Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Pajak atas transaksi angkutan dengan multi moda
Pajak atas transaksi angkutan dengan multi moda
- Originaly posted by hanif:
mengapa anda harus menyulitkan diri dengan memperhitungkan apakah moda yang anda pakai kena PPN atau tidak dan mau ditagihkan nanti ke rekanan anda?.
Masalahnya begini rekan….
PT. A sudah ada kesepakatan dg customer (PT. B di Jkt) mengenai harga angkutan truk (+ PPn) dari pelabuhan (misal) Banjarmasin ke beberapa lokasi tujuan di Kalimantan.Ternyata barang yg mau dikirim dari Semarang ke Bjm blm dapat dikirim krn customer (pemilik barang = PT. B) belum mendapatkan angkutan kapal. Krn itulah PT. B kemudian meminta kpd PT. A utk sekalian cari angkutan kapalnya (utk angkutan kapal ini PT. B tidak mau dikenakan PPn dg alasan termasuk angkutan umum laut).
Dari hal tsb apakah boleh apabila PT. A membuat 2 tagihan yg terpisah yaitu :
1. Tagihan angkutan umum laut (tanpa PPn)
2. Tagihan expedisi darat (+ PPn).Mohon advisenya….
Info tambahan : pemilik barang PT. B lokasi di Jkt namun lokasi barang ada di Semarang.
- Originaly posted by tamiya:
1. Tagihan angkutan umum laut (tanpa PPn)
kalau ini dibuat, yang rugi anda sendiri.
Sebab, tagihan tersebut kan masuk omset. Nah, gimana mo menjelaskan bahwa tagihan tersebut adalah reimburse?
Solusinya, saat pemesanan kapal anda minta nama yang ditulis adalah nama PT. B, bukan PT. A. Sehingga, jumlah tersebut bukanlah omset PT. A.Originaly posted by tamiya:2. Tagihan expedisi darat (+ PPn).
katanya PT. A adalah perusahaan jasa pengurusan transportasi. kalau yang ditagih cuma uang sewa, uang jasa untuk PT. A masuk mana?
Salam
- Originaly posted by hanif:
kalau ini dibuat, yang rugi anda sendiri.
Sebab, tagihan tersebut kan masuk omset. Nah, gimana mo menjelaskan bahwa tagihan tersebut adalah reimburse?PT. A tidak menganggap bhw tagihan tsb reimburse mengingat PT. A mengambil keuntungan shg masuk omset.
Inti yg dipertanyakan adalah apakah atas jasa angkutan umum kapal ini dikenakan PPn / tidak ?Originaly posted by hanif:Originaly posted by tamiya:
2. Tagihan expedisi darat (+ PPn).katanya PT. A adalah perusahaan jasa pengurusan transportasi. kalau yang ditagih cuma uang sewa, uang jasa untuk PT. A masuk mana?
Maksud saya "tagihan jasa expedisi darat", di dalamnya sdh termasuk sewa, bongkar, dll (all in).
- Originaly posted by tamiya:
Inti yg dipertanyakan adalah apakah atas jasa angkutan umum kapal ini dikenakan PPn / tidak ?
Originaly posted by hanif:
enggak
Salam
- Originaly posted by hanif:
2. Apakah tagihan pada invoice boleh dibuat misalnya spt berikut :
– Jasa angkutan umum laut Rp.1.000.000,-
– Jasa expedisi darat Rp. 500.000,-
– PPn atas jasa expedisi Rp. 50.000,-
Total tagihan Rp. 1.550.000,-kalau total tagihan seperti ini, pendapatn yang anda akui berapa?
PPN keluaran anda berapa?Salam
- Originaly posted by hanif:
Inti yg dipertanyakan adalah apakah atas jasa angkutan umum kapal ini dikenakan PPn / tidak ?
Originaly posted by hanif:
enggak
Enggak dikenain PPn ya rekan….
Tks…Nambah lagi rekan…..
Kalo boleh sy menyimpulkan, dr case tsb diatas berarti PT. A boleh membuat 2 tagihan terpisah yaitu :
1. tagihan angkutan umum kapal laut (tanpa PPn)
2. tagihan jasa expedisi all in (+ PPn)
Benarkah kesimpulan saya tsb? - Originaly posted by tamiya:
Nambah lagi rekan…..
Kalo boleh sy menyimpulkan, dr case tsb diatas berarti PT. A boleh membuat 2 tagihan terpisah yaitu :
1. tagihan angkutan umum kapal laut (tanpa PPn)
2. tagihan jasa expedisi all in (+ PPn)
Benarkah kesimpulan saya tsb?enggak benar…
he he heSalam
Jadi yg benar bgmn?
Harus dibuat dalam 1 invoice kah dg konsekuensi DPP PPn dari total semua tagihan ?Total tagihan anda harusnya :
– Jasa angkutan umum laut…………..Rp.1.000.000,-
– Jasa expedisi darat…………………..Rp… 500.000,-
Total……………………………………… .Rp.1.550.000,-
PPN 10%…………………………………Rp….15 5.000,-
Total tagihan……………………………. Rp. 1.705.000,-Salam
kalau mau dipisah jadi dua tagihan dan jasa angkutan laut tidak dibebani PPN, minta dokumen transaksi pembayaran jasa angkutan laut dari perusahaan jasa angkutan laut atas nama PT. B. Dengan demikian sifatnya reimburse dan bukan omset anda.
Kalaupun didalam pengurusan jasa angkutan laut tadi PT. B anda bebani dengan jasa pengurusan, maka, PPN hanya dari jasa anda saja.Misal :
Jasa angkutan laut (atas nama PT B)…………………..1.000.000………(reimbu rse)
Jasa Pengurusan…………………………………. ……………100.000
PPN 10% dari 100.000……………………………………. ……10.000
Total Invoice anda ke PT. B……………………………….1.110.000Salam
sedang tagihan ekspedisi darat
– Jasa expedisi darat (include jasa pengurusan)…………………..Rp… 500.000,-
PPN 10%……………………………………….. ………………………….Rp……50.000
Total Invoice……………………………………. …………………………Rp….550.000Salam
kalau mau disatukan tagihannya dengan asumsi bahwa jasa angkutan laut reimburse :
Jasa angkutan laut (atas nama PT B)…………………..1.000.000………(reimbu rse)
Jasa expedisi darat (include jasa pengurusan)………. ..500.000
Jasa Pengurusan angkutan laut……………… ……………100.000
PPN 10% dari 600.000……………………………………. …..60.000 +
Total……………………………………… ……………………1.660.000Omset anda adalah sebesar Rp. 600.000. PPN Keluaran anda adalah 60.000.
Jasa angkutan laut bukan omset andaSalam
Tks rekan atas penjelasannya yg sangat gamblang….
Salam