabila ada perusahaan luar negeri yang membuka layanan sewa sekuter/sepeda/mopeds elektrik di Indonesia tanpa melalui BUT, bagaimana dengan kewajiban perpajakannya ya? Apakah dikenakan PPN/PPh 23/PPh 26/PPh 21 ya? Lalu juga perlukah perusahaan ini membuka NPWP?


    Mohon pencerahannya rekan. Terima kasih sebelumnya.

  • wverdi

    Member
    15 August 2023 at 8:57 am

    objek PPh 26 20% dan PPN jasa luar negeri. Kecuali vendornya dari negara yang ada tax treaty dengan Indonesia dan sudah menyediakan e-skd atau minta pelanggan pertamanya di tahun berjalan untuk membuatkan e-skd yang berlaku untuk 1 tahun maka pemotongan PPh 26nya mengikuti tax treaty.

    • Ifan Aji Satria

      Member
      16 August 2023 at 3:19 pm

      Halo rekan Verdi. Terima kasih atas responnya.

      Izin menjelaskan kondisi detailnya terlebih dahulu ya rekan. Jadi perusahaan luar negeri ini tidak memiliki Kantor Perwakilan atau Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia, namun melakukan jasa penyewaan skuter/sepeda/mopeds elektrik di beberapa kota di Indonesia melalui aplikasi khusus yang dikembangkan sendiri oleh perusahaan. Saat ini saya masih belum tahu bagaimana status perizinan/legalitas yang dimiliki oleh perusahaan tersebut untuk dapat melakukan usaha tersebut.

      Dari kondisi ini saya masih bingung terkait kewajiban perpajakannya dalam hal apabila dikenakan PPh 26, pemotongannya bagaimana ya rekan? Mengingat pengguna jasanya merupakan orang pribadi yang tidak ditunjuk sebagai pemotong pajak. Lalu untuk pengenaan PPN, ada artikel yang menyatakan jika skuter/sepeda/mopeds elektrik bukanlah kendaraan bermotor, sehingga tidak termasuk ke dalam JKP.

      Mohon dapat dibantu jelaskan lebih rinci ya rekan. Apabila ada kekeliruan dalam tulisan saya ini juga mohon dapat dikoreksi. Terima kasih sebelumnya.

      • wverdi

        Member
        18 August 2023 at 7:17 am

        Kalau pengguna jasanya OP yang tidak ditunjuk untuk memotong PPh 26 ya tidak ada pemotongan PPh 26.
        PPN juga kalau OPnya bukan PKP ya tidak bayar PPN JLN, kalau OPnya PKP jadi subjek untuk bayar PPN JLN 11% ditanggung oleh si PKPnya.

        Skuter/sepede/mopeds elektriknya mungkin bukan BKP kena PP….mungkin ya karena saya tidak sependapat dengan penyampaian ini, harus dilihat lagi ke aturannya karena sepertinya keluarga saya yang beli barang seperti ini kena PPN. Tapi untuk persewaannya jadi objek PPN.

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now