Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Pajak atas transaksi angkutan dengan multi moda
Pajak atas transaksi angkutan dengan multi moda
Rekan ortax mau nanya nih….
Sebuah perusahaan PKP melakukan transaksi sbb :
– Mengangkut barang dari Semarang ke Banjarmasin menggunakan angkutan kapal laut (kapal tsb memuat berbagai macam barang milik banyak pihak)
– Setelah sampai di pelabuhan, barang dibongkar yg selanjutnya dimuat ke truk (plat kuning & hitam) utk dikirim menuju lokasi.Dari transaksi tsb, ada beberapa hal yg ingin saya tanyakan :
1. Apakah transaksi pengiriman tsb merupakan obyek PPN ?
2. Apakah tagihan pada invoice boleh dibuat misalnya spt berikut :
– Jasa angkutan umum laut Rp.1.000.000,-
– Jasa expedisi darat Rp. 500.000,-
– PPn atas jasa expedisi Rp. 50.000,-
Total tagihan Rp. 1.550.000,-
Kalo tidak boleh bagaimana seharusnya ?3. Adakah aspek pajak lain atas transaksi tsb ?
terima kasih atas tanggapan rekans……
- Originaly posted by tamiya:
Sebuah perusahaan PKP melakukan transaksi sbb :
ini perusahaan ekspedisi ya?
Salam
Ijin usahanya SIUJPT (Surat Ijin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi)
- Originaly posted by tamiya:
1. Apakah transaksi pengiriman tsb merupakan obyek PPN ?
Ya
Originaly posted by tamiya:2. Apakah tagihan pada invoice boleh dibuat misalnya spt berikut :
– Jasa angkutan umum laut Rp.1.000.000,-
– Jasa expedisi darat Rp. 500.000,-
– PPn atas jasa expedisi Rp. 50.000,-
Total tagihan Rp. 1.550.000,-Boleh, hal ini menggunakan system reimbursement, dimana yang dikenakan PPN hanya jasa expedisi. oleh karena itu syarat2 reimbursement harus dipenuhi:
a. Dokumen dari pihak ketiga (pelayaran dll) harus nama pelanggan expedisi,
aslinya untuk pelanggan tsb
b. Nilai tagihan pihak ketiga tidak boleh di mark up
c. ada perjanjian antara Ekspedisi dgn pelangganOriginaly posted by tamiya:3. Adakah aspek pajak lain atas transaksi tsb ?
Ada, yaitu PPh 15 atas jasa Pelayaran 1,2 %
- Originaly posted by darmanar:
3. Adakah aspek pajak lain atas transaksi tsb ?
Ada, yaitu PPh 15 atas jasa Pelayaran 1,2 %
atas jasa pelayaran yang mana dipotong pph 1,2% rekan?
- Originaly posted by bayem:
2. Apakah tagihan pada invoice boleh dibuat misalnya spt berikut :
– Jasa angkutan umum laut Rp.1.000.000,-
– Jasa expedisi darat Rp. 500.000,-
– PPn atas jasa expedisi Rp. 50.000,-
Total tagihan Rp. 1.550.000,-Boleh, hal ini menggunakan system reimbursement, dimana yang dikenakan PPN hanya jasa expedisi. oleh karena itu syarat2 reimbursement harus dipenuhi:
a. Dokumen dari pihak ketiga (pelayaran dll) harus nama pelanggan expedisi,
aslinya untuk pelanggan tsb
b. Nilai tagihan pihak ketiga tidak boleh di mark up
c. ada perjanjian antara Ekspedisi dgn pelangganKalo perusahaan dlm hal ini mengambil keuntungan (nilai tagihan dr pihak ketiga di mark-up) apakah berarti dikenakan PPn?
Hal ini saya tanyakan mengingat pengiriman barang tsb menggunakan angkutan umum laut (kapal) yg menurut aturan tidak dikenakan PPn. - Originaly posted by bayem:
atas jasa pelayaran yang mana dipotong pph 1,2% rekan?
Ketika perusahaan ekspedisi melakukan pembayaran kepada perusahaan pelayaran jasa angkutan umum laut dipotong PPh 15 sebesar 1,2 % dari Rp. 1.000.000
- Originaly posted by tamiya:
Kalo perusahaan dlm hal ini mengambil keuntungan (nilai tagihan dr pihak ketiga di mark-up) apakah berarti dikenakan PPn?
Hal ini saya tanyakan mengingat pengiriman barang tsb menggunakan angkutan umum laut (kapal) yg menurut aturan tidak dikenakan PPnOleh karena ekspedisi merupakan jasa perantara maka supaya tidak dikenakan PPn secara total, maka gunakan system reimbursement, dimana syarat reimbursement adalah tidak boleh di mark up
- Originaly posted by darmanar:
Ketika perusahaan ekspedisi melakukan pembayaran kepada perusahaan pelayaran jasa angkutan umum laut dipotong PPh 15 sebesar 1,2 % dari Rp. 1.000.000
Originaly posted by tamiya:– Mengangkut barang dari Semarang ke Banjarmasin menggunakan angkutan kapal laut (kapal tsb memuat berbagai macam barang milik banyak pihak)
kapalnya kan mengangkut barang dari banyak pihak. tidak cuma barang perusahaan. ada aturannya harus dipotong pph 15?
Rekan ortax, ada pendapat lain ?
- Originaly posted by tamiya:
1. Apakah transaksi pengiriman tsb merupakan obyek PPN ?
pengiriman yang mana nih?.
Apakah maksudnya saat anda ngirim barang dengan berbagai moda tersebut atau saat pengguna jasa perusahaan anda mengirim barang melalui anda?Originaly posted by tamiya:2. Apakah tagihan pada invoice boleh dibuat misalnya spt berikut :
– Jasa angkutan umum laut Rp.1.000.000,-
– Jasa expedisi darat Rp. 500.000,-
– PPn atas jasa expedisi Rp. 50.000,-
Total tagihan Rp. 1.550.000,-ini tagihan untuk siapa?
Kepada pengguna jasa anda?Salam
- Originaly posted by hanif:
Originaly posted by tamiya:
1. Apakah transaksi pengiriman tsb merupakan obyek PPN ?pengiriman yang mana nih?.
Apakah maksudnya saat anda ngirim barang dengan berbagai moda tersebut atau saat pengguna jasa perusahaan anda mengirim barang melalui anda?Maksud sy pengiriman yg dilakukan oleh perusahaan ekspedisi tsb yg menggunakan berbagai macam moda.
Dalam hal ini apakah tagihan (misal PT. A) kepada pengguna jasa boleh dipisah-pisah seperti pertanyaan saya no 2 (jasa angkutan umum laut dipisah dengan jasa expedisi shg DPP PPn nya hanya sebesar nominal jasa expedisinya saja) ?
Originaly posted by hanif:Originaly posted by tamiya:
2. Apakah tagihan pada invoice boleh dibuat misalnya spt berikut :– Jasa angkutan umum laut Rp.1.000.000,-
– Jasa expedisi darat Rp. 500.000,-
– PPn atas jasa expedisi Rp. 50.000,-
Total tagihan Rp. 1.550.000,-ini tagihan untuk siapa?
Kepada pengguna jasa anda?iya rekan hanif, ini tagihan PT A kpd pengguna jasa.
Saya masih bingung, apakah jasa angkutan umum yg menggunakan kapal laut tsb dibebankan PPn atau tidak ?
Setahu saya berdasarkan peraturan no. 80/PMK.03/2012 tidak dibebankan PPn (customer pun menolak apabila jasa angkutan kapal ini dikenakan PPn)
mohon advise nya….
tks Blm ada jawaban ya….help me…
- Originaly posted by tamiya:
Originaly posted by hanif:
Originaly posted by tamiya:
1. Apakah transaksi pengiriman tsb merupakan obyek PPN ?pengiriman yang mana nih?.
Apakah maksudnya saat anda ngirim barang dengan berbagai moda tersebut atau saat pengguna jasa perusahaan anda mengirim barang melalui anda?Maksud sy pengiriman yg dilakukan oleh perusahaan ekspedisi tsb yg menggunakan berbagai macam moda.
Dalam hal ini apakah tagihan (misal PT. A) kepada pengguna jasa boleh dipisah-pisah seperti pertanyaan saya no 2 (jasa angkutan umum laut dipisah dengan jasa expedisi shg DPP PPn nya hanya sebesar nominal jasa expedisinya saja) ?
Originaly posted by hanif:
Originaly posted by tamiya:
2. Apakah tagihan pada invoice boleh dibuat misalnya spt berikut :– Jasa angkutan umum laut Rp.1.000.000,-
– Jasa expedisi darat Rp. 500.000,-
– PPn atas jasa expedisi Rp. 50.000,-
Total tagihan Rp. 1.550.000,-ini tagihan untuk siapa?
Kepada pengguna jasa anda?iya rekan hanif, ini tagihan PT A kpd pengguna jasa.
Saya masih bingung, apakah jasa angkutan umum yg menggunakan kapal laut tsb dibebankan PPn atau tidak ?
Setahu saya berdasarkan peraturan no. 80/PMK.03/2012 tidak dibebankan PPn (customer pun menolak apabila jasa angkutan kapal ini dikenakan PPn)
mohon advise nya….
tksmengapa anda harus menyulitkan diri dengan memperhitungkan apakah moda yang anda pakai kena PPN atau tidak dan mau ditagihkan nanti ke rekanan anda?.
Sekarang gini saja :
Hitung berapa cost yang harus anda keluarkan untuk melaksanakan pekerjaan dari klien ditambah dengan jasa anda sendiri. Hasilnya inilah yang merupakan tagihan anda kepada klien. Misal di dapat angka 1 juta. Selanjutnya tambahkan PPN 10% dari jumlah tersebut. Dengan demikian total tagihan 1.100.000. Masalah apakah anda nanti bayar PPN saat menggunakan moda angkutan bisa diperhitungkan sebagai pajak masukan yang akan dikreditkan terhadap pajak keluaranSalam